Sekeluarga Lompat dari Apartemen
Pakar Tak Setuju 4 Orang Sekeluarga Tewas Lompat dari Apartemen Disebut Bunuh Diri, Ada Pembunuhan
Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri tak sepakat jika sekeluarga tewas lompat dari apartemen disebut bunuh diri, karena ada unsur pembunuhan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- 4 orang satu keluarga tewas karena melompat dari lantai 22 sebuah apartemen di Teluk Intan, Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut), Sabtu (9/3/20224).
Dari pendalaman dan penyelidikan polisi keempatnya diduga melakukan bunuh diri.
Para korban adalah suami dan istri EA (51) dan AIL (52) serta dua anak mereka JIL (15) dan JW (13).
Menurut polisi para korban mengalami luka di bagian kepala belakang hingga patah tangan dan kaki.
Terkait hal itu, Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel mengaku tidak sepakat jika disebut bahwa keempat korban yang sekeluarga melakukan bunuh diri.
"Saya tidak sepakat dengan sebutan itu," kata Reza kepada WartaKotalive.com, Senin (11/3/2024).
Baca juga: Polisi Sebut Pembunuh 5 Orang Sekeluarga di Kaltim Dalam Keadaan Mabuk, Pakar: Timbulkan Celah Hukum
Menurut Reza wajib ada alasan khusus jika disebut keempatnya bunuh diri bersama-sama.
"Empat orang yang terjun dari atap apartemen itu baru bisa dikatakan bunuh diri sekeluarga (bersama-sama), hanya jika bisa dipastikan bahwa pada masing-masing orang tersebut ada kehendak dan antarmereka ada kesepakatan (konsensual) untuk melakukan perbuatan sedemikian rupa," papar Reza.
"Namun, ingat, pada kejadian yang menyedihkan dan mengerikan itu ada dua orang anak-anak," tambah Reza.
Menurutnya kedua anak tidak bisa disebut berkehendak dan bersepakat.
"Implikasinya, anggapan bahwa anak-anak berkehendak dan bersepakat, dalam peristiwa semacam ini serta-merta gugur. Dalam situasi apa pun, anak-anak secara universal harus dipandang sebagai manusia yang tidak memberikan persetujuannya bagi aksi bunuh diri," ujar Reza.
Reza menjelaskan hal ini dengan menganalogikan kedudukan anak dalam aktivitas seksual.
Baca juga: Satu Keluarga Lompat dari Apartemen Teluk Intan, Polisi Dalami Rekaman CCTV, Ada Perilaku Aneh
Dari sudut pandang hukum, kata Reza, anak-anak yang terlibat dalam aktivitas seksual harus selalu didudukkan sebagai individu yang tidak ingin dan tidak bersepakat melakukan aktivitas seksual.
"Siapa pun orang yang melakukan aktivitas seksual dengan anak-anak secara universal selalu diposisikan sebagai pelaku kejahatan seksual. Anak-anak secara otomatis berstatus korban," kata Reza.
Kembali ke peristiwa terjun bebas di Jakarta Utara, papar Reza, terlepas apakah anak-anak pada peristiwa itu mau atau tidak mau, setuju atau tidak setuju, tetap--sekali lagi--mereka harus diposisikan sebagai orang yang tidak mau dan tidak setuju.
Sekeluarga Tewas
Sekeluarga Tewas Lompat dari Apartemen
sekeluarga bunuh diri
satu keluarga tewas
Penjaringan Jakut
pakar psikologi forensik
Reza Indragiri Amriel
Polres Karawang Selidiki Penemuan Jasad Perempuan di Sungai Citarum |
![]() |
---|
BPJS Tak Tanggung Pelajar Keracunan MBG, Badan Gizi Nasional Bertanggung Jawab |
![]() |
---|
Ganjil Genap Jakarta Rabu 8 Oktober 2025 Berlaku Pelat Genap |
![]() |
---|
Catat! Ini Wilayah yang Berpotensi Hujan di Jakarta Rabu 8 Oktober 2025 |
![]() |
---|
Pemkot Bekasi Gusur 300 Bangunan Liar di Wisma Asri Bekasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.