Rabu, 13 Mei 2026

Korupsi

Bukan Harta Harvey Moeis yang Terbanyak Disita, Bos Timah ini Punya Rp 160 Miliar dan 55 Alat Berat

Selain Harvey Moeis terkait aset yang disita Kejaksaan Agung, ternyata ada pengusaha yang juga mengalami hal sama. 

Tayang:
Kolase foto/istimewa
Sosok bos timah asal Bangka, Thamron alias Aon yang kerja sama dengan Harvey dalam kasus korupsi timah 

WARTAKOTALIVE.COM - Selain Harvey Moeis terkait aset yang disita Kejaksaan Agung, ternyata ada pengusaha yang juga mengalami hal sama. 

Dialah bos timah asal Bangka Tengah, Bangka Belitung bernama Thamron alias Aon dengan aset yang lebih banyak disita.

Aon dan Harvey Moeis adalah dua dari 16 tersangka kasus korupsi tata niaga komiditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk 2015-2022.

Inilah sosok Thamron?

Dalam kasus dugaan korupsi ini, peran Aon sangat vital.

Dalam rilis yang diterima Bangkapos.com dari Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung, peristiwa ini bermula dari perjanjian kerja sama sewa peralatan processing peleburan timah yang dilakukan CV Venus Inti Perkasa (VIP) dengan PT Timah Tbk pada tahun 2018.

CV Venus Inti Perkasa berlokasi di Kawasan Industri Ketapang Pangkalpinang dan sudah beroperasi sejak tahun 2008.

Baca juga: Harvey Moeis Kena TPPU, Harta Bisa Disedot Negara, Yenti Garnasih: PPATK Aneh, Diam saja

Produk timah perusahaan dikenal dengan nama KETAPANG sesuai lokasi tempat beroperasinya perusahaan.

Semua  produk distandardisasi  dengan minimum kandungan  timah  (Sn) 99,90 persen diekspor ke Singapura, Malaysia, Eropa dan China.

Produksi optimum adalah sebesar 6.000 ton timah batangan per tahun.

Perusahaan ini milik orang kaya asal Koba Bangka Tengah, yakni Thamron alias Aon.

Thamron selaku pemilik CV VIP memerintahkan tersangka AA (Achmad Albani) selaku Manager Operasional Tambang CV VIP untuk menyediakan bijih timah dengan cara membentuk beberapa perusahaan boneka seperti CV SEP, CV MJP, dan CV MB guna mengumpulkan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk.

Untuk melegalkan kegiatan perusahaan boneka tersebut, PT Timah Tbk menerbitkan Surat Perintah Kerja seolah-olah terdapat kegiatan borongan pengangkutan sisa hasil mineral timah.

Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara dan hingga saat ini kami masih menunggu hasil perhitungannya.

Dari kasus ini, Kejagung telah melakukan penyitaan terhadap 55 alat berat yang terdiri dari 53 unit excavator dan 2 unit bulldozer yang diduga kuat milik tersangka TN alias AN, serta melakukan penyitaan terhadap emas Logam Mulia seberat 1.062 gram.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved