Pilpres 2024

Hotman Paris Protes dengan Saksi Ahli Anies, Hakim Hartoyo Ingatkan Agar Tak Menggebu-gebu

Ucapan Hakim MK, Suhartoyo kepada kuasa hukum Capres 02, Hotman Paris membuat ruang sidang dipenuhi gelak tawa.

(Tribunnews/Rizki Sandi Saputra)
Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea saat jumpa pers usai pengajuan permohonan sebagian pihak terkait dalam gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi RI (MK), Senin (25/3/2024) malam. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ada yang lucu saat di persidangan sengketa Pilpres 2024 dengan menghadirkan saksi ahli tim Anies Baswedan dan kuasa hukum Prabowo di Mahkamah Konstitusi, Senin (1/4/2024)

Ucapan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo kepada kuasa hukum Pihak Terkait sengketa Pemilu 2024 Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea disambut gelak tawa para pesera sidang.

Sidang pembuktian perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres digelar di gedung MK, Jakarta, pada Senin (1/4/2024).

Momen itu bermula saat Hotman Paris mengajukan protes kepada ahli yang dihadirkan kubu Pemohon I, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, terkait latar belakang keilmuan ahli tersebut yang dinilai Hotman Paris tidak sesuai dengan paparannya.

"Saya agak bingung, ini ahli hukum atau ahli ekonomi? Karena tadi pendapatnya sudah melebihi ahli hukum," kata Hotman Paris kepada ahli ekonomi Anthony Budiawan.

Baca juga: Ini Respon Anies Lihat Partisipasi Aktif Anak Muda dalam Politik, Tetap Kritis dan Dorong Perubahan

Hotman Paris kemudian mengajukan pertanyaan kepada ahli, yang menyeret nama Presiden Joko Widodo ke dalam persidangan terkait dugaan kecurangan pemilu hingga dugaan melakukan korupsi.

"Pertanyaan saya, sekiranya benar tuduhan Anda, (soal) Jokowi melakukan tindak pidana korupsi, Jokowi melakukan pelanggaran UU APBN, Jokowi melanggar (karena) tidak minta persetujuan DPR. Karena itu pemohon meminta pemilu dibatalkan dan diulang. Pertanyaannya, apakah MK berwenang dalam putusannya menyatakan, oleh karena Jokowi melanggar UU korupsi, melanggar UU APBN, melanggar UU bansos, maka pemilu harus dibatalkan dan diulang?" kata Hotman Paris.

"Sementara tidak satupun pihak tersebut sebagai pihak dalam perkara ini, baik Jokowi, DPR, maupun para menteri. Boleh enggak MK menyatakan itu adalah penyebab harus dibatalkan pemilu?" tambahnya.

Ahli Anthony sempat memberikan jawaban, namun Hotman menilai apa yang dijelaskan ahli belum menjawan pertanyaannya.

"Majelis, tadi pertanyaan Hotman Paris belum dijawab, apakah permohonan Pemohon dengan tuduhan Jokowi melakukan korupsi bisa dipakai oleh MK sebagai dasar membatalkan pemilu hanya karena keahlian beliau?" ucap Hotman menggebu-gebu.

Baca juga: Saksi Ahli Timnas AMIN Jelaskan Pencalonan Gibran Tak Sah di Sidang MK

Mendengar hal itu, Suhartoyo kemudian mengingatkan Hotman agar tidak perlu terlalu menggebu-gebu dalam menyampaikan pertanyaannya.

"Ya, tidak usah terlalu semangat (Hotman)," Ketua MK Suhartoyo.

Ucapan Suhartoyo tersebut mengundang gelak tawa peserta sidang, pada Senin siang.

"Bapak (ahli) mau jawab tidak?" tutur Suhartoyo.

Anthony kemudian menyampaikan, ia menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada majelis hakim.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved