Pembunuhan

Mengerikan, Bocah 13 Tahun di Sambas Bunuh Teman Karena Game Online, Polisi: Utang Beli Akun

Bust orangtua waspada jika anak mereka keranjingan bermain game online. Sebab, bila gelap mata bisa saling bunuh.

Editor: Valentino Verry
istimewa
Ilustrasi - Dua orang bocah di Sambas, Kalimantan Barat, berkelahi hingga saling bunuh karena game online. Bicah ayng jadi pembunuh terancam hukuman penjara seumur hidup. 

Saat itu korban membeli akun game online dengan cara berutang sejak November 2023.

“Korban membeli akun Mobile Legend dan jasa joki, totalnya Rp 200.000. Tapi sejak November 2023 tidak dibayar. Tersangka kesal,” ujar Petit.

Pada Januari 2024, pelaku kembali menagih utang pada korban.

Ilustrasi game online yang kini meracuni anak-anak di dunia.
Ilustrasi game online yang kini meracuni anak-anak di dunia. (istimewa)

Namun, korban M mengaku tak punya uang.

Di saat bersamaan, pelaku melihat korban menyelipkan ponsel dan juga uang di sakunya.

Saat ditanya oleh pelaku, korban menjawab uang tersebut untuk beli rokok.

"Pelaku sempat menanyakan kepada korban sebenarnya uang itu untuk apa, dan dijawab korban untuk beli rokok," katanya.

Hal itu membuat pelaku kesal lalu merencanakan pembunuhan.

“Dari situlah tersangka mulai berencana membunuh korban,” ucap Petit.

Lalu pelaku dan korban pun janjian untuk bertemu di kebun jeruk di Dusun Matang Kuang, Desa Matang Segarau, Kecamatan Tekarang, Kabupaten Sambas, Selasa (27/2/2024) malam.

Di kebun itu, pelaku membunuh temannya sendiri.

Lalu pelaku juga membuang jasad korban ke semak-semak yang ada di kebun jeruk itu.

“Setelah kejadian, tersangka melarikan diri ke wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia di Sambas,” ungkap Petit.

Hingga akhirnya ia ditangkap di wilayah Aruk, Kecamatan Sajingan, Sambas, Rabu (7/3/2024).

Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 80 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman seumur hidup.

“Tersangka masih menjalani pemeriksaan,” ucap Petit.

Saat rekonstruksi, ada 28 adegan yang diperagakan oleh AW.

Oleh polisi, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 80 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved