Kriminalitas

Sukses Dua Kali, Ini Keuntungan DA dari Hasil Penjualan Perempuan Muda untuk Dikirim ke Arab Saudi

Sukses Dua Kali, Ini Keuntungan DA dari Hasil Penjualan Perempuan Muda untuk Dikirim ke Arab Saudi

Penulis: Nurmahadi | Editor: Dwi Rizki
WartaKota/Nurmahadi
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi dalam jumpa pers terkait kasus TPPO di Mapolres Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (18/3/2024). 

WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Polres Metro Jakarta Selatan, berhasil menggagalkan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadal 8 orang, yang dilakukan tersangka berinsial AD, ke Arab Saudi.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi menuturkan, dalam melakukan aksinyA AD bekerjasama dengan seseorang berinisial Mr. M yang kini berada di Arab Saudi.

Para korban dijual sebesar Rp 5 sampai Rp 15 juta per orang.

"Kalau keuntungan rata-rata bervariasi dan ini masih kita dalami seputar bisa sampai Rp 5-15 juta. Tapi bervariasi karena yang bersangkutan bekerja sama dengan salah satu aktor yang ada di Arab Saudi yang bernama Mr. M," ungkap Yossi di Mapolres Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (18/3/2024).

Yossi menuturkan, AD dan Mr.M sudah lama saling mengenal.

Bahkan kata dia, tersangka AD telah dua kali menjual sejumlah perempuan muda kepada Mr. M untuk dikirimkan ke Arab Saudi.

"Jadi saudari DA ini sudah dua kali memberangkatkan pekerja migran non prosedur (ilegal) ke Arab Saudi," ucap Yossi.

"Jadi sudah ada pengalaman sebelumnya yang dilakukan oleh yang bersangkutan yang juga rangkaian perbuatannya ini juga dikerjakan bersama dengan Mr. M," tambahnya.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi dalam jumpa pers terkait kasus TPPO di Mapolres Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (18/3/2024).
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi dalam jumpa pers terkait kasus TPPO di Mapolres Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (18/3/2024). (Warta Kota)

Adapun ke depannya, pihak kepolisian akan melakukan pendalaman terhadap penyedia paspor dan visa bagi para CPMI, untuk menangkap Mr. M.

"Terus kami dalami, bukan hanya Mr. M saja tetapi juga para perekrut lokal yang sponsor lokal tadi yang tugasnya mencari alat CPMI di kabupaten maupun yang mempersiapkan, baik medical check upnya maupun paspor dan visanya, akan kami selidiki lebih dalam kepada saksi," kata Yossi.

Di samping itu, para korban, dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Dubai, Uni Emirat Arab.

Yossi menuturkan, DA menampung para korban di Apartemen Kalibata, Pancoran, sebelum diberangkatkan ke Dubai.

"Awalnya mereka ditawarin jadi ART di Dubai, ada yang ditawarin bahwa dua pekerja akan bisa bekerja pada satu majikan. Nah mereka itu menyampaikan mereka ke keluarga agar menyetujui, ternyata tidak seperti itu," ucap Yossi kepada wartawan, Senin (18/3/2024).

Kasus TPPO ini kata Yossi, awalnya terbongkar setelah Polres Metro Jakarta Selata, menerima informasi dari Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat.

"Bahwa ada satu keluarga dalam hal ini adalah suami dari salah satu korban calon pekerja migran yang akan diberangkatkan melapor ke BP3MI Jabar, menginformasikan bahwa istrinya inisial IF akan dipekerjakan ke Arab Saudi," tuturnya.

Laporan itu dibuat suami korban, lantaran merasa keberatan jika istrinya diberangkatkan ke Arab Saudi.

Pasalnya, informasi awal yang diterima sang suami, bahwa istrinya IF akan dipekerjakan di Dubai.

"Informasi tersebut kemudian kami kembangkan, kami gali jauh lebih dalam, dan kami ketahui keberadaan istri tersebut yakni Saudara IF berada di Apartemen Kalibata," ujar Yossi

"Setelah melalui rangkaian proses penyelidikan, ternyata kami mendapatkan informasi bahwa bukan saja Saudara IF yang pada saat itu ditampung di Apartemen Kalibata, melainkan ada tujuh orang lainnya," sambungnya.

Kasus kali ini lanjut Yossi, merupakan kali ketiga diungkap Polres Metro Jakarta Selatan, selama kurun waktu 6 bulan terakhir.

"Ini adalah pengungkapan perdagangan orang yang ketiga kalinya yang diungkap Satreskrim Polres Metro Jaksel dalam kurun waktu enam bulan terakhir. Dan lagi-lagi kami mengungkap di lokasi yang sama yakni Apartemen Kalibata," kata Yossi. 

Adapun para korban lanjut dia, diiming-imingi upah bulanan sebesar Rp 4,5 juta.

"Setelah sampai di tempat penampungan ilegal ini baru diberitahu bahwa mereka akan bekerja sebagai ART tetapi di Arab Saudi dengan gaji 1.200 Real atau sekitar Rp 4,5 juta kalau dijadikan Rupiah," paparnya. (m41)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved