Pilpres 2024

Hasil Musyawarah Majelis Syura, PKS Fokus Kawal Gugatan ke MK dan Ajukan Hak Angket

PKS tegas terhadap hasil Pilpres 2024 yang terinbdikasi curang. Mereka menolak Prabowo-Gibran, selanjutnya menggugat ke KK dan ajukan hak angket.

|
Kompas.com/ Yohanes Valdi Seriang Ginta
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu menyatakan pihaknya konsisten di jalur perubahan, sehingga akan fokus gugat ke MK dan ajukan hak angket, menolak hasil Pilpres 2024. 

"Ya silakan saja mengajukan gugatan ke MK. Itu dijamin oleh UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu bahwa jika ada sengketa hasil perolehan suara pemilu, maka mengajukan gugatan ke MK," ujar Viva, kepada wartawan, Jumat (22/3/2024).

Viva mengingatkan AMIN untuk mengajukan gugatan dengan bukti-bukti yang otentik.

"Mulai dari hasil kertas plano, form C 1, form D 1 dan seterusnya. Jalur hukum melalui MK harus lengkap buktinya. Jika tidak lengkap, ya itu namanya omon-omon saja," kata Viva.

Baca berita Wartakotalive,com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved