Pilpres 2024

Timnas AMIN Diterpa Gosip tak Sedap Akibat Kalah di Pilpres 2024, Ini Kata Sudirman Said

Setelah kalah dalam kontestasi Pilpres 2024, Timnas AMIN diterpa gosip tak sedap. Tentu saja ini sedikit mengganggu, sehingga perlu klarifikasi.

WartaKota/Yolanda Putri Dewanti
Executive Co-Captain Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) Sudirman Said meluruskan gosip tak sedap yang menerpa timnya setelah gagal di Pilpres 2024. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Co-Captain Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan dan Muhaimim Iskandar alias Cak Imin (Timnas AMIN) Sudirman Said, menepis isu bahwa pihaknya sudah tak lagi solid.

Isu tersebut bergulir seiring kekalahan paslon 01 di Pilpres 2024.

“Jadi saya ditanya oleh media, bagaimana sikap 01 terhadap berbagai soal. Saya bilang, Timnas tentu masih bekerja keras, terutama tim hukum, tim IT, dan saksi,” ucap Sudirman, Jumat (22/3/2024).

Baca juga: Timnas AMIN Layangkan Gugatan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Belum Ada Kabar

Sudirman mengaku ia memang menyebut sebagian besar personel dari Timnas AMIN sudah tidak aktif.

Namun, dia coba meluruskan, jumlah personel Timnas AMIN sangat besar hingga mencapai 700 orang.

Sementara kegiatan sudah tidak lagi sebanyak dan sepadat seperti masa kampanye, otomatis banyak yang tidak aktif lagi.

“Pasti sebagian sudah tidak aktif lagi. Misalnya, tim kampanye sudah enggak (aktif). Tim medsos, barang kali untuk sementara slow, karena tidak ada lagi campaign-campaign,” ucap Ketua Institut Harkat Negeri ini.

Namun, penjelasannya itu dikesankan seakan-akan pihaknya tidak solid, apalagi sampai disebut sudah menyerah.

Baca juga: Cak Imin Minta Timnas Amin Ajukan Gugatan ke MK, Usai KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Menang Pilpres

“Jadi saya menjelaskan situasi saja. Tapi mungkin di-frame seolah-olah lempar handuk. Padahal enggak,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua tim hukum pasangan calon presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin), Ari Yusuf Amir, menyatakan pihaknya kini sercara resmi mengajukan gugatan ke Mahkahah Konstitusi (MK) atas penyelenggaraan Pemilu 2024.

Pihaknya melakukan gugatan sebagai wujud Amanah rakyat yang jumlah pemilihnya mencapai 40 juta suara.

‘’Kami datang ke Mahkamah Konstitusi untuk mengajukan gugatan atas penyelenggaraan Pemilu 2024," ujarnya.

Baca juga: Timnas AMIN Sebut Bukti Kecurangan Pilpres Sudah 100 Persen Siap Diuji ke MK

"Tapi bukan hanya soal perolehan hasil suara keputusan KPU yang kami gugat. Ini misalnya penyelenggaraan dugaan penyelenggaraan pemilu tidak jujur dan adil dan banyak kejanggalan lain, misalnya soal adanya Bansos sebelum pemilu, dugaan keterlibatan aparat dan lainnya,” lanjut Ari Yusuf Amir, di Gedung MK, Kamis (21/3/2024).

Ari menyatakan, fokus gugatan ke MK kali ini juga terfokus pada posisi pencalonan Gibran Rakabuming Raka dalam pemilu pilpres kali ini.

Ini karena segala sumber permasalahan dan munculnya berbagai persoalan ketika Girbran ikut serta dalam Pemilu.

“Semenjak awal, sebelum pencalonan pilpres, sosok Gibran sudah menjadi persoalan di Mahkamah Konstitusi," ucapnya.

Ketua Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (THN Amin) Ari Yusuf Amir mengatakan pihaknya mencurigai banyak kecurangan yang terjadi dalam Pemilu 2024.
Ketua Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (THN Amin) Ari Yusuf Amir mengatakan pihaknya mencurigai banyak kecurangan yang terjadi dalam Pemilu 2024. (WartaKota/Yolanda Putri Dewanti)

"Nah, kemudian meski ada persoalan pada keputusan MK ini, namun Gibran tetap maju dalam Pilpres 2024. Jadi kami ingin ada pemilu ulang dengan tanpa ada Gibran sebagai cawapres,” ungkapnya.

‘’Jadi kami dari tim hukum AMIN. Sekali lagi bukan persoalan hasil saja. Namun soal proses pemilu," katanya lagi.

"Seharusnya pemilu dilakukan secara jujur dan adil, namun faktanya tidak begitu karena ada dugaan tindakan terkait dengan adanya tindakan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang mempenguhi prosespemilu,’’ tegas Ari.

Melalui observasi tim hukum AMIN sudah secara administratif mendaftarkan gugatan ke MK semenjak pukul 01.00 dini hari, (Kamis, 19/03/2024).

Para pengacara yang datang ke gedung MK terdiri dalam dua gelombang semenjak pukul 08.00 WIB.

Sedangkan gugatannya dipersiapkan melalui data yang diverivikasi oleh ribuan pengacara yang ada di 33 provinsi. Isi gugatan itu setebal lebih dari 100 halaman.

‘’Jadi gugatan ke MK ini adalah merupakan sebuah Amanah kepada kami selaku Tim Hukum Amin. Ini penting sebab ternyata dari hasil penghitungan KPU ada 40 juta rakyat yang telah mendukung perubahan. Adanya fakta dan amanah tersebut tidak bisa diabaikan begitu saja,’’ tegas Ari Yusuf Amir.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved