Suami Istri Jadi Sindikat Pencurian Uang dari Kasir Minimarket, Telah Beraksi Hingga 16 Kali

Pasangan suami istri mencuri uang tunai dari salah satu minimarket di Jalan Irigasi, Kampung Karet, Kecamatan Sepatan, Tangerang.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Sigit Nugroho
Istimewa
ER (kanan) dan HIP (kiri) saat menjalani pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Sepatan di Mapolsek Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (12/3). 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Anggota Unit Reskrim Polsek Sepatan amankan pasangan suami istri yang merupakan pelaku tindak pidana pencurian uang tunai.

Pelakunya adalah pasangan suami istri berinisial ER (29) dan HIP (23).

Kapolsek Sepatan AKP Sriyono mengatakan bahwa pasangan suami isteri itu mencuri uang tunai dari salah satu minimarket di Jalan Irigasi, Kampung Karet, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten.

"Suami istri ER dan HIP ditangkap usai mencuri uang tunai dari laci kasir minimarket di Jalan Irigasi, Kampung Karet Sepatan sebesar Rp 10.800.000," kata Sriyono kepada awak media, Selasa (12/3/2024).

Kronologi pengungkan kasus tersebut berawal dari laporan adanya aksi pencurian pada sebuah minimarket di kawasan Sepatan pada Sabtu (4/11/2023).

Baca juga: Kakorlantas Pastikan Tak Ada Pembayaran Uang Tunai Lagi di Semua Tempat Pembuatan SIM

Baca juga: Jadi Tersangka Usai Curi Uang Majikannya Rp 73 Juta di Pancoran, Yunita Cuma bisa Menjerit

Baca juga: Demi Biaya Istri Pendarahan di RS, Pria Ini Nekat Curi Uang di Kotak Amal Masjid dan Dihajar Massa

Saat menjalankan aksinya sekira pukul 12.20 WIB, HIP berpura-pura meminta bantuan kepada petugas untuk mengambil minuman dalam kulkas yang jaraknya jauh dari meja kasir. 

Setelah korban melayani permintaan tersebut, ER pun mengambil sejumlah uang tunai yang berada dalam laci kasir dan keduanya langsung pergi meninggalkan lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Berbekal rekaman kamera CCTV yang ada di dalam minimarket, ke dua pelaku akhirnya berhasil diringkus pada Kamis, (7/3/2024) sekira pukul 20.30 WIB.

"Pelaku kami amankan pada sebuah rumah kontrakan di Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupeten Tangerang oleh tim unit Reskrim Polsek Sepatan, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya," ujar Sriyono.

Berdasarkan hasil penyelidikan lebih lanjut, pasangan suami istri tersebut telah berulangkali menjalani aksinya dengan modus yang serupa. 

BERITA VIDEO: Seolah Tak Menyangka, Ganjar Kaget Lihat Mahfud Ada di Rumah Butet

Saat ini keduanya sudah diamankan polisi untuk menjalani pemeriksaan, berikut barang bukti sepeda motor dan pakaian, topi yang digunakan saat beraksi.

"Pelaku mengaku sudah melakukan pencurian di 16 minimarket berbeda, yakni di wilayah Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, hingga Jakarta Barat," tuturnya.

"Selain menggondol uang tunai di 16 lokasi minimarket, mereka juga mencuri telepon seluler milik para petugas kasir  yang tergeletak di dalam laci meja kasir," ungkapnya.

Akibat perbuatannya tersebut, ER dan HIP pun ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Ke dua pelaku kami sangkakan dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 9 tahun lamanya," terang AKP Sriyono. (m28)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved