Pilpres 2024
Jokowi Pastikan 4 Menteri yang Dipanggil MK Akan Hadir di Sidang Pilpres: Untuk Jelaskan Semuanya
Presiden Jokowi memastikan bahwa 4 menterinya akan memenuhi panggilan Mahkamah Konstitusi (MK) di sidang sengketa Pilpres, Jumat (5/4/2024)
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan bahwa 4 menterinya akan memenuhi panggilan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dimintai keterangan pada sidang gugatan Pilpres 2024, Jumat (5/4) mendatang.
Seperti diketahui MK memanggil 4 menteri di sidang gugatan Pilpres 2024, Jumat (5/4) mendatang.
Menteri yang dipanggil adalah Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Jokowi memastikan ke 4 menteri itu akan hadir di MK.
"Iya semuanya akan hadir karena diundang oleh MK. Semuanya akan hadir hari Jumat," kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, dikutip dari tayangan Kompas TV, Rabu (3/4/2024).
Jokowi juga sudah meminta para menterinya untuk menerangkan apa yang sudah dilakukan sesuai tanggung jawabnya masing-masing.
"Ya, menerangkan apa yang sudah dilakukan masing-masing menteri. Kalau Bu Menteri Keuangan mengenai anggaran seperti apa. Kalau Bu mensos mengenai bantuan sosial dijelaskan seperti apa," ujarnya.
"Nanti akan dijelaskan semuanya lah. Ditunggu aja hari Jumat, ya," lanjutnya.
Soal bansos yang dianggap dipolitisasi selama masa kampanye pilpres, Jokowi menegaskan tidak mau berkomentar.
"Saya enggak mau mengomentari apa pun yang berkaitan dengan MK," katanya.
Airlangga Siap Hadir
Sebelumnya Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengaku siap memenuhi panggilan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjadi salah satu pihak yang memberi keterangandalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di MK pada Jumat (5/4/2024) mendatang.
Airlanngga mengatakan akan hadir jika sudah menerima undangan dari MK.
"Ya Insyaallah hadir. Kalau diundang (MK)," kata Airlangga di Hotel Four Seasons, Jakarta Selatan, Selasa (2/4).
Namun, Airlangga menuturkan sejauh ini belum mendapatkan undangan dari MK untuk hadir dalam persidangan.
"Kan kita mau tunggu undangannya dulu. Undangan harusnya sampai hari ini," tutur Ketum Golkar itu.
Airlangga mengatakan, dirinya akan menjelaskan terkait kebijakan APBN negara yang digelontorkan untuk bansos.
Baca juga: Jubir Sebut Kemenangan Prabowo Sangat Besar, Yakin 4 Menteri Jokowi yang Dipanggil MK Tak Bermasalah
Salah satu yang dipermasalahkan kubu 01 Anies-Cak Imin dan kubu 03 Ganjar-Mahfud yakni politisasi bansos yang dilakukan pemerintah untuk memenangkan paslon 02 Prabowo-Gibran.
"Pertama kami tunggu dulu panggilan MK-nya. Baru kami respons. Tapi bagi pemerintah kan semuanya sudah jelas. Apakah itu APBN apakah itu bansos, atau pun yang lain," kata Airlangga.
Selain Airlangga, ada tiga menteri lain yang akan dihadirkan MK, mereka adalah Menko PMK Muhadjir Effendy, Menkeu Sri Mulyani, Mensos Tri Rismaharini, serta dari DKPP.
Ketua MK Suhartoyo menjelaskan alasan pemanggilan itu berdasarkan kebutuhan dari Mahkamah.
Menurutnya pemanggilan 4 menteri bukan mengabulkan permohonan dari penggugat yakni kubu Anies-Cak Imin dan kubu Ganjar-Mahfud.
Bahkan menurut Suhartoyo, pihaknya menolak permintaan dua kubu tersebut untuk menghadirkan sejumlah menteri Jokowi menjadi saksi.
Pilpres 2024
Jokowi
Presiden Joko Widodo
Presiden Jokowi
MK panggil 4 menteri
4 menteri Jokowi
Sidang MK
sengketa Pilpres 2024
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi (MK)
Tim Sinkronisasi Prabowo-Gibran Tegaskan Pemangkasan Makan Bergizi Rp 7.500 Cuma Isu |
![]() |
---|
Gibran Mundur dari Wali Kota Solo, Mardani Ali Sera Sebut Perlu Banyak Menyerap dan Siapkan Diri |
![]() |
---|
Menko PMK Muhadjir Sebut Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo Sudah Dibahas Dalam Rapat Kabinet |
![]() |
---|
AHY Dukung Prabowo Tambah Pos Kementerian dan Tak Persoalkan Berapa Jatah Menteri untuk Demokrat |
![]() |
---|
Prabowo-Gibran Ngopi Santai di Hambalang, Gerindra: Sangat Mungkin Bahas Format dan Formasi Kabinet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.