Pilpres 2024

Hakim Arief Hidayat Curigai Frasa Penugasan Presiden ke Menko PMK Bagian dari Cawe-cawe Jokowi

Hakim MK Arief Hidayat curigai frasa penugasan Presiden yang diungkap Menko PMK Muhadjir adalah bagian dari cawe-cawe Jokowi di Pilpres untuk Gibran

|
Kompas TV
Hakim MK Arief Hidayat mempertanyakan dan mencurigai frasa penugasan Presiden ke Menko PMK Muhadjir Effendy yang dianggap bagian cawe-cawe Presiden Jokowi di Pilpres 2024 untuk memenangkan Prabowo-Gibran lewat bansos 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mempertanyakan frasa 'penugasan Presiden' dalam pelaksanaan tugas Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.

Hakim Arief Hidayat mencurigai frasa penugasan Presiden itu adalah tugas khusus dan tertentu yang menjadi bagian dari cawe-cawe Presiden Jokowi di Pilpres 2024 untuk memenangkan Prabowo-Gibran.

Sebab menurut Hakim Arief Hidayat, frasa penugasan Presiden tidak perlu dicantumkan karena sebelumnya ada keterangan bahwa pelaksanaan tugas PMK adalah berdasarkan agenda pembangunan nasional.

Hal itu diungkapkan Arief Hidayat dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (5/4/2024) dengan agenda memeriksa 4 menteri Jokowi.

"Saya membaca keterangannya bapak Menko PMK. Di sini ada kata-kata begini, 'Pelaksanaan tugas PMK dimaksudkan untuk memberikan dukungan pelaksanaan inisiatif dan pengendalian kebijakan berdasarkan agenda pembangunan nasional dan penugasan Presiden'." kata Arief.

"Apa sih yang dimaksud dengan penugasan Presiden? Apakah penugasan-penugasan tertentu karena Presiden juga cawe-cawe itu?," tanya Arief.

Baca juga: Sebut Pertemuan JK-Megawati Bersifat Pribadi, Sudirman Said: Kita Tidak Bisa Ikut Cawe-cawe

Sebab menurut Arief, frasa itu sebenarnya tidak perlu dicantumkan.

"Karena kalau saya membaca, sebetulnya, agenda pembangunan nasional itu, ya sudah termasuk Presiden akan menugaskan apa, ya ada di situ. Tapi kok ada frasa yang khusus. Penugasan Presiden," tegas Arief.

"Nah apakah di lain-lain tempat, apakah di Bapak Menko Ekonomi, Bu Menteri Keuangan, atau Menteri Sosial, ada agenda pembangunan nasional dan penugasan Presiden. Ini kan seolah-olah ada frasa khusus. Presiden punya misi tertentu, visi tertentu. Untuk melaksanakan apa biasanya ini dilakukan?" kata Arief.

Sebelumnya Arief menyampaikan bahwa empat menteri Kabinet Indonesia Maju dipanggil Mahkamah Konsitusi (MK) pada sidang lanjutan sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024, Jumat (2024), karena Mahkamah merasa tidak elok memanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Pilpres kali ini lebih hiruk-pikuk, diikuti beberapa hal yang sangat spesifik yang sangat berbeda dengan Pilpres 2014 dan 2019. Ada pelanggaran etik yang dilakukan di MK, di KPU (Komisi Pemilihan Umum(, dan banyak lagi yang menyebabkan hiruk-pikuk itu," ujar Arief.

"Yang terutama mendapatkan perhatian sangat luas dan didalilkan pemohon adalah cawe-cawe-nya kepala negara. Cawe-cawe-nya kepala negara ini Mahkamah juga (menilai), apa iya kita memanggil Presiden RI, kan kurang elok," kata eks Ketua MK itu melanjutkan.

Arief lantas menegaskan bahwa Jokowi merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.

Baca juga: Seberapa Besar Peluang Presiden Jokowi Hadir di Sidang Sengketa Pilpres 2024? Ini Analisa Mahfud MD

Seandainya Jokowi hanya berstatus sebagai kepala pemerintahan, menurut Arief, Mahkamah akan memanggilnya ke ruang sidang.

Namun, karena ayah dari calon wakil presiden (cawapres) Gibran Rakabuming Raka itu juga berstatus kepala negara, MK menilai bahwa Jokowi harus dijunjung tinggi oleh semua pemangku kepentingan.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved