Ramadan 2024

Pemkab Karawang Larang THM Beroperasi, SOTR dan Nyalakan Petasan Selama Ramadan

Pemerintah Kabupaten Karawang mengeluarkan Surat Edaran (SE) imbauan selama bulan Ramadan 1445 H yang melarang tempat hiburan malam beroperasi.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Junianto Hamonangan
Warta Kota/Muhammad Azzam
Bupati Karawang, Aep Syaepuloh mengungkapkan Pemerintah Kabupaten Karawang mengeluarkan Surat Edaran (SE) imbauan selama bulan Ramadan 1445 H yang melarang tempat hiburan malam beroperasi. 

5. Dilarang memperjualbelikan/mengedarkan dan membunyikan petasan/mercon atau benda lain yang meyerupai bahan peledak;

6. Dilarang melaksanakan kegiatan arak-arakan/konvoi menggunakan R.4 dan R.2 dalam bentuk sahur OTR (On The Road) atau tindakan lain yang berpotensi menimbulkan konflik sosial (tawuran);

7. Dilarang melakukan segala jenis perjudian dalam bentuk apapun;

8. Dilarang menggunakan knalpot bising dan melakukan balapan liar di seluruh wilayah Kabupaten Karawang;

9. Dilarang melakukan aksi sweeping atau razia liar,

10. Dilarang melakukan segala bentuk aktifitas "Penyakit Masyarakat (Peremanisme, Prostitusi dan Peredaran Miras).  (MAZ)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved