Ramadan 2024
Pemkab Karawang Larang THM Beroperasi, SOTR dan Nyalakan Petasan Selama Ramadan
Pemerintah Kabupaten Karawang mengeluarkan Surat Edaran (SE) imbauan selama bulan Ramadan 1445 H yang melarang tempat hiburan malam beroperasi.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Junianto Hamonangan
Warta Kota/Muhammad Azzam
Bupati Karawang, Aep Syaepuloh mengungkapkan Pemerintah Kabupaten Karawang mengeluarkan Surat Edaran (SE) imbauan selama bulan Ramadan 1445 H yang melarang tempat hiburan malam beroperasi.
5. Dilarang memperjualbelikan/mengedarkan dan membunyikan petasan/mercon atau benda lain yang meyerupai bahan peledak;
6. Dilarang melaksanakan kegiatan arak-arakan/konvoi menggunakan R.4 dan R.2 dalam bentuk sahur OTR (On The Road) atau tindakan lain yang berpotensi menimbulkan konflik sosial (tawuran);
7. Dilarang melakukan segala jenis perjudian dalam bentuk apapun;
8. Dilarang menggunakan knalpot bising dan melakukan balapan liar di seluruh wilayah Kabupaten Karawang;
9. Dilarang melakukan aksi sweeping atau razia liar,
10. Dilarang melakukan segala bentuk aktifitas "Penyakit Masyarakat (Peremanisme, Prostitusi dan Peredaran Miras). (MAZ)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait:#Ramadan 2024
Kisah Ardianti Yusman, Petugas Avsec Bandara Soetta yang Tetap Kerja Saat Lebaran, Diprotes Anak |
![]() |
---|
Meski Dilarang, Konvoi Bus Takbiran Keliling Terpantau Melintas di Tanah Abang |
![]() |
---|
Imam Jemaah Aolia Mbah Benu Jelaskan Arti Telepon Gusti Allah soal Lebaran 5 April 2024 |
![]() |
---|
Zara, Putri Bungsu Ridwan Kamil Lepas Hijab di Bulan Ramadan, Atalia: I Will Always Love U |
![]() |
---|
Buku Jualan Ka'bah dan Kisah-kisah yang Terserak Karya Benny Benke Rilis Gratis di SiPena iPerpusnas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.