Pilpres 2024

Pesan Henry Yosodiningrat ke MK: Dua Pertiga Hakim Masuk Neraka, Tidak Semua Seperti Anwar Usman

Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud MD, Henry Yosodiningrat mengatakan dua pertiga hakim akan masuk neraka dan tak semua seperti Anwar Usman

wartakotalive.com, Miftahul Munir
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud MD, Henry Yosodiningrat mengatakan dua pertiga hakim akan masuk neraka dan tak semua seperti Anwar Usman 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Wakil Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Henry Yosodiningrat mengaku tidak gentar melawan penguasa yang menguasai sistem, aparatur, penegak hukum dalam gugatan sengketa Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan pihaknya.

Menurut Henry Yosodiningrat dirinya akan all out berjuang di Mahkamah Konstitusi untuk membongkar kecurangan Pemilu 2024, yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). 

Henry menjelaskan Tim Demokrasi Keadilan Ganjar-Mahfud, pada Sabtu (23/3/2024) akan mendaftarkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden ke MK. 

“Kami telah mempersiapkan  saksi untuk membongkar kejahatan demokrasi bersifat TSM, yang membuat selisih perolehan suara paslon nomor 02 dan paslon nomor 01 serta paslon nomor 03 sangat tinggi,” kata Henry, Sabtu (23/3/2024).

Henry meyakini, para hakim konstitusi adalah manusia biasa yang sebagian besar beriman, mempunyai hati, dan akal sehat. 

Menurut dia, tidak semua hakim konstitusi seperti mantan Ketua MK Anwar Usman, yang menyalahgunakan kekuasaan, sehingga dikenai sanksi etik oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK).

Baca juga: Gugat Hasil Pilpres Sore Ini, Tim Ganjar-Mahfud Minta MK Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Sanksi etik ke Anwar Usmar karena buntut dari putusan MK Nomor 90/2023 tentang batas usia capres-cawapres yang meloloskan Gibran menjadi cawapres.

“Masih ada hakim konstitusi yang punya hati. Saya meyakini dan mudah-mudahan hakim meyakini satu haditz nabi, bahwa dua per tiga dari hakim masuk neraka karena mereka menjatuhkan putusan yang bertentangan dengan keyakinan atau dengan hati nurani atau dengan rasa keadilan hidup di tengah masyarakat,” paparnya.

Henry meyakini para hakim konstitusi masih mengingat ilah-ilah dalam suatu putusan yakni demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. 

“Mudah-mudahan mereka masih melihat atau mau mengadili dengan tidak separuh kebenaran. Karena separuh kebenaran itu lebih buruk dari seluruh kebohongan, dampaknya akan terjadi peradilan yang sesat. Dalam hal ini, orang yang semestinya menang dikalahkan, dan orang yang semestinya tidak bersalah dihukum,” kata dia. 

Baca juga: Haidar Alwi Sentil Henry Yosodiningrat yang Sebut Jokowi Pengkhianat dan Penjahat Demokrasi

Selain itu Henry menyatakan tidak mempedulikan tekanan atau intimidasi pada dirinya.

Pasalnya, dirinya telah mendapat amanah dari Ganjar-Mahfud, serta mendapat restu dari Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.

“Ini untuk kepentingan bangsa, dan saya tetap menjaga marwah PDI Perjuangan meskipun saya tidak duduk dalam struktur partai,” kata dia.

Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD serius dalam menindaklanjuti dugaan kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Kubu Ganjar-Mahfud berencana mendaftarkan gugatan hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu (23/3/2024) sore. 

Rencana itu diungkapkan oleh kuasa hukum Ganjar-Mahfud, Finsensius Mendrofa. 

Finsensius memastikan syarat-syarat administrasi pendaftaran perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sudah lengkap. 

"Jam 16.00 perkiraan kita sudah sampai di MK. Perkiraan begitu lah," kata Finsensiu.

"Administrasi kita sudah melengkapi, untuk syarat-syarat pendaftaran PHPU pilpres ini," ujar Finsensius.

Baca juga: Henry Yosodiningrat Yakin Irjen Teddy Minahasa Tidak Terlibat Peredaran Narkoba

Finsenius menerangkan bahwa gugatan itu akan berfokus pada dalil telah terjadi pelanggaran pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). 

Menurut Finsensius, masih terdapat kekosongan hukum berkaitan dengan pelanggaran pemilu TSM dalam konstruksi UU Pemilu di Indonesia.

Dari kekosongan hukum itulah, pihaknya berharap hakim MK mengambil putusan untuk mendiskualifikasi presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. 

"Dari kekosongan hukum itulah kita berharap hakim Mahkamah Konstitusi mengambil satu putusan yang bisa mendiskualifikasikan pasangan calon 02 (Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming). Kira-kira begitu," jelas Finsensius. 

Finsensius berhrap, pemilu atau pemungutan suara digelar ulang untuk seluruh Indonesia. 

"Kemudian, dilakukan pemilu ulang, atau pemungutan suara ulang seluruh Indonesia," paparnya. 

Finsenius menuturkan, pihaknya sudah menyiapkan saksi ahli hingga daftar bukti yang bakal dibawa ke persidangan.  

"Jadi besok tinggal daftar saja di MK, kita sudah menyiapkan permohonan, bukti-bukti, daftar bukti, kemudian saksi ahli, kita sudah siap, tinggal nanti kita proses agenda persidangan nanti kita akan hadirkan semuanya," jelasnya. 

Sebagai informasi, pendaftaran gugatan/sengketa Pilpres 2024 dibuka sejak 21 Maret 2024 dan berakhir pada 23 Maret 2024 pukul 24.00 WIB.

MK mempunyai waktu maksimum 14 hari kerja atau hingga 22 April 2024 untuk memutus perkara tersebut.

Sebanyak 100 pengacara akan tergabung dalam tim kuasa hukum Ganjar-Mahfud untuk mengawal gugatan di MK ini. 

"Kita memiliki 100 advokat yang siap terjun ke MK," kata Ketua Tim Pembela Demokrasi dan Keadilan (TPDK) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, Kamis (14/3/2024) malam.

Baca juga: Henry Yosodiningrat Jadi Kuasa Hukum Irjen Teddy Minahasa, Ini Alasan yang Mendorongnya

Hanya saja, Todung tak mengungkapkan nama-nama dari 100 pengacara yang membela Ganjar-Mahfud.

Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud ini juga tak menjawab apakah mereka berasal dari kalangan profesional.

Di sisi lain, Ketua Relawan Ganjarist, Kris Tjantra, mengajak semua unsur relawan Ganjar-Mahfud seluruh Indonesia untuk mendukung langkah Tim Pemenangan Nasinal (TPN) Ganjar-Mahfud mengajukan gugatan ke MK.

Menurut Kris, langkah yang bakal dilakukan TPN Ganjar-Mahfud adalah sudah tepat.

Sebab, kris menduga kecurangan Pilpres terjadi sebelum, saat dan pasca pencoblosan. 

"Kami di Ganjarist juga menolak hasil rekapitulasi KPU," ucap Kris.

"Dugaan kecurangan di Pilpres sudah terlihat sebelum pencoblosan, saat pencoblosan, dan pasca pencoblosan," kata Kris, Jumat (22/3/2024).

Kris memberi contoh indikasi kecurangan terlihat sebelum pelaksanaan pemilu.

Yakni soal putusan MK nomor 90 hingga penyaluran bantuan sosial yang masif dan memihak salah satu paslon.

"Bahkan Menteri Sosial Bu Risma tidak tahu menahu soal bansos. Beliau bahkan tidak diikutsertakan dalam penyaluran bansos," ujar Kris.

"Ini kejanggalan yang menurut kami sudah sangat terlihat," ucap Kris.

Kemudian, Kris mengatakan juga soal permasalahan Sirekap yang menimbulkan polemik. 

"Sekarang harapan publik ada di MK. Kami minta para hakim bisa menunjukkan bahwa mereka berintegritas, meskipun kami tahu dalam beberapa waktu terakhir sorotan juga mengarah ke MK. Pokoknya, kami relawan Ganjarst menunggu di MK," jelas Kris.

"Di satu sisi, kami juga mendorong terus hak angket di DPR RI agar terwujud. Investigasi para anggota dewan juga penting dilakukan agar publik tahu apakah pemilu ini berjalan normal atau tidak," tutur Kris.(m32)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved