Berita Nasional
Anies Enggan Akui Kekalahan di Pilpres 2024, Pengamat: Etikanya Lebih Rendah Dibanding Gibran
Anies Baswedan tidak mau menerima kekalalahan di Pilpres, Pengamat: bukan negarawan, etika Anies kini lebih rendah dari Gibran
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Rusna Djanur Buana
"Jadi ini bukan semata-mata soal protokol saja. Protokol tentang ucapkan atau tidak ucapkan selamat.
Bukan di situ esensinya," ujar Anies saat memberikan keterangan pers di Diponegoro 10, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024).
"Tapi ini pada substansinya bagaimana, bagaimana proses itu bisa diperbaiki dan harapannya mutu nanti kita akan lebih baik," tegasnya seperti dilansir Kompas.com.
Anies menjelaskan, proses dan hasil pemilu sama-sama penting. Menurutnya jika proses pemilu bermasalah, maka hasilnya juga berbanding lurus.
"Jika prosesnya bermasalah maka hasilnya bermasalah pula.
Baca juga: Anies Baswedan Tak Sudi Ucapkan Selamat kepada Prabowo-Gibran, Ini Dia Alasannya
Maka kami menegaskan kepada semua bahwa apa yang kita alami, kita saksikan dan disaksikan oleh beberapa banyak media pun menyaksikan dari mulai aspek kebijakan, aturan, sampai eksekusi ada banyak problem," paparnya.
"Kita ingin agar itu semua dikoreksi. Supaya kejadian seperti ini tidak berulang lagi. Dan tadi malam saya sampaikan supaya tidak berulang lagi," tambah mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah menetapkan hasil perolehan suara Pemilu 2024 di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat pada Rabu malam.
Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, menang atas dua pasangan calon lainnya dengan selisih suara cukup jauh.
Prabowo-Gibran dinyatakan memperoleh 96.214.691 suara. Sementara itu, pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, mengantongi 40.971.906 suara.
Selanjutnya, capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, menghimpun 27.040.878 suara. Hasil yang ditetapkan oleh KPU itu meliputi perolehan suara di 38 provinsi di Indonesia dan 128 wilayah luar negeri.
Baca juga: Meski Kalah di Pilpres 2024, Pendukung Tetap Teriaki Anies Presiden saat Tiba di Markas Pemenangan
Ketetapan KPU tersebut disahkan dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Tuntut Pilpres Diulang tanpa Gibran
Saat ini tim hukum pemenangan Anies-Cak Imin tengah mengajukan gugatan hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi.
Tim Hukum Nasional (THN) Anies-Muhaimin membawa tumpukan berkas ke Gedung MK saat mendaftarkan permohonan pembatalan Keputusan KPU nomor 360/2024 tentang penetapan hasil Pemilu tersebut.
Le Minerale Running Squad Latih Ratusan Pelari Persiapan Virgin Marathon di JRF 2025 |
![]() |
---|
Mahfud MD Menolak Wacana Pembubaran DPR RI, Oegroseno Malah Sakit Hati |
![]() |
---|
Hendardi Menilai Presiden Prabowo Melanggar Undang Undang, Publik Harus Menolak, Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
Tergusur Pariwisata, 12.000 Hektar Sawah di Bali Hilang Dalam Satu Dekade |
![]() |
---|
PK Gugur Karena Absen! Silfester Matutina Terancam Dieksekusi Kejari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.