Ramadan 2024
Pemkab Karawang Larang THM Beroperasi, SOTR dan Nyalakan Petasan Selama Ramadan
Pemerintah Kabupaten Karawang mengeluarkan Surat Edaran (SE) imbauan selama bulan Ramadan 1445 H yang melarang tempat hiburan malam beroperasi.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP ) mengeluarkan Surat Edaran (SE) imbauan selama bulan Ramadan 1445 Hijriyah yang perlu dipatuhi.
Surat Edaran himbauan dengan NOMOR: 100.3.4 / 913 /Satpol PP tersebut ditujukan kepada Para pengusaha, Pengelola diskotik, Karaoke Massage, Panti Pijat, Restoran, Rumah makan, serta Masyarakat Kabupaten Karawang.
Diketahui Surat Edaran yang dikeluarkan Satpol PP atas dasar, Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.
"Nanti yang melakukan pengecekan itu langsung dari Satpol PP bersama Kepolisian dan TNI," kata Bupati Karawang Aep Syaepuloh, Selasa (12/3/2024).
Aep mengungkapkan, hal tersebut dilakukan untuk menghormati dan menghargai kekhusyukan umat muslim dalam beribadah selama Ramadan.
Jika ada melanggar, maka bakal ada tindakan tegas kepada pengusaha melanggar itu.
Baca juga: Tidak Mudah Mainkan Ellyas Pical di Series Ellyas Pical, Denny Sumargo: Tanggung-jawab Luar Biasa
Baca juga: Gelar Batak Bernyanyi, Posan Tobing: Kami Ingin Penyanyi Batak Bisa Menasional & Go Internasional
Beberapa larangan tersebut diantaranya adalah :
1. Para pengusaha/pengelola tempat hiburan malam seperti diskotik klub malam dan spa/massage agar menutup total kegiatan usahanya selama bulan suci Ramadhan 1445H/2024M;
2. Para pengusaha/pengelola karaoke dapat membuka usahanya mulai pukul 21.00 WIB s/d 24.00 WIB (sudah off) dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Menutup tempat usahanya pada H-1 menjelang awal Ramadhan dan membuka kembali usahanya pada Ramadhan hari ketiga;
b) Menutup kembali H-2 ledul Fitri dan membuka kembali usahanya pada H+3 setelah ledul Fitri;
c) Karyawan/Karyawati yang bertugas menggunakan busana yang sopan;
d) Dilarang menyediakan/menjual minuman keras,
3. Para pengusaha restoran, rumah makan, warung nasi dan warung tenda pinggir jalan agar mengurangi aktivitasnya pada siang hari dan menutup tempat usahanya dengan tabir untuk menghormati kaum muslim dalam menjalankan ibadah puasa selama bulan Ramadhan 1445H/2024M;
4. Dilarang memasang reklame/poster/publikasi serta pertunjukan film atau pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme;
Kisah Ardianti Yusman, Petugas Avsec Bandara Soetta yang Tetap Kerja Saat Lebaran, Diprotes Anak |
![]() |
---|
Meski Dilarang, Konvoi Bus Takbiran Keliling Terpantau Melintas di Tanah Abang |
![]() |
---|
Imam Jemaah Aolia Mbah Benu Jelaskan Arti Telepon Gusti Allah soal Lebaran 5 April 2024 |
![]() |
---|
Zara, Putri Bungsu Ridwan Kamil Lepas Hijab di Bulan Ramadan, Atalia: I Will Always Love U |
![]() |
---|
Buku Jualan Ka'bah dan Kisah-kisah yang Terserak Karya Benny Benke Rilis Gratis di SiPena iPerpusnas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.