Pemilu 2024
KPU Masih Tunggu Rekapitulasi 4 Propinsi Sebelum Umumkan Penetapan Pemilu 2024
Masih ada empat provinsi yang belum selesai hasil rekapitulasinya sebelum ditetapkan KPU RI pada 20 Maret 2024.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Masih ada empat provinsi yang belum selesai hasil rekapitulasinya sebelum ditetapkan KPU RI yang rencanaya dilakukan pada 20 Maret 2024.
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah merampungkan penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 untuk 34 provinsi hingga Senin (18/3/2024) malam.
Data yang dihimpun Kompas.com, empat provinsi yang dimaksud yakni Jawa Barat, Maluku, Papua Pegunungan dan Papua.
Menurut rencana, KPU RI akan kembali menggelar sidang pleno terbuka penetapan hasil perolehan suara Pemilu 2024 untuk keempat provinsi tersebut pada Selasa pagi ini, sebelum menetapkan siapa pemenang ajang kontestasi politik nasional itu.
Sebagai informasi, penetapan hasil pemilu akan membacakan suara sah untuk pemilihan presiden (pilpres), pemilu legislatif (pileg) untuk DPR RI dan pileg DPD RI.
Baca juga: Refly Harun Sebut Sirekap Alat Bantu KPU untuk Lakukan Kecurangan Pemilu 2024
Baca juga: Anggota Komnas HAM PBB Usik Netralitas Jokowi di Pilpres 2024, Roy Suryo: Ini Berbahaya
Sementara itu, sebelumnya Komisioner KPU RI August Melasz mengatakan, pihaknya optimistis bisa menyelesaikan penetapan hasil pemilu seluruh provinsi di Indonesia pada 19 Maret.
"Kalau melihat dari proses yang berlangsung, saya kira tanggal 18 dan kemudian tanggal 19 (Maret) akan bisa kita tuntaskan semua untuk tenggat terkait dengan rekapitulasinya," ujar Melasz di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin.
Usai penetapan hasil rekapitulasi selesai seluruhnya, lanjut dia, KPU baru akan membicarakan kapan penetapan hasil penghitungan suara sebagai hasil resmi Pemilu 2024.
Melasz menyebut, bisa saja setelah rekapitulasi resmi KPU selesai semuanya hasil pemilu langsung ditetapkan.
Namun, masih terbuka peluang keseluruhan hasil pemilu akan ditetapkan pada Rabu (20/4/2024) atau besok.
"Bisa saja (setelah rekap selesai langsung ditetapkan) begitu, tapi tentu kami akan bahas dulu di pleno. Kemungkinan (juga ditetapkan tanggal 20), pokoknya yang jelas kami punya ruang gerak sampai 20 Maret," ujar Melasz.
Sebagai informasi, UU Pemilu mewajibkan KPU untuk menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional 35 hari setelah pemungutan suara digelar.
Dalam konteks Pemilu 2024, artinya KPU harus sudah menyelesaikannya paling lambat pada 20 Maret 2024.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sisa 4 Provinsi yang Belum Direkapitulasi, Sebelum KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024"
| DKPP Jatuhkan Sanksi Ketua dan 4 Anggota KPU karena Sewa Jet Pribadi di Pemilu 2024 |
|
|---|
| Sekretaris KPU Jakarta Dirja Abdul Kadir Ungkap Pekerjaan KPUD Jakarta Belum Selesai |
|
|---|
| Sempat Khawatir pada Kerawanan, KPU Jakarta Apresiasi Kinerja Polri Amankan Pelaksanaan Pilkada 2024 |
|
|---|
| DKPP Prihatin Masih Banyak Penyelenggara Pemilu Tidak Netral di Pemilu 2024 |
|
|---|
| Bawaslu Kabupaten Bekasi Rilis Laporan Akhir Pengawasan Pemilu 2024, Ini Hasilnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Anggota-KPU-RI-August-Mellaz-di-kantor-KPU-RI-Jakarta-Pusat.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.