Korupsi Timah
Politisi PDIP Sebut Harvey Moeis dan Helena Lim Mafia Tambang, Bahlil: Saya juga Lagi Bingung
Politisi PDIP Mufti Anam mendesak Menteri Investasi Bahlil Lahadalia segera mencabut IUP Hsrvey Moeis. Apa katanya?
"Dengan terbongkarnya kasus ini, ini memang ditunggu oleh semua pihak, sehingga kita harap ke depan tidak ada lagi timah yang diambil dari konsesinya PT Timah," ucap dia.
Duduk perkara kasus korupsi PT Timah
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi mengatakan, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai perpanjangan tangan untuk mengakomodasi kegiatan penambangan timah ilegal.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan, Harvey ditetapkan sebagai tersangka dalam perannya sebagai perpanjangan tangan untuk mengakomodasi kegiatan penambangan timah ilegal.
Ia mengungkapkan, Harvey selaku perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), sekitar 2018-2019, menghubungi Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) alias Riza, selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021.
Riza sendiri telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus yang sama.
Komunikasi Harvey dan Riza dimaksudkan untuk mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
korupsi Timah
politisi PDIP
Anggota Komisi VI DPR Fraksi PDIP Mufti Anam
Harvey Moeis
Helena Lim
Mafia tambang
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia
Bahlil
Harvey Moeis Divonis 20 Tahun dan Dimiskinkan Pengadilan Tinggi Jakarta, Kuasa Hukum: Innalillahi |
![]() |
---|
Eks Direktur Utama PT Timah Susul Harvey Moeis, Hukuman Diperberat jadi 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Pengadilan Tinggi Jakarta Vonis Harvey Moeis 20 Tahun Penjara, MAKI : Harusnya Seumur Hidup |
![]() |
---|
Hukuman Harvey Moeis Diperberat jadi 20 Tahun dan Bayar Rp 420 miliar, Hakim: Menyakiti Hati Rakyat |
![]() |
---|
Korupsi di PT Timah Tbk, Hukuman Harvey Moeis Tambah, Penjara 20 Tahun, Uang Pengganti Rp 420 M |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.