Korupsi

Ini Peran Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi yang Kini Jadi Tersangka Kasus Korupsi PT Timah

Inilah peran Harvey Moeis dalam masalah korupsi Timah, yang kini ditahan di Rutan Salemba. 

Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah pada Rabu (27/3/2024). 

Resepsi Harvey dan Sandra jadi sorotan publik lantaran diselenggarakan di Disneyland, Tokyo, Jepang.

Dikutip dari Tribunnews.com, Harvey merupakan seorang pengusaha batubara.

Ia disebut-sebut menguasai tambang batubara di Bangka Belitung yang tak lain merupakan kampung halaman sang istri.

Salah satu perusahaan yang dijalankan Harvey yakni PT Multi Harapan Utama.

Ia menjabat sebagai Presiden Komisaris di perusahaan batubara itu.

Harvey juga disebut-sebut memiliki saham di lima perusahaan batubara lainnya, yakni PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Tinindo Inter Nusa, PT Sariwiguna Bina Sentosa dan PT Stanindo Inti Perkasa.

Baik Harvey maupun Sandra tak banyak mengumbar kehidupan pribadinya.

Namun, pasangan tersebut dikabarkan memiliki berbagai fasilitas mewah, mulai dari mobil mahal hingga jet pribadi.

Peran Harvey

Harvey ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai perpanjangan tangan atau pihak yang mewakili PT RBT.

Harvey bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPP) alias RS disebut mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.

Adapun sebelum Harvey, MRPP lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus yang sama.

"Sekira tahun 2018 sampai dengan 2019, saudara HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah yaitu Saudara MRPP atau Saudara RS alias Saudara RS dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," kata Kuntadi.

Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, kata Kuntadi, Harvey dan MRPP menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.

"Yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud," jelas Kuntadi.

Selanjutnya, Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved