Pilpres 2024

Cak Imin Minta Timnas Amin Ajukan Gugatan ke MK, Usai KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Menang Pilpres

Cak Imin menyatakan pihaknya telah meminta Tim Pemenangan Nasional Anies-Muhaimin (Amin) menggugat hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Twitter @cakimiNOW
Calon Wakil Presiden (Cawapres) Koalisi Perubahan untuk Persatuan, Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan keluarga. Calon Wakil Presiden nomor urut 1 Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menyatakan pihaknya telah meminta Tim Pemenangan Nasional Anies-Muhaimin (Amin) menggugat hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pernyataan itu disampaikan Cak Imin guna merespons putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah menetapkan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menang Pemilihan presiden (Pilpres) 2024. 

Pengumuman hasil Pemilu 2024 turut dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, serta jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU Umumkan Prabowo-Gibran Menang, Muhaimin Minta Timnas Amin Ajukan Gugatan Ke MK",

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved