Perzinahan

Dicecar 16 Pertanyaan Saat Diperiksa, AMY BMJ: Aku Bakal Tetap Kuat Sampai Dapatkan Anak-anak Saya

Amy BMJ diperiksa polisi terkait laporan terhadap suaminya, Aden Wong dan pedangdut Tanah Air, Tisya Erni.

Editor: Sigit Nugroho
YouTube Cumicumi
Amy BMJ dicecar 16 pernyataan oleh penyidik saat jalani pemeriksaan terkait kasus dugaan perzinaan dan penghalangan ASI eksklusif di Polda Metro Jaya. 

"Untuk kasus perzinahan baru terima dan baru buat administrasi lidik, masih butuh waktu lama tunggu korban diklarifikasi dulu. Korban pasti diperiksa," ujar Evi, saat dihubungi, Selasa (12/3/2024).

Selain pelapor, para saksi turut diperiksa dalam kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam mengatakan hari ini pihaknya memeriksa Amy BMJ, wanita asal Korea, yang suaminya diduga selingkuh.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam mengatakan hari ini pihaknya memeriksa Amy BMJ, wanita asal Korea, yang suaminya diduga selingkuh. (Warta Kota/Ramadhan L Q)

Barulah kemudian Tisya Erni dan Aden Wong selaku terlapor bakal dilakukan pemeriksaan.

"Setelah korban dan saksi-saksi diperiksa (lalu terlapor)," katanya.

Kasus dugaan perselingkuhan yang menyeret nama pedangdut Tanah Air, Tisya Erni, berbuntut panjang.

Tisya Erni diduga merebut suami Amy BMJ, wanita asal Korea Korea Selatan.

Kisah Amy ini bahkan viral di akun X (dulu bernama Twitter).

Laporan polisi kemudian dilayangkan Amy ke Polda Metro Jaya.

Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/383/I/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.

Selain dugaan perselingkuhan, Tisya turut dilaporkan karena menghalangi pemberian ASI eksklusif.

"Laporan diterima Polda Metro Jaya hari Rabu, 6 Maret 2024 tentang dugaan tindak pidana perzinahan dan atau menghalangi pemberian ASI Eksklusif," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangannya, Jumat (8/3/2024).

Tak hanya Tisya, seseorang berinisial WMG juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

"Terlapor WMG dan ES alias TE," ucap eks Kapolres Metro Jakarta Selatan itu.

Tisya Erni dan Aden Wong dilaporkan dengan Pasal Tindak Pidana Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam Pasal 77B UU Nomor 35/2014 juncto Pasal 76B atau Pasal 45 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga. (*)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved