Ramadan 2024

Pemkab Karawang Larang THM Beroperasi, SOTR dan Nyalakan Petasan Selama Ramadan

Pemerintah Kabupaten Karawang mengeluarkan Surat Edaran (SE) imbauan selama bulan Ramadan 1445 H yang melarang tempat hiburan malam beroperasi.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Junianto Hamonangan
Warta Kota/Muhammad Azzam
Bupati Karawang, Aep Syaepuloh mengungkapkan Pemerintah Kabupaten Karawang mengeluarkan Surat Edaran (SE) imbauan selama bulan Ramadan 1445 H yang melarang tempat hiburan malam beroperasi. 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP ) mengeluarkan Surat Edaran (SE) imbauan selama bulan Ramadan 1445 Hijriyah yang perlu dipatuhi.

Surat Edaran himbauan dengan NOMOR: 100.3.4 / 913 /Satpol PP tersebut ditujukan kepada Para pengusaha,  Pengelola diskotik,  Karaoke  Massage, Panti Pijat, Restoran, Rumah makan, serta Masyarakat Kabupaten Karawang.

Diketahui Surat Edaran yang dikeluarkan Satpol PP atas dasar, Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.

"Nanti yang melakukan pengecekan itu langsung dari Satpol PP bersama Kepolisian dan TNI," kata Bupati Karawang Aep Syaepuloh, Selasa (12/3/2024).

Aep mengungkapkan, hal tersebut dilakukan untuk menghormati dan menghargai kekhusyukan umat muslim dalam beribadah selama Ramadan.

Jika ada melanggar, maka bakal ada tindakan tegas kepada pengusaha melanggar itu.

Baca juga: Tidak Mudah Mainkan Ellyas Pical di Series Ellyas Pical, Denny Sumargo: Tanggung-jawab Luar Biasa

Baca juga: Gelar Batak Bernyanyi, Posan Tobing: Kami Ingin Penyanyi Batak Bisa Menasional & Go Internasional

Beberapa larangan tersebut diantaranya adalah :

1. Para pengusaha/pengelola tempat hiburan malam seperti diskotik klub malam dan spa/massage agar menutup total kegiatan usahanya selama bulan suci Ramadhan 1445H/2024M;

2. Para pengusaha/pengelola karaoke dapat membuka usahanya mulai pukul 21.00 WIB s/d 24.00 WIB (sudah off) dengan ketentuan sebagai berikut:

a) Menutup tempat usahanya pada H-1 menjelang awal Ramadhan dan membuka kembali usahanya pada Ramadhan hari ketiga;

b) Menutup kembali H-2 ledul Fitri dan membuka kembali usahanya pada H+3 setelah ledul Fitri;

c) Karyawan/Karyawati yang bertugas menggunakan busana yang sopan;

d) Dilarang menyediakan/menjual minuman keras,

3. Para pengusaha restoran, rumah makan, warung nasi dan warung tenda pinggir jalan agar mengurangi aktivitasnya pada siang hari dan menutup tempat usahanya dengan tabir untuk menghormati kaum muslim dalam menjalankan ibadah puasa selama bulan Ramadhan 1445H/2024M;

4. Dilarang memasang reklame/poster/publikasi serta pertunjukan film atau pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme;

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved