Sengketa Pemilu
Pakar Hukum: Anies dan Ganjar Berpeluang Menang di MK, Prabowo-Gibran Bisa Didiskualifikasi
Kubu Anies dan kubu Ganjar masih punya peluang menang sengketa hasil Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi. MK diyakini bakal benahi pemilu
Pada sidang perdana, majelis hakim akan memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon.
Dalam gugatannya ke MK, baik Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran didiskualifikasi.
Kedua pihak juga meminta MK membatalkan hasil Pilpres 2024 dan memerintahkan penyelenggaraan pemilu ulang.
Tergantung bukti kecurangan
Secara terpisah Program Manager di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil, menjelaskan meskipun terdapat selisih perolehan suara di antara peserta Pilpres cukup jauh, tetapi hal itu tidak menutup kemungkinan MK bakal mengabulkan permohonan.
Ini bisa terjadi jika kedua kubu mampu membuktikan dan meyakinkan para hakim konstitusi dengan bukti-bukti dan saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang terkait dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024.
Baca juga: Tak Sekadar soal Menang-kalah di Pilpres, Anies Ingin Marwah MK yang Tercoreng Bisa Dipulihkan
"Karena kalau suara Prabowo dihanguskan misalnya karena didapatkan dari proses yang tidak benar di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur ya bisa saja MK membatalkan hasil pemilu lalu kemudian memerintahkan pemungutan suara ulang.
Sangat mungkin itu terjadi," kata Fadli dalam program Obrolan Newsroom di Kompas.com, Selasa (26/3/2024).
Menurut Fadli, jika kubu Anies dan Ganjar mendalilkan tedapat penyalahgunaan bantuan sosial (Bansos) yang dilakukan penjabat negara dalam permohonan gugatannya, maka mereka mesti membuktikan di mana saja praktik itu terjadi.
Setelah itu, lanjut Fadli, pemohon juga mesti mengaitkan dengan berapa pemilih yang terpapar praktik itu, modus operandi dari penyalahgunaan itu, siapa saja pihak-pihak yang terlibat.
"Misalnya dia dalilkan itu di permohonan, lalu kemudian itu dibuktikan dengan petunjuk-petunjuk yang mampu meyakinkan Mahkamah, diperkuat lagi dengan saksi, saya kira itu akan signifikan mempengaruhi hasil Pemilu," ujar Fadli.
MK bakal menggelar sidang perdana perselisihan sengketa hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 hari ini, Rabu (27/3/2024).
Hal itu termuat dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal PHPU 2024.
"Pemeriksaan pendahuluan, memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon," bunyi beleid yang diteken Ketua MK Suhartoyo tersebut.
Sebagai informasi, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, MK mempunyai waktu maksimum 14 hari kerja untuk memeriksa sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024 sebelum membacakan putusan.
Baca juga: Kawal Sidang Pertama Sengketa Pemilu di MK, Ganjar: Reformasi Tak Boleh Dikangkangi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.