Pilpres 2024

Tim Hukum Ganjar-Mahfud MD Seret Juga Kapolri di Sidang MK Gugatan Pilpres 2024

Tim hukum Ganjar-Mahfud MD bukan hanya menyeret Menteri Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK).

Editor: Desy Selviany
KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA
Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis ditemui di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jalan Cemara 19, Jakarta Pusat, Selasa (21/11/2023). Todung sebut KPU melakukan akal-kalan untungkan salah satu kontestan dengan menghapus debat cawapres. 

Empat menteri yang dipanggil MK, yaitu:

1. Menko PMK Muhadjir Effendy
2. Menko bidang perekonomian Airlangga Hartarto
3. Menkeu Sri Mulyani Indrawati
4. Mensos Tri Rismaharini

Suhartoyo menjelaskan, majelis hakim menolak permohonan Pemohon I, Anies-Muhaimin dan Pemohon II, Ganjar-Mahfud untuk menghadirkan sederet menteri tersebut. Hal itu dikarenakan adanya kekhawatiran pemanggilan tersebut dinilai mengandung keberpihakan.

Namun, tambah Suhartoyo, pemanggilan sejumlah menteri dan DKPP ini dilakukan atas nama Mahkamah Konstitusi. Sebab, menurutnya, para hakim merasa penting untuk mendengarkan pengakuan dari pihak-pihak tersebut.

"Jadi, lima (pihak) yang dikategorikan penting didengar oleh Mahkamah ini bukan berarti Mahkamah mengakomodir permohonan Pemohon 1 maupun 2, karena sebagaimana diskusi universalnya, kan badan peradilan yang menyelenggarakan persidangan interpretes (antar pihak) nuansanya menjadi keberpihakan kalau mengakomodir pembuktian-pembuktian yang diminta salah satu pihak," kata Suhartoyo.

"Jadi, semata-mata, untuk mengakomodir kepentingan para Hakim. Jadi dengan bahasa sederhana, permohonan para Pemohon sebenarnya kami tolak tapi kami mengambil sikap tersendiri karena jabatan Hakim, pihak-pihak ini dipandang penting untuk didengar di persidangan yang mudah-mudahan bisa didengar, di hari Jumat tanggal 5," tukasnya.

(Wartakotalive.com/DES/Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved