Pilpres 2024

Gugat Hasil Pilpres Sore Ini, Tim Ganjar-Mahfud Minta MK Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Kubu Ganjar-Mahfud berencana mendaftarkan gugatan hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu (23/3/2024) sore. 

Editor: Sigit Nugroho
KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA
Konferensi pers pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD menyikapi hasil Pemilu 2024, di Posko Ganjar-Mahfud, Jalan Teuku Umar Nomor 9, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD serius dalam menindaklanjuti dugaan kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Kubu Ganjar-Mahfud berencana mendaftarkan gugatan hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu (23/3/2024) sore. 

Rencana itu diungkapkan oleh kuasa hukum Ganjar-Mahfud, Finsensius Mendrofa. 

Finsensius memastikan syarat-syarat administrasi pendaftaran perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sudah lengkap. 

"Jam 16.00 perkiraan kita sudah sampai di MK. Perkiraan begitu lah," kata Finsensiu.

"Administrasi kita sudah melengkapi, untuk syarat-syarat pendaftaran PHPU pilpres ini," ujar Finsensius

Finsenius menerangkan bahwa gugatan itu akan berfokus pada dalil telah terjadi pelanggaran pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). 

Baca juga: Ganjar Pranowo Sudah Siapkan Tim Hukum untuk Daftarkan Gugatan Sengketa Pilpres 2024

Menurut Finsensius, masih terdapat kekosongan hukum berkaitan dengan pelanggaran pemilu TSM dalam konstruksi UU Pemilu di Indonesia.

Dari kekosongan hukum itulah, pihaknya berharap hakim MK mengambil putusan untuk mendiskualifikasi presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka

"Dari kekosongan hukum itulah kita berharap hakim Mahkamah Konstitusi mengambil satu putusan yang bisa mendiskualifikasikan pasangan calon 02 (Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming). Kira-kira begitu," jelas Finsensius. 

Finsensius berhrap, pemilu atau pemungutan suara digelar ulang untuk seluruh Indonesia. 

"Kemudian, dilakukan pemilu ulang, atau pemungutan suara ulang seluruh Indonesia," paparnya. 

Baca juga: Wacana Kepindahan Ganjar Pranowo ke Sleman di Tengah Isu Pencalonan Erina Gudono

Finsenius menuturkan, pihaknya sudah menyiapkan saksi ahli hingga daftar bukti yang bakal dibawa ke persidangan.  

"Jadi besok tinggal daftar saja di MK, kita sudah menyiapkan permohonan, bukti-bukti, daftar bukti, kemudian saksi ahli, kita sudah siap, tinggal nanti kita proses agenda persidangan nanti kita akan hadirkan semuanya," jelasnya. 

Sebagai informasi, pendaftaran gugatan/sengketa Pilpres 2024 dibuka sejak 21 Maret 2024 dan berakhir pada 23 Maret 2024 pukul 24.00 WIB.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved