Seleksi Masuk PTN
Tak Lolos SNBP, Coba Jalur UTBK-SNBT untuk Kuliah di PTN, Ini Link, Cara Daftar dan Biayanya
Bagi siswa yang belum beruntung di jalur SNBP 2024 untuk kuliah di Perguruan Tinggi Negeri (PTN), bisa coba jalur UTBK-SNBT, Ini cara dan link-nya
Melansir dari situs resmi Unnes UTBK-SNBT merupakan singkatan dari Seleksi Nasional Berdasarkan Tes.
Tes ini dilakukan berdasarkan tes yang berbasis komputer sehingga disebut dengan nama UTBK atau Ujian Tertulis Berbasis Komputer.
Dalam tes ini para calon peserta mempunyai beberapa materi ujian seperti Tes Potensi Skolastik, Literasi Bahasa Indonesia, Literasi Bahasa Inggris, dan Penalaran Matematika. Peserta SNBT hanya diperbolehkan untuk mengikuti UTBK 2024 sebanyak satu kali.
Baca juga: Pengumuman UTBK-SNBT 2023 Bisa Juga Dilihat di 37 Link Mirror, Siapkan Nomor dan Tanggal Lahir
Ketentuan Umum UTBK-SNBP 2024
Mengutip dari situs resmi Unnes berikut ini adalah ketentuan umum UTBK-SNBP 2024:
1. Peserta SNBT hanya diperbolehkan mengikuti UTBK 2024 sebanyak satu kali.
2. Hasil UTBK 2024 hanya berlaku untuk mengikuti SNBT dan penerimaan di PTN tahun 2024.
3. SNBT 2024 dilakukan berdasarkan hasil UTBK dan dapat ditambah dengan kriteria lain sesuai dengan ketentuan khusus yang ditetapkan oleh PTN yang dituju.
4. Siswa yang telah dinyatakan lulus seleksi Jalur SNBP 2024, SNBP 2023 dan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2022 tidak dapat mengikuti UTBK-SNBT 2024.
5. Siswa yang dinyatakan lulus seleksi Jalur SNBP 2024 tidak dapat mengikuti seleksi Jalur Mandiri di PTN manapun.
6. Peserta yang dinyatakan lulus melalui Jalur SNBT 2024 dan telah daftar ulang atau registrasi di PTN yang dituju tidak dapat diterima pada seleksi Jalur Mandiri di PTN manapun.
Pembayaran UTBK bisa dilakukan langsung di kantor cabang bank mitra di antaranya Mandiri, BNI, BTN, BRI, dan BSI.
Apakah pemegang KIP Kuliah juga wajib membayar?
Tidak semua siswa yang menggunakan KIP bebas biaya pendaftaran UTBK SNBT 2024.
Ada dua kategori pembayaran untuk siswa dengan KIP sebagaimana dikutip dari unggahan Instagram Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan, yaitu:
Kategori 1: penerima KIP Kuliah yang sudah terverifikasi Kementerian Sosial (Kemensos) RI. Bagi yang masuk dalam kategori ini gratis biaya pendaftaran UTBK. Penerima dengan kategori ini wajib membayar biaya UTBK.
Kategori 2: penerima yang belum terverifikasi Kemensos RI. Penerima dengan kategori ini harus membayar biaya UTBK.
Salah satu syarat mendaftar KIP Kuliah adalah mahasiswa berasal dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos RI.
Baca juga: Siapa Bilang Kuliah di UI Mahal? Ini Besaran Biaya Kuliah Lewat Jalur SNBP dan SNBT
Pendaftaran DTKS bisa dilakukan secara mandiri melalui desa/kelurahan setempat atau mengajukan diri secara online melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos.
Jika pendaftaran DTKS ditolak, calon mahasiswa masih bisa mendaftar KIP Kuliah tanpa DTKS.
Meski begitu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Dikutip dari indonesia.go.id, syaratnya yaitu:
Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp 4 juta per bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp 750 ribu.
Bukti keluarga miskin dalam bentuk surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang sudah dikeluarkan pemerintah, minimal tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.
Heboh Dokter Hewan Magelang Sembuhkan Pasien Kanker Lewat Terapi Sekretom, Barang Bukti Rp 230 M |
![]() |
---|
Jaja Miharja Dapat Penghargaan dari Presiden Prabowo, Ini Pengalaman Pahitnya yang Menyedihkan |
![]() |
---|
Pengamen di Duren Sawit Jaktim Gagalkan Preman Curi Besi Scaffolding |
![]() |
---|
Alasan Dishub Jakarta Batal Pangkas Trotoar Jalan TB Simatupang Jaksel |
![]() |
---|
Polisi Pantau Siaran Langsung di Media Sosial Saat Demo Buruh di DPR Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.