Pilpres 2024
Ketua KPU Tidur Saat Sidang Sengketa Pilpres di MK, Ditegur Keras Ketua MK Suhartoyo
Ketua MK Suhartoyo menegur keras Ketua KPU Hasyim Asyari lantaran terlihat sedang tertidur saat sidang sengketa Pilpres di MK, Selasa (2/4/2024)
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menegur keras Ketua KPU Hasyim Asyari lantaran terlihat sedang tertidur ketika sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2024 di gedung MK, Jakarta, Selasa (2/4/2024).
Momen ini terjadi ketika Suhartoyo mempersilakan pihak termohon untuk mengutarakan pertanyaan kepada pihak pemohon.
Saat itu sidang tengah membahas pemaparan ahli Didin S Damanhuri yang dihadirkan oleh pihak pemohon.
Pantauan Tribunnews.com di lokasi sekira pukul 10.32 WIB, saat itu pihak Ganjar Pranowo-Mahfud MD baru rampung menyampaikan keterangan dalam sidang beragendakan mendengar keterangan saksi atau ahli dari pihak Ganjar-Mahfud.
Ketua MK Suhartoyo kemudian bertanya apakah pihak Termohon yaitu KPU RI ingin mengajukan pertanyaan kepada pihak Ganjar-Mahfud.
Namun belum sempat Hasyim Asy'ari menjawab pertanyaan itu, seketika Suhartoyo memergoki Ketua KPU itu yang ketiduran saat sidang.
Baca juga: Di Sidang MK, Romo Magnis Sebut Presiden Bak Mafia Karena Pakai Kekuasaan Untungkan Pihak Tertentu
"Baik, dari Termohon (KPU) ada pertanyaan? Pak Hasyim tidur ya?" tanya Suhartoyo dalam sidang di gedung MK, Jakarta, Selasa (2/4/2024).
Mendengar teguran itu, Hasyim yang sebelumnya menunduk sambil memejamkan mata langsung menegakkan duduknya.
Ia terlihat masih mengerjapkan kedua matanya yang mengantuk.
Melihat Hasyim tertidur, Ketua MK mengurungkan niat untuk bertanya kepada pihak KPU.
Suhartoyo langsung menanyakan kepada pihak terkait yakni pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Tak hanya ini saja, Suhartoyo juga sempat meminta Hasyim untuk bersemangat lantaran berbicara agak lambat.
Awalnya, Hasyim merespons ahli dari Tim Hukum Ganjar-Mahfud bernama I Gusti Putu Artha yang menilai KPU salah prosedur karena menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
Baca juga: Saksi Ahli Timnas AMIN Jelaskan Pencalonan Gibran Tak Sah di Sidang MK
Sebagai pihak termohon, hakim Suhartoyo pun memberikan kesempatan kepada KPU untuk bertanya.
"Dari termohon ada pertanyaan?" ucap Suhartoyo.
Hasyim lalu merespons keterangan I Gusti Putu Artha. Hasyim pun meminta untuk membaca Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai persyaratan batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden.
"Terimakasih majelis, saudara ahli, sekiranya saudara membaca amar putusan MK nomor 90. Sekiranya saudara ada mungkin bisa dibaca," kata Hasyim.
Di sini, Suhartoyo lantas menegur Hasyim yang berbicara agak lambat. Dia meminta Hasyim semangat.
"Semangat sedikit pak," ujar Suhartoyo.
"Saya pelan-pelan menghormati ahli, nanti kalau terlalu ini," timpal Hasyim.
Suhartoyo meminta Hasyim tidak terlalu santai karena waktu persidangan terus berjalan.
"Jangan terlalu santai. Waktu," timpal Suhartoyo lagi.
Baca juga: Sejumlah Menteri Diduga Dukung Prabowo-Gibran, Timnas AMIN Ingin Hadirkan Sebagai Saksi di Sidang MK
Selanjutnya, sidang berlanjut dan berlangsung normal seperti biasa.
Sebelumnya kubu Pemohon II atau paslon 3 Pilpres 2024, Ganjar-Mahfud, menjalani sidang pembuktian perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), pada Selasa (2/4/2024).
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan batasan sebanyak 19 saksi dan ahli yang dapat dihadirkan Pemohon.
Kuasa hukum Pemohon II, Todung Mulya Lubis menyampaikan, pihaknya menggunakan sepenuhnya kuota yang ditetapkan MK.
"Ada 10 saksi fakta dan 9 ahli. Total ada 19 ya," kata Todung.
Adapun 10 saksi yang dimaksud, nama-namanya yakni:
1. Dadan Aulia Rahman
2. Endah Subekti Kuntariningsih
3. Pami Rosidi
4. Hairul Anas Suaidi
5. Memed Ali Jaya
6. Mukti Ahmad
7. Maruli Manunggang Purba
8. Sunandi Hartoro
9. Suprapto
10. Nendy Sukma Wartono
Sedangkan, berikut sembilan ahli yang dihadirkan:
1. Dekan FH UB, Aan Eko Widiarto
2. Pakar hukum tata negara, Universitas Andalas, Charles Simambura
3. Guru Besar Ilmu Ekonomi Pembangunan Universitas Padjadjaran, Didin Damanhuri
4. Profesor Filsafat STF Driyakara, Franz Magniz Suseno
5. Guru Besar Psikologi Universitas Indonesia, Hamdi Muluk
6. Mantan anggota KPU RI, I Gusti Putu Artha
7. Dosen TI Universitas Pasundan, Leony Lidya
8. Sosiolog Direktur Pusat Kajian Representasi Sosial, Risa Permana Deli
9. Suharto
Sebagai informasi, gugatan yang diajukan Tim Hukum Ganjar-Mahfud teregister dengan nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
MK telah mendengarkan keterangan demi keterangan dari saksi dan ahli yang dihadirkan Pemohon I, yakni kubu Anies-Muhaimin, pada Senin (1/4/2024) kemarin.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ketua KPU Ditegur Ketua MK Karena Tidur Saat Sidang Sengketa Pilpres Berlangsung
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google NEWS
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
Tim Sinkronisasi Prabowo-Gibran Tegaskan Pemangkasan Makan Bergizi Rp 7.500 Cuma Isu |
![]() |
---|
Gibran Mundur dari Wali Kota Solo, Mardani Ali Sera Sebut Perlu Banyak Menyerap dan Siapkan Diri |
![]() |
---|
Menko PMK Muhadjir Sebut Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo Sudah Dibahas Dalam Rapat Kabinet |
![]() |
---|
AHY Dukung Prabowo Tambah Pos Kementerian dan Tak Persoalkan Berapa Jatah Menteri untuk Demokrat |
![]() |
---|
Prabowo-Gibran Ngopi Santai di Hambalang, Gerindra: Sangat Mungkin Bahas Format dan Formasi Kabinet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.