Kecelakaan

Kecelakaan Maut di KM 58 Tol Japek, Gran Max Lebihi Kapasitas dan Kecepatan Lebih dari 100 Km/Jam

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan menyebut penumpang dalam mobil Daihatsu Gran Max yang kecelakaan di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek melebihi kapasitas.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Junianto Hamonangan
Istimewa
Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan menyebut penumpang dalam mobil Daihatsu Gran Max yang kecelakaan di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek melebihi kapasitas. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan menyebut, dalam membawa penumpang, mobil Daihatsu Gran Max yang mengalami kecelakaan di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, melebihi kapasitas.

"Dilihat dari korban yang ada melebihi kapasitas kendaraan," ucap Aan, kepada wartawan, Selasa (9/4/2024).

Ia menuturkan, kelebihan kapasitas tersebut dapat mempengaruhi keseimbangan kendaraan.

Pihaknya saat ini masih menyelidiki penyebab kecelakaan maut hingga menewaskan 12 korban jiwa itu.

"Itu juga bisa mempengaruhi keseimbangan kendaraan, tapi semua itu sedang kami proses karena kan tidak hanya dari olah TKP olah kendaraan yang rusak, juga kemudian penyidikan para saksi keterangan ahli akan dibutuhkan," kata dia.

"Sehingga nanti keputusannya untuk menentukan seseorang menjadi tersangka," lanjut jenderal bintang dua itu.

Di sisi lain, pihaknya menduga mobil Gran Max saat kejadian dalam kecepatan lebih dari 100 kilometer (KM) per jam.

"Kalau dilihat dari CCTV, kemudian hasil olah TKP di lapangan ini diduga kecepatan dari Gran Max itu melebihi 100 diduga ya," katanya.

"Itu hasil teknologi kami duga, dan di sana tidak ada jejak rem Gran Max itu tidak ada jejak rem. Artinya, dia dengan kecepatan segitu dia oleng ke kanan ya, artinya tidak ada upaya untuk mengerem, jadi dari jejak itu kami bisa lihat," sambungnya. (m31)

Baca juga: Ini Hasil Evaluasi Korlantas Polri Terkait Contraflow Setelah Kecelakaan Maut di Tol Japek KM 58

Baca juga: Gadis 11 Tahun yang Jadi Korban Tewas Kecelakaan Tol Japek KM 58 Ingin Bertemu Neneknya di Ciamis

Hasil Evaluasi

Usai kecelakaan beruntun hingga memakan 12 korban jiwa di jalur contraflow KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Senin (8/4/2024), Korlantas Polri membeberkan hasil evaluasi penerapan contraflow di jalur tol.

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan menuturkan, evaluasi pertama yakni akan ada penempatan safety car atau kendaraan pengawalan.

Hal tersebut guna mengontrol setiap laju kendaraan yang masuk jalur contraflow di jalan tol. 

Adapun batas maksimal kecepatan di jalur contraflow yakni 60 kilometer (KM) per jam.

"Safety car itu nanti akan dikawal, seperti kalau kita nonton balapan. Jadi tidak ada yang mendahului dari safety car," kata Aan, Selasa (9/4/2024).

"Nah itu yang kami pertahankan untuk kecepatan itu dengan dikawal safety car, baik itu berbentuk mobil atau motor dari kami. Jadi ketika sampai nanti dari KM 70 sampai KM 47, sekitar 22 kilometer, jika yang di depan selesai, akan ada yang mengawal lagi. Petugas akan bersiaga selama 24 jam. Itu akan kami kawal sehingga kecepatan ini bisa kami pelihara," sambungnya.

Evaluasi kedua adalah dengan menyiapkan kendaraan derek serta ambulans agar lebih cepat menangani kecelakaan.

"Terjadi crash, kami akan siapkan derek, ambulans, dan beberapa kendaraan yang bisa cepat untuk menangani permasalahan tersebut. Itu akan kami siapkan, kami sudah berkoordinasi dengan Jasa Marga," ucap Aan.

Kemudian petugas akan mengombinasikan water barrier dengan cone-cone sebagai penanda pembatas jalan contraflow dan jalur normal. 

"Pembatas antara contraflow dengan jalur reguler atau jalur normal, itu akan kami rapatkan. Dan akan dikombinasikan dengan water barrier, kemudian cone-cone, kemudian pada malam hari kami pasang lampu penerangan atau lampu selang itu," tutur dia.

"Ini dimaksudkan untuk isyarat kepada dua arah, baik dari Jakarta maupun sebaliknya. Ini saya lihat, karena saya tanyakan juga ke ahli, kalau 20 KM itu masih memungkinkan tidak? Ternyata sangat memungkinkan," sambung dia. (m31)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved