Pemilu 2024
Uhuy, Komeng Raih 5.399.699 Suara, Sah Menjadi Legislator di Senayan, Gaji Minimal Rp 50 Juta
Keren, Komeng Uhuy raih 5.399.699 suara dari DPD Provinsi Jabar. Dipastikan lolos ke Senayan, gaji minimal Rp 50 juta per bulan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Komedian Alfiansyah Komeng, atau lebih dikenal dengan Komeng dipastikan melangkah ke gedung DPR/MPR Senayan.
Komeng menjadi salah satu dari 4 anggota Dewan Perwakilan Daerah dari Provinsi Jawa Barat.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengesahkan perolehan suara pileg DPD RI dari Jawa Barat, Rabu (20/3/2024) dini hari.
Komeng, sebagaimana santer diberitakan, mengamankan satu tiket ke Senayan setelah unggul jauh dibandingkan tiga kompetitor lainnya.
Dia berhasil meraup 5.399.699 suara dan menjadi calon senator dengan perolehan suara terbanyak.
"Untuk DPD Alfiansyah Komeng yang tertinggi," kata Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni.
Rapat pleno yang sebelumnya tegang menjadi cair saat anggota KPU Jawa Barat membacakan perolehan suara Komeng.
Baca juga: BREAKING NEWS: Pemenang Pemilu Diumumkan Hari Ini, KPU: Ingat, Obyek Sengketa di MK hanya SK KPU
Selesai dibacakan, para peserta rapat plenong terbuka rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional Jawa Barat langsung menyahuti dengan jargon khas Komeng.
”Uhuyyy,” sahut para saksi peserta pemilu.
Seperti dilansir Kompas.com, calon senator lainnya asal Provinsi Jawa Barat adalah Aanya Rina Casmayanti, mengekor Komeng di posisi kedua sebagai sesama pendatang baru sebagai senator. Rina meraih 1.976.561 suara.
Urutan ketiga ditempati oleh istri pesinetron sekaligus politisi PAN Primus Yustisio, Jihan Fahira, yang meraih 1.823.907 suara.
Sementara itu, urutan keempat ditempati oleh Agita Nurfianti dengan 1.168.837 suara.
Sebagai informasi, UU Pemilu mengatur bahwa calon senator yang terpilih lolos ke Senayan hanya 4 orang dengan perolehan suara tertinggi di daerah pemilihannya masing-masing.
Gaji Komeng minimal Rp 50 juta
Jika sudah dilantik menjadi senator, Komeng bakal menerima gaji sekitar Rp 50 juta per bulan.
Baca juga: VIDEO Uhuy! Suara Komeng Tembus 2 Juta, Masuk 3 Besar Suara Terbanyak di Pulau Jawa
Gaji DPD RI Besaran gaji DPD diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan Administrasi bagi Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah serta Mantan Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Beserta Janda/Dudanya.
Pada Pasal 3, disebutkan bahwa gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi ketua, wakil ketua, serta anggota DPD sama dengan DPR RI.
"Gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi ayat tersebut.
Berikut gaji pokok DPD:
- Gaji Pokok Ketua DPD RI: Rp 5.040.000
- Gaji pokok Wakil Ketua DPD RI: 4.620.000
- Gaji pokok anggota DPD RI: Rp 4.200.000
Tunjangan DPD RI
Selain mendapat gaji pokok, senator DPD juga berhak menerima tunjangan, mulai dari tunjangan melekat, tunjangan kehormatan, hingga uang sidang.
Besaran tunjangan DPD diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR.
Berikut besaran tunjangan senator DPD RI:
1. Tunjangan melekat per bulan:
- Tunjangan suami atau istri: 10 persen dari gaji pokok atau Rp 420.000
- Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok atau Rp 84.000 per anak (maksimal dua anak)
- Tunjangan jabatan anggota: Rp 9.700.000
- Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa (maksimal empat jiwa)
- Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813 Uang sidang/paket: Rp 2.000.000.
2. Tunjangan lain per bulan: Tunjangan kehormatan: Rp 5.580.000
- Tunjangan komunikasi: Rp 15.554.000
- Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 3.750.000
- Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000 Asisten anggota: Rp 2.250.000.
Jika seluruh komponen di atas dijumlahkan, gaji dan tunjangan seorang anggota DPD adalah lebih dari Rp 50 juta per bulan.
Ahmad Dhani dan Once lolos
Seperti dilansir Tribunnews, pentolan band Dewa 19 Ahmad Dhani beserta istri, Mulan Jameela bakal sama-sama duduk di Senayan.
Jika sebelumnya hanya Mulan yang berhasil meraih tiket kursi di DPR RI pada Pemilu 2019, kini dalam Pemilu 2024 sang suami pun bakal sama-sama duduk di Senayan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah rampung melakukan rekapitulasi nasional di daerah pemilihan (dapil) di mana Dhani dan Mulan berebut kursi dengan para calon anggota legislatif (caleg) lainnya.
Dhani berkontestasi di Dapil Jawa Timur I dengan alokasi 10 kursi.
Maju dari Partai Gerindra, ayah Al, El, dan Dul ini meraih 134.227 suara.
Sementara Mulan bersaing di Dapil Jabar XI dengan alokasi kursi yang sama seperti Dhani
Ia juga maju sebagai caleg Partai Gerindra dan meraup 85.326 suara.
Ini merupakan kali pertama Dhani tembus ke Senayan sebab di Pemilu 2019 lalu ia tumbang.
Sementara istrinya berhasil duduk lebih dulu di Komisi VII DPR yang mengawasi dan membahas kebijakan pemerintah dalam bidang energi, sumber daya mineral, riset, teknologi, dan lingkungan hidup.
Hal yang menarik, Mulan kini tak hanya ditemani Dhani.
Rekan bermusik sang suami, Once Mekel juga bakal menyusul.
Pria kelahiran Makassar ini meraih 60.623 suara di Dapil Jakarta II dan mendapatkan jatah kursi DPR RI.
Once merupakan pendatang baru dan langsung mengalahkan dua caleg senior PDIP di dapil yang sama, Masinton Pasaribu dan Eriko Sotarduga.
Sekretaris KPU Jakarta Dirja Abdul Kadir Ungkap Pekerjaan KPUD Jakarta Belum Selesai |
![]() |
---|
Sempat Khawatir pada Kerawanan, KPU Jakarta Apresiasi Kinerja Polri Amankan Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
DKPP Prihatin Masih Banyak Penyelenggara Pemilu Tidak Netral di Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Kabupaten Bekasi Rilis Laporan Akhir Pengawasan Pemilu 2024, Ini Hasilnya |
![]() |
---|
Gugatan Kader PKB Calon Anggota DPR Terpilih yang Dipecat Cak Imin Dikabulkan Bawaslu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.