Breaking News

Pilpres 2024

Kubu Ganjar-Mahfud Resmi Gugat Hasil Pilpres ke MK, Bawa 469 Bukti, Hasto dan Adian Turut Hadir

TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD secara resmi mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU ke Mahkamah Konstitusi (MK), hari inI

KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA
Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis. Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD secara resmi mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU ke Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu (23/3/2024). Tim hukum pasangan Ganjar-Mahfud tiba di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu (23/3/2024) sore sekira pukul 16.50 WIB. Rombongan tim hukum dipimpin oleh Todung Mulya Lubis dan terlihat membawa setumpuk dokumen yang diajukan bersamaan dengan gugatan PHPU itu. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD secara resmi mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU ke Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu (23/3/2024).

Tim hukum pasangan Ganjar-Mahfud tiba di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu (23/3/2024) sore sekira pukul 16.50 WIB.

Rombongan tim hukum dipimpin oleh Todung Mulya Lubis dan terlihat membawa setumpuk dokumen yang diajukan bersamaan dengan gugatan PHPU itu.

Selain, tim hukum Ganjar-Mahfud yang hadir di MK, perwakilan partai pendukung Ganjar-Mahfud dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Perindo, dan Partai Hanura turut hadir mendampingi.

Beberapa di antaranya ialah Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan Sekretaris Jenderal Partai Perindo Ahmaf Rofiq.

Selain itu terlihat juga politikus PDIP Masinton Pasaribu dan Deddy Yevry Sitorus hingga Adian Napitupulu yang turut mendampingi.

Baca juga: Adian Napitupulu Sebut Hak Angket adalah Keinginan Rakyat: Jangan Coba Menghalangi

Adapun Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid juga terlihat mendampingi, mereka terlihat kompak mengenakan busana berwarna hitam.

Gugatan ini didasari lantaran Tim Hukum Ganjar-Mahfud menolak hasil rekapitulasi Pemilu 2024 yang diumumkan KPU.

Mereka yakin proses pemilu telah diwarnai dengan berbagai pelanggaran maupun kecurangan bahkan bisa dikatakan kejahatan yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Bahkan menurut mereka berbagai pelanggaran ini lahir sebelum pelaksanaan Pemilu digelar.

Baca juga: Terkait Rencana Pertemuan Megawati-Jusuf Kalla Pasti Terjadi, Adian Napitulu: Pasti Terjadilah

Berdasarkan hasil perhitungan suara KPU, pasangan Prabowo-Gibran mendapatkan total suara yakni 96.214.691 atau 58,90 persen.

Lalu, suara pasangan nomor urut satu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yaitu 40.971.906 atau 24,94 persen, dan yang terakhir, pasangan nomor urut tiga Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang mengantongi 27.040.878 suara atau 16,47 % .

Sebagai informasi, Capres-Cawapres bisa mengajukan permohonan PHPU maksimal tiga hari setelah pembacaan penetapan hasil rekapitulasi nasional oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Artinya para Capres-Cawapres mempunyai batas waktu hingga pukul 23.59 WIB hari ini.

Sementara, untuk gugatan PHPU legislatif ketentuannya merupakan 3x24 jam pasca penetapan hasil rekapitulasi dibacakan.

Artinya, caleg atau partai politik mempunyai waktu hingga pukul 22.19 WIB hari ini. Sebanyak 19 permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) teregister di Mahkamah Konstitusi (MK) hingga Sabtu (23/3) siang.

Belasan perkara itu meliputi perkara pada Pemilu DPD, DPRD, DPR hingga Presiden dan Wakil Presiden. Dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi (MK) perkara PHPU untuk Pemilu DPRD Kota/Kabupaten, Provinsi dan DPR RI berjumlah 16. Adapun untuk perkara DPD berjumlah dua dan perkara PHPU Pilpres juga berjumlah dua.

Anggota Kedeputian Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Heru Muzaki mengatakan mereka telah menggandeng 74 pengacara yang tergabung dalam Kedeputian Hukum TPN Ganjar-Mahfud dalam mengajukan gugatan hasil Pilpres ke MK.

"Ada 469 bukti dari laporan berisi 208 halaman," kata Heru.

Tim hukum katanya berfokus mengungkap pelbagai dugaan pelanggaran dan kecurangan yang disinyalir dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif. Terutama saat sebelum dan setelah dilakukan hari pemungutan suara.

"Permohonan juga fokus pada pelanggaran prosedur pemilu," ujar Heru. 

Kendati begitu, Heru tidak berkenan mengungkapkan beberapa bukti yang dibawa dalam pelaporan ini. Dia mengatakan, bukti bersifat rahasia.

Baca juga: Gugat Hasil Pilpres Sore Ini, Tim Ganjar-Mahfud Minta MK Diskualifikasi Prabowo-Gibran

"Kita tidak berbicara soal dugaan kecurangan pasangan calon A atau B. Ini untuk demokrasi dan keadilan," ucap Heru. 

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto mengatakan, empat partai politik pengusung Ganjar-Mahfud setuju dan mendukung upaya tim hukum untuk mengajukan gugatan ini. "Semua demi menyelamatkan demokrasi Indonesia," ucap Hasto.

Hasto mengatakan, tim hukum TPN akan membawa 30-an orang saksi guna menguatkan bukti gugatan di hadapan Hakim Konstitusi.

"Kami juga membawa 10 saksi ahli," ujarnya

Hasto Kristiyanto tiba lebih dulu sebelum Kedeputian Hukum Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo-Mahfud MD di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu sore ini.

Hasto tiba dengan menumpangi Mobil Toyota Alphard bersama politikus PDIP, Deddy Sitorus yang menggunakan pakaian dinas PDIP berwarna merah. 

Hasto dan Deddy belum mau memberikan keterangan kepada awak media yang telah menunggu di Gedung Mahkamah Konstitusi. 

Baca juga: Hasto Ungkap Temuan Mengejutkan Pakar IT, Suara Ganjar-Mahfud Aslinya 33 Persen tapi Dimanipulasi

Keduanya tiba pada pukul 16.22 dengan melontarkan salam jari metal sebagai pembuka. 

Beberapa menit berselang, politikus PDIP Adian Napitupulu menyusul kedatangan Hasto.

Dengan berjalan kaki dari pintu masuk Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Abdul Muis, Adian tiba dengan busana berwarna hitam-hitam. 

Langkah Hasto, Adian dan Deddy Sitorus kemudian diikuti Ketua Dewan Pimpinan Pusat PDIP, Djarot Syaiful Hidayat.

Djarot juga tidak melontarkan sepatah kata apapun. Dia tiba pukul 16.42 atau 20 menit setelah Hasto tiba. 

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google NEWS

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved