Kriminalitas

Ini Motif Driver Taksi Online yang Seret dan Aniaya Penumpang Wanitanya di Jalan Tol

Gelap mata tak punya biaya menikah pada April ini, jadi motif driver taksi online melakukan upaya penculikan dan pemerasan kepada penumpangnya.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Rusna Djanur Buana
Wartakotalive.com/nuri yatul hikmah
Michael (30), sopir taksi online yang melakukan kekerasan dan pengancaman kepada penumpang wanita di tol Jakarta Tangerang. Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, Senin (1/4/2024) menjelaskan, pelaku nekat memeras korban untuk biaya menikah. 

Sebelumnya diberitakan, jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat meringkus sopir taksi online bernama Michael (30) yang memeras seorang penumpang wanita bernama Cindy Pangestu, Senin (25/3/2024) lalu.

Diketahui, Michael telah melakukan pengancaman serta memeras Cindy sebanyak Rp 100 juta di tol Jakarta Tangerang.

Akibatnya, korban mengalami memar-memar di sekujur tubuhnya dan kehilangan satu buah handphone.

Dari pantauan Warta Kota di lokasi, Michael keluar dari ruang tahanan bersama sejumlah aparat kepolisian dengan kedua tangannya yang terborgol.

Dia yang mengenakan masker hitam juga hanya terdiam dan menatap kosong ke depan. Terutama, saat polisi menggiringnya dari mobilnya menuju ruang tahanan.

Pasalnya, polisi resmi menetapkan Michael (30) sebagai tersangka pemerasan dan pengancaman terhadap seorang penumpang bernama Cindy Pangestu, Jumat (29/3/2024).

Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan saat ditemui di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat.

"Tadi malam tanggal 28 (Maret 2024), korban sudah langsung kami ambil keterangan, kami periksa, secara singkat sudah kami ambil keterangan," kata Andri.

"Kemudian dari fakta-fakta yang ada, berkolaborasi dengan rekan-rekan dari Grab karena menyangkut dengan personel yang ada di Grab, akhirnya kami melakukan upaya penangkapan di wilayah Jakarta, tepatnya di Cempaka Putih," lanjutnya.

Dikenai pasal berlapis

Menurutnya, pelaku terbukti melakukan pengancaman serta pemerasan terhadap korban sepanjang jalan mulai dari kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat hingga tol Jakarta-Tangerang.

Kendati demikian, hingga kini polisi masih memproses kasus tersebut. Termasuk, melakukan pendalaman lebih lanjut kepada saksi-saksi.

"Sementara masih kami lakukan proses dan lain-lainnya. Jadi, untuk pelaku masih kami ambil keterangan dulu, sampai nanti modus-modus apa yang terjadi nanti akan kami sampaikan," ungkap Andri.

Terkini, pelaku sudah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat.

Dia dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved