Pemilu 2024
Mahfud MD Enggak Rela Ucapkan Selamat kepada Prabowo: Ini untuk Mengedukasi Masyarakat
Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD mengatakan belum saatnya memberi selamat kepada Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM JAKARTA - Tim Hukum Ganjar-Mahfud resmi mengajukan gugatan sengketa hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD mengatakan belum saatnya memberi selamat kepada Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024.
Mahfud beralasan hal tersebut lantaran saat ini telah resmi masuknya gugatan sengketa ke MK.
Adapun kepastian pemenang Pilpres 2024 setelah ada putusan MK atas sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang telah didaftarkan oleh paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) pada Kamis (21/3/2024) dan paslon nomor 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Sabtu (23/3/2024).
"Kami menahan diri. Ketuk palu dulu supaya rakyat melihat teater hukum tata negara. Jika harus itu keputusannya, maka sebagai anak bangsa kami berjiwa besar," kata Mahfud dalam keterangannya, Senin (25/3/2024).
Mahfud menegaskan, paslon nomor 03 belum kalah dalam Pilpres 2024.
Berdasarkan mekanisme yang disediakan konstitusi dan prosedur hukum, masih agak jauh untuk menentukan kekalahan dan kemenangan.
Hal ini karena masih ada jalur hukum di MK dan jalur politik berupa hak angket untuk memproses dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) pada proses Pilpres 2024.
Baca juga: Minta Hakim MK Batalkan Presiden Terpilih, Mahfud MD: Kita Akan Adu Argumen di Pengadilan
Apapun hasil peradilan MK, kata Mahfud, akan tetap menempuh jalur hukum.
Karena bagi orang yang belajar hukum tata negara, MK menjadi panggung teater untuk penyadaran hukum bagi masyarakat di seluruh dunia.
"Ini untuk mengedukasi agar masyarakat mengetahui masalahnya. Nanti akan terjadi perdebatan di panggung MK," jelas dia.
Pada kesempatan itu, Mahfud menyatakan, telah mempersiapkan bukti dan saksi ke persidangan yang diperkirakan akan dimulai pekan ini.
Namun, sejumlah saksi mengundurkan diri karena banyak yang takut bersaksi di persidangan.
Mantan hakim konstitusi itu menyebut, MK di beberapa negara pernah membatalkan hasil pemilu dan setidaknya 7 negara membatalkan seorang presiden terpilih, misalnya di Kenya, Bolivia, Thailand, dan Ukraina.
Faktor pembatalan umumnya dilandasi faktor kecurangan.
Sementara itu, Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menjelaskan, pengajuan permohonan PHPU dilatarbelakangi nepotisme dan abuse of power yang terjadi di seluruh Indonesia.
Baca juga: Kubu Ganjar-Mahfud Resmi Gugat Hasil Pilpres ke MK, Bawa 469 Bukti, Hasto dan Adian Turut Hadir
Hal itu menjadikan Pilpres 2024 sebagai pengkhianatan terhadap UUD 1945 dan mengancam keberlangsungan demokrasi di Indonesia.
"Penyelenggaraan Pilpres 2024 yang sudah ditentukan hasilnya melalui cara-cara yang melawan hukum dan melanggar etika merupakan lonceng kematian bagi tatanan sosial-politik di Indonesia," kata Todung di Gedung Mk, Jakarta, Sabtu (23/3/2024).
Demi memastikan demokrasi tetap ditegakkan di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), MK sebagai pelindung demokrasi dan konstitusi perlu bersikap tegas.
Sikap itu, jelas Todung, pertama mendiskualifikasi paslon nomor urut 02, yang menjadi sumber dari segala nepotisme yang terjadi di Pilpres 2024. Kedua, melakukan pemungutan suara ulang di seluruh wilayah NKRI.
Tim Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud mencatat pelanggaran prosedur dalam setiap tahapan Pilpres 2024. Paling jelas, kata Todung, yakni penerimaan pendaftaran pasangan calon nomor urut 02 yang tidak memenuhi syarat dalam PKPU No. 19/2023. Pelanggaran selanjutnya terjadi beruntun, yaitu verifikasi yang tidak berdasarkan PKPU No. 19/2023.
Selanjutnya, terdapat kejanggalan dan kesalahan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024. Pada hari pemungutan suara, pelanggaran juga banyak terjadi, mulai dari ketidaksesuaian jadwal, hingga surat suara yang telah tercoblos.
Todung menyesalkan pelanggaran juga masih terjadi pasca pemungutan suara. Misalnya, KPPS tidak memberikan C Hasil Salinan, hingga ketidak sesuaian jumlah surat suara dengan jumlah pemilih.
Selain itu, terdapat juga kejanggalan dan pelanggaran sesudahnya, sehingga membuat gaduh. Todung menuding terjadi pelanggaran yang pada intinya berupa penggunaan teknologi informasi yang problematika dan menyesatkan melalui penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap).(m27)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Sekretaris KPU Jakarta Dirja Abdul Kadir Ungkap Pekerjaan KPUD Jakarta Belum Selesai |
![]() |
---|
Sempat Khawatir pada Kerawanan, KPU Jakarta Apresiasi Kinerja Polri Amankan Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
DKPP Prihatin Masih Banyak Penyelenggara Pemilu Tidak Netral di Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Kabupaten Bekasi Rilis Laporan Akhir Pengawasan Pemilu 2024, Ini Hasilnya |
![]() |
---|
Gugatan Kader PKB Calon Anggota DPR Terpilih yang Dipecat Cak Imin Dikabulkan Bawaslu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.