Berita Jakarta

Tok! Sudah Final, Pemprov DKI Coret 771 Orang Mahasiswa Penerima KJMU Tahun 2024, Ini Alasannya

Pemprov DKI Telah Mencoret Sebanyak 771 Orang Mahasiswa Penerima KJMU Tahun 2024. Keputusan tersebut diambil setelah dilakukan pemadanan Data

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota/Rangga Baskoro
Seorang penerima KJMU, Agnes Ananda (20) mengeluhkan ngaretnya pencairan dana di setiap semester, Kamis (27/6/2019). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mengungkap, ada 771 orang yang gagal menerima program Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) untuk tahap 1 tahun 2024.

Mereka dinyatakan tak layak menerima bantuan Rp 9 juta per semester itu setelah Disdik melakukan pemadanan data dengan berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Pelaksana Tugas (Plt) Kadisdik DKI Jakarta Purwosusilo mengatakan, jumlah eksisting penerima KJMU tahap 2 tahun 2023 mencapai 19.042 mahasiswa.

Jika mengacu pada data itu maka hanya ada 18.271 mahasiswa yang lolos secara verifikasi berkas untuk mendapatkan KJMU tahap 1 tahun 2024.

Untuk penerimaan tahun 2024, pihaknya melakukan pemadanan data dengan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) milik Dinas Sosial, data Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek, data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

“Dilakukan pemadanan dengan tujuan untuk ketepatan sasaran supaya tepat sasaran, sesuai dengan persyaratan yang ada,” ujar Purwosusilo saat rapat kerja dengan Komisi E DPRD DKI Jakarta pada Kamis (14/3/204).

Dia merinci, saat pemadanan data dengan Dinsos ditemukan ada 16 mahasiswa yang dicoret dalam penerimaan KJMU Berikutnya.

Kemudian ada 117 mahasiswa yang juga dicoret setelah dilakukan pemadanan data dengan Ditjen Dikti Kemendikbudristek.

“Hasil pemadanan dengan Ditjen dikti, kami padankan terkait dengan sudah lulus atau belum. Kalau sudah selesai kuliah, berarti nnggak dapet, kemudian nilai IP (indeks prestasi) memenuhi standar atau nggak, apakah di bawah yang ditentukan atau tidak, nah itu ditemukan 117,” ungkap dia.

Selanjutnya dilakukan pemadanan data dengan Dukcapil, hingga ditemukan ada 610 mahasiswa yang dicoret.

Mereka dicoret lantaran karena berbagai hal, ada yang sudah pindah ke luar DKI, masih hidup atau ada yang berstatus sebagai PNS, karyawan BUMN, TNI dan Polri di dalam Kartu Keluarga (KK) nya.

“Untuk pemadanan dengan Bapenda, kepemilikan aset, baik yang memiliki roda empat maupun yang Rp 1 miliar, itu ada 13 (orang),” tuturnya.

Setelah itu, terdapat irisan data antara Disdik dengan Bapenda, Dinsos dan Dukcapil yang berjumlah 15 orang. Karena itu, jika ditotal ada 771 mahasiswa yang dicoret untuk mendapatkan KJMU pada tahap 1 tahun 2024.

“Totalnya ada 771 (mahasiswa) yang diperoleh dari pemadanan sehingga data eksisting tahap 2 tahun 2023 itu sebanyak 1.9042 maka masih tersisa 1.8271 orang,” jelasnya.

Tidak hanya melakukan pendataan melalui sistem, lanjut dia, petugas juga akan meninjau ke lapangan.

Disdik melibatkan Dinsos dan unsur perangkat wlayah untuk memastikan penerima KJMU memang orang yang berkategori rentan miskin hingga sangat miskin.

“Berdasarkan data, kami akan cek langsung ke lapangan, kemudian terhadap calon penerima KJMU pendaftar baru, saat ini masih dalam tahap pendaftaran sampai tanggal 21 Maret 2024,” ungkapnya.

Setelah itu, kata dia, data pendaftar akan dipadankan dengan data DTKS Kementerian Sosial dan Regsosek dari Bappenas.

Saat ini para mahasiswa yang penerima KJMU lanjutan itu sudah bisa mendaftar.

“Kami fasilitasi semua, namun setelah itu, kami akan cek kelayakan anak-anak kita apakah layak mendapatkan KJMU atau tidak berdasarkan persyaratan umum, khusus, dan larangan yang telah ditentukan,” paparnya.

Purwosusilo mengatakan, regulasi yang dipakai Disdik untuk menyalurkan bantuan KJMU adalah Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 101 tahun 2021, tentang Perubahan Kedua atas Pergub Nomor 97 Tahun 2019 tentang Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan Bagi Mahasiswa dari Keluarga tidak Mampu.

Untuk persyaratan umumnya, ucap dia, harus berdomisili dan ber-KTP hingga memiliki KK DKI Jakarta.

Kemudian terdaftar dalam DTKS daerah atau menjadi warga binaan sosial pada panti sosial Dinas Sosial DKI Jakarta.

“Tidak menerima beasiswa atau bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN atau APBD. Itu syarat umum,” ujarnya.

Kemudian untuk syarat khusus bagi calon mahasiswa harus sudah lulus SMA/SMK paling lama tiga tahun (tidak pernah tinggal kelas).

Lalu harus dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) jalur reguler di bawah naungan Kemendikbudristek/Kemenag, atau dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Swasat (PTS) jalur reguler dengan akreditasi A atau unggul, dengan prodi terakreditasi A.

“Adapun larangannya, penerima KJMU dilarang berhenti atas permintaan sendiri sebagai mahasiswa; cuti akademik; melalaikan dan/atau dengan sengaja memperpanjang waktu pendidikan; melanggar kewajiban dan larangan yang berlaku di PTN atau PTS; pindah dari program pendidikan yang telah dipilih,” katanya.

“Lalu selama dua semester berturut-turut mendapatkan IPK di bawah yang telah ditetapkan untuk PTN atau di bawah standar di PTN masing-masing, untuk PTS di bawah 3.00 untuk prodi sosial dan eksakta di bawah 2.75; menerima bantuan biaya personal pemerintah lainnya, baik pemerintah pusat maupun pemda,” tutupnya. 

Buka Suara Soal Isu Pengurangan KJMU, DPRD DKI Singgung Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran

Pimpinan Komisi E DPRD DKI Jakarta berang soal isu pengurangan penerimaan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) di Jakarta.

Pengawas pemerintah daerah di bidang kesejahteraan rakyat (kesra) itu menilai bahwa dana bantuan itu harus diberikan sampai penerima KJMU tuntas kuliahnya.

Demikian dikatakan Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak saat rapat kerja dengan eksekutif pada Kamis (14/3/2024).

Rapat itu dipimpin Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria dan dihadiri oleh Asisten Kesejahteraan Rakyat (Askesra) Sekda DKI Jakarta Widyastuti, Plt Kadisdik DKI Jakarta Purwosusilo serta Kadinsos DKI Jakarta Premi Lasari.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini mengingatkan, pemerintah jangan sampai melanggar konstitusi yang ada terkait hak pendidikan untuk warganya.

Jika pemerintah ogah ikut menyejahterahkan rakyatnya melalui pendidikan maka lewat jalur ke mana SDM mereka bisa ditingkatkan.

Baca juga: Lakukan Pemadanan Data Penerima KJMU, Disdukcakpil DKI Jakarta Temukan 624 Data yang Tidak Sesuai

“Oke penghematan anggaran, sedangkan pemerintah  sekarang sedang mempersiapkan (program) makan siang dan susu gratis. Masak untuk ini kita tidak mau? Jalan pikiran itu yang harus kita ubah bapak,“ kata Jhonny.

Jhonny menduga, pemerintah memang berencana melakukan penghematan anggaran untuk bantuan sosial (bansos), termasuk pendidikan dan kesehatan.

Jhonny menyebut, fenomena ini juga sudah dilakukan di program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.

“Orang-orang yang udah dapat DTKS (daftar terpadu kesejahteraan sosial) masih diukur lagi tingkat kemiskinannya sampai mana. Kalau kata Pak Purwosusilo (Plt Kadisdik DKI Jakarta) ke saya, bahwa Pak Jhonny harus kita dilihat desilnya sampai tingkat mana,” tutur Jhonny.

Baca juga: Verifikasi Data, Disdik DKI Jakarta Temukan 624 Mahasiswa Tak Layak Terima KJMU, Ini Datanya

Jhonny berpandangan lain, bahwa ketika penerima sudah masuk dalam DTKS maka mereka adalah keluarga prasejahtera dan tidak mampu.

Oleh karena itu, Disdik tidak perlu mengurangi jumlah penerima program bantuan pendidikan yang sudah berjalan.

“Kenapa kita kurangi, itu di KJP, apalagi di KJMU, lho kita kan katanya mau mencapai Indonesia Emas 2045, apa sih ukurannya untuk mencapai itu? Yah sumber daya manusia melalui pendidikan,” ucap Jhonny.

Menurut dia, pendidikan bagi seseorang sangat karena memberikan peluang yang cukup besar untuk mendapatkan pekerjan yang layak. Jhonny mencontohkan, para peserta rapat yang hadir bisa mendapatkan jabatan baik lantaran karena tingginya pendidikan di sekolah hingga perguruan tinggi.

Baca juga: Langkah Heru Budi Terkait KJMU Sudah Tepat untuk Selamatkan Potensi Kebocoran Anggaran

“Ada yang lahir di desa dan karena pendidikan dia bisa menjadi kepala dinas, karena pendidikan lah dia menjadi kepala suku dinas, dan kepala P4OP. Lah kalau ini kita kurangi dari 17.000 orang menjadi 7.000 orang, ini memang tidak memiliki sense of crisis (kepekaan) dan sampaikan ini kepada Pak Gubernur (Heru Budi Hartono),” tegas Jhonny.

Dia menambahkan, kehadirannya saat forum rapat itu karena merasa terusik dengan kabar pengurangan KJMU.

Karena itulah, eksekutif diundang untuk dimintakan klarfikasi karena mereka memiliki pertanggungjawaban dengan konstituennya di wilayah masing-masing.

“Saya pikir Komisi E pak Ketua, perlu ini semua kita kembalikan nggak perlu lagi desil-desil di KJP dan KJMU, sehingga kembalikan seperti awal,” tuturnya.

Sementara itu Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria meminta klarifikasi dari Disdik DKI ihwal ramainya kabar pengurangan KJMU yang terjadi sejak sepekan terakhir.

Iman mempertanyakan, polemik itu apakah ada pada anggaran, atau jumlah penerimanya yang dikurangi eksekutif.

“Saya lihat dari sisi anggaran, dan anggaran yang disiapkan 2023 dan 2024 itu jomplang. Mohon koreksi kalau saya salah, sehingga ini yang menjadi ramai di masyarakat,” jelas Iman.

BERITA VIDEO: Tak Patut, Momen Ketua KPU Dapat Kue Ultah dari Politisi PSI

Iman mengaku, masih meraba-raba alokasi anggaran yang disediakan eksekutif dalam program KJMU 2024.

Rencana alokasi ini sebetulnya sudah dibahas dalam pembahasan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2024 pada tahun 2023 lalu, namun karena banyaknya pembahasan Iman tak mengingatnya.

“Saya ingin tahu berapa sih anggaran yang disiapkan? Ancar-ancar saya ada, berapa tahun 2023 dan berapa di tahun 2024 ini sehingga masyarakat jadi cemas,” ujar Iman Bendahara DPD Partai Gerindra DKI Jakarta ini.

Sepengetahuan dia, sasaran penerima KJMU pada tahun 2024 mencapai 7.000 orang.

Sementara, penerima KJMU pada tahun 2023 lalu mencapai 17.000 orang.

“Tentu masyarakat kan ini cemas makanya saya ingin tanya lagi Bappeda gimana penganggarannya kok bisa dianggarkan separuh jauh. Smentara KJMU ini kan harus berkesinambungan sampai akhir, tak bisa berhenti di tengah jalan. Tolong koreksi kalau saya salah,” papar Iman.

Baca Berita WARTAKOTALIVE.COM lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved