Berita Tangerang

Terapkan Permendag 36 Tahun 2023, Beacukai Soetta Amankan Ribuan Alat Kosmetik, Pakaian hingga Tas

Komoditas selanjutnya yang dibawa dari luar negeri adalah pakaian jadi yang merupakan non personal use dan jumlahnya mencapai 490 buah.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Gilbert Sem Sandro
Kepala Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo saat diwawancarai Wartakotalive.com di di Kantor Instalasi Karantina Hewan yang ada di area Bandara Soekarno-Hatta, Benda, Kota Tangerang, Banten, Jumat (8/3). 

"Selain komoditas di atas terdapat beberapa barang lain yang pengawasannya berubah menjadi border, seperti karpet, selimut, gorden, alat elektronik, telepon seluler, komputer tablet, beras, gula, besi, baja, garam, mainan, hingga sepeda," tuturnya.

"Selanjutnya bahan bakar migas, nitroselulosa, bahan peledak, bahan perusak ozon atau BPO, bahan berbahaya (B2) dan barang dalam keadaan tidak baru atau bekas," sambungnya.

Menurut Gatot, barang hasil penindakan yang terkena pembatasan itu selanjutnya dapat diekspor kembali ke negara asal kalau sebelumnya telah diberitahukan kepada Petugas Bea dan Cukai melalui electronic customs declaration.

"Namun demikian, apabila tidak dilaporkan maka statusnya akan menjadi barang yang dikuasai negara," jelas Gatot Sugeng Wibowo. (m28)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved