Korupsi Timah
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis Bobol PT Timah Tbk Rp 271 T, Luhut Baru Sadar Soal Aplikasi Simbara
Luhut B Pandjaitan turut mengomentari kasus korupsi di PT Timah Tbk yang melibatkan Harvey Moeis, suami Sandra Dewi.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Saat ini publik sedang heboh dengan korupsi yang terjadi di PT Timah Tbk, karena nilai kerugian negara mencapai Rp 271 triliun.
Publik makin geger, ketika salah satu tersangka adalah Harvey Moeis, suami Sandra Dewi.
Harvey Moeis menjadi tersangka ke-16 yang ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung).
Baca juga: Dikaitkan dengan Harvey Moeis, Harta Raffi Ahmad Lompat Jadi Rp 400 M, Ini Bisnis Miliknya
Sang istri, Sandra Dewi, juga sudah diperiksa Kejagung, Kamis (4/4/2024), selama lima jam.
Hasilnya apa? Hanya penyidik Kejagung yang tahu.
Melihat pemberitaan yang marak soal Harvey Moeis itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan terpancing untut turut berkomentar.
Menurutnya, kasus korupsi di PT Timah Tbk ini menjadi pembelajaran penting.
"Kasus timah ini memang pembelajaran buat kita semua," ujar Luhut dalam akun Instagram pribadinya @luhut.pndjaitan, Kamis (4/4/2024).
Baca juga: Sandra Dewi Tersenyum Setelah Selesai Jalani Pemeriksaan Terkait Kasus Dugaan Korupsi Harvey Moeis
Ia mengakui, tata niaga industri timah belum terdigitalisasi dengan baik layaknya industri batu bara.
Saat ini komoditas batu bara sudah memiliki Sistem Informasi Mineral dan Batubara Antar Kementerian/Lembaga atau Simbara.
Sistem tersebut merupakan rangkaian proses tata kelola minerba dari hulu ke hilir, termasuk pemenuhan kewajiban pembayaran dan proses clearance di pelabuhan.
Dengan demikian, sektor batu bara menjadi lebih terawasi.
Baca juga: Bukan Harta Harvey Moeis yang Terbanyak Disita, Bos Timah ini Punya Rp 160 Miliar dan 55 Alat Berat
"Sehingga di batu bara kita tahu persis asalnya dari mana, jumlahnya berapa dan seterusnya," ujarnya dikutip dari Kompas.com.
"Dengan begitu kita bisa menarik pajak dan royalti dengan benar karena dia tidak bisa ekspor tanpa melakukan itu semua, dan itu semua dilakukan secara otomatis," lanjut Luhut.
Ia pun berharap sistem ini bisa diterapkan pada komoditas tambang lainnya, termasuk timah.
Menurut Luhut, dia sudah meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menyempurnakan Simbara agar bisa mencakup timah.
Dengan terdigitalisasinya tata niaga industri timah, kata Luhut, dapat terlacak proses penambangan, pengolahan, hingga penjualan produk.
Begitu pula dengan terlacaknya kewajiban pembayaran pajak dan royalti sehingga menekan tindak penyelewangan.
"Nah timah masuk sistem ini, kita bisa men-trace asalnya dari timahnya dari mana? Tempat yang benar enggak? Nah, kalau ini sudah tempatnya benar, udah bayar pajak belum? Udah bayar royalti belum? Dan itu berdampak pada penerimaan negara," paparnya.
Ia mencontohkan seperti pada sektor batu bara yang tata niaganya sudah menerapkan sistem digital, di mana perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya dilarang untuk melakukan ekspor.
"Seperti batu bara, kalau saya tidak keliru itu hampir 40 persen naik penerimaan negara karena enggak bisa main-main lagi. Dan secara otomatis, sistem ini juga bisa meng-block. Dia tidak bisa ekspor kalau belum menyelesaikan kewajiban-kewajibannya," jelas Luhut.
Mengutip Kompas.id, menurut penghitungan salah satu saksi ahli penyidik, Bambang Hero Sarjono dari Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University, kasus korupsi PT Timah Tbk telah menimbulkan kerugian negara senilai Rp 271 triliun.
Terdiri dari kerugian lingkungan (ekologis) sebesar Rp 157,83 triliun, kerugian ekonomi lingkungan Rp 60,28 triliun, biaya rehabilitasi lingkungan Rp 5,26 triliun, serta kerugian di luar kawasan hutan sebesar Rp 47,70 triliun.
Sebelumnya, Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDIP Mufti Anam menyoroti kasus korupsi di PT Timah Tbk ini.
Dia meminta Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mencabut seluruh izin usaha pertambangan (IUP) terkait Helena Lim dan Harvey Moeis.
Hal tersebut disampaikan Mufti dalam dalam rapat kerja Komisi VI dengan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/4/2024).
"Saya minta pak menteri (Bahlil Lahadalia) semua usaha yang trafiliasi ke Harvey Moeis, kami melihat bahwa dia pengusaha tambang batu bara, nikel dan sebagainya, juga Helena Lim, juga RBT, mungkin pak menteri kenal dia adalah seorang mafia tambang besar di negara kita," ucapnya.
"Semua tambang yang berkaitan dengan mereka harus dicabut, dihentikan sampai urusan ini benar-benar tuntas," tegas Mufti.
Mufti juga mengatakan, kasus korupsi tersebut tidak hanya melibatkan Harvey Moeis dan Helena Lim, tetapi juga nama besar Robert Bonosusatya (RBT).
Ia mengatakan, kerugian negara yang disebabkan ketiga orang tersebut sangat besar.
Ia pun meminta tindak tegas Bahlil dan jajarannya terkait kasus tersebut.
"Kalau kita lihat coba rakyat-rakyat kita ini cerdas menghitung dari Rp 271 triliun duit negara yang mereka ambil, merugikan negara sebesar itu, kalau dihitung-hitung itu rakyat harus nyari Rp 1 miliar per hari mereka baru bisa kembalikan 750 tahun, ini bukan sedikit, maka kami ingin tahu, suasana kebatinan kami terganggu," tuturnya.
Bahlil mengatakan, pihaknya sedang melakukan kajian terhadap IUP dalam kasus korupsi tata niaga timah yang melibatkan Harvey Moeis.
"Saya kan belum tahu duduk perkara yang sesungguhnya ya, kita lagi mengkaji sampai sekarang," kata Bahlil.
"Saya juga lagi bingung, dia ini mengerjakan di atas IUP-nya, atau di atas IUP yang lain, dan sekarang tim kami di deputi saya lagi mempelajarinya," imbuhnya.
Bahlil mengatakan, dalam tahap pemberian IUP kepada pengusaha, Kementerian Investasi berada di urutan paling akhir untuk menandatangani izin.
Sementara itu, kata Bahlil, penentuan lahan dan titik koordinat merupakan kewenangan dari kementerian teknis.
"Di kementerian teknis. Tetapi, begitu selesai dokumennya, dikirim ke Kementerian Investasi untuk diterbitkan IUP-nya," katanya.
"Tapi proses lelangnya, proses lokasinya di mana, titik koordinatnya di mana, itu tidak merupakan domain secara aturan di kami," lanjut Bahlil.
Kementerian BUMN buka suara terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, yang melibatkan Harvey Moeis, Helena Lim dan Robert Bonosusatya.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, Kementerian BUMN telah mengetahui kasus ini dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusutnya.
"Kami berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung yang memang beberapa bulan terakhir ini melakukan penyelidikan terhadap pencurian ataupun pengambilan timah yang berada di IUP PT Timah," ujarnya kepada media, Kamis (28/3/2024).
Ia menuturkan, kasus ini sudah berlangsung lama dan belum pernah terbongkar.
Namun, pihak Kejagung kini telah mengetahui sistematis operasi yang membuat terjadinya pencurian timah di wilayah PT Timah.
Terbongkarnya sistem operasi yang "nakal" itu pun membuat Kejagung mengetahui pihak-pihak terlibat dan telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk di antaranya Helena Lim dan Harvey Moeis.
"Ini memang sudah berlangsung lama, kasus yang sudah sangat lama, yang selama ini belum pernah terbongkar. Jadi memang langkah Kejagung ini kita sangat apresiasi, sehingga jangan heran kalau mereka (Kejagung) bisa membongkar secara sistematis semuanya, dan keterlibatan pihak-pihak yang mengambil timah di IUP-nya PT timah," paparnya.
Arya bilang, terbongkarnya kasus ini memang telah ditunggu semua pihak karena sangat merugikan karena banyak komoditas timah di wilayah kerja BUMN yang justru diambil sejumlah pihak dengan ilegal.
Ia berharap ke depannya tak lagi terjadi pencurian timah.
"Dengan terbongkarnya kasus ini, ini memang ditunggu oleh semua pihak, sehingga kita harap ke depan tidak ada lagi timah yang diambil dari konsesinya PT Timah," ucap dia.
Duduk perkara kasus korupsi PT Timah
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi mengatakan, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai perpanjangan tangan untuk mengakomodasi kegiatan penambangan timah ilegal.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan, Harvey ditetapkan sebagai tersangka dalam perannya sebagai perpanjangan tangan untuk mengakomodasi kegiatan penambangan timah ilegal.
Ia mengungkapkan, Harvey selaku perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), sekitar 2018-2019, menghubungi Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) alias Riza, selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021.
Riza sendiri telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus yang sama.
Komunikasi Harvey dan Riza dimaksudkan untuk mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
korupsi Timah
PT Timah Tbk
Harvey Moeis
Sandra Dewi
Luhut Binsar Pandjaitan
Luhut
Sistem Informasi Mineral dan Batubara Antar Kement
Kejaksaan Agung (Kejagung)
| Sandra Dewi Ngotot Pengembalian Aset, Jaksa Temukan Modus Aliran Uang Korupsi Harvey Moeis |
|
|---|
| Mahfud MD Puji Keberanian Presiden Prabowo Sita Aset Tambang Ilegal Timah di Bangka Belitung |
|
|---|
| Harvey Moeis Divonis 20 Tahun dan Dimiskinkan Pengadilan Tinggi Jakarta, Kuasa Hukum: Innalillahi |
|
|---|
| Eks Direktur Utama PT Timah Susul Harvey Moeis, Hukuman Diperberat jadi 20 Tahun Penjara |
|
|---|
| Pengadilan Tinggi Jakarta Vonis Harvey Moeis 20 Tahun Penjara, MAKI : Harusnya Seumur Hidup |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Luhut-Binsar-Pandjaitan-di-Kompleks-Parlemen.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.