Berita Jakarta
Langkah Heru Budi Terkait KJMU Sudah Tepat untuk Selamatkan Potensi Kebocoran Anggaran
Tuduhan terhadap Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono sebagai penjahat pendidikan karena dianggap telah mencabut KJMU dianggap suatu hal ngawur.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Junianto Hamonangan
“Nggak ada (pemotongan anggaran), artinya Pemda DKI masih bisa membiayai adik-adik ini kok, terus apa masalahnya,” ucap Heru pada Kamis (7/3/2024).
Heru mengatakan, ada mekanisme baru yang menyebabkan perubahan data penerima KJMU tahap satu tahun 2024. Disdik Provinsi DKI Jakarta, lanjut Heru, kini menggunakan sumber data yang dikelola pemerintah pusat.
“Jadi, KJP (Kartu Jakarta Pintar), KJMU itu kan DKI Jakarta sudah menyinkronkan data, data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang sudah disahkan di Desember 2023 oleh Kemensos,” kata.
Heru turut merespons terkait keluhan yang mengatakan adanya masyarakat yang dulu mendapat bantuan, tapi tidak lagi.
"Kalau memang mereka sesuai dengan persyaratan dan memenuhi syarat, itu kan ada mekanisme timbal balik, bisa dicek kembali ke Dinas Sosial lantas di sana ada musyawarah kelurahan," jelasnya.
Heru memastikan proses pemberian bantuan pendidikan itu tepat sasaran.
Ditanya soal kekhawatiran mahasiswa tak bisa melanjutkan kuliah karena KJMU-nya dicabut, Heru mengatakan pemberian bantuan dilakukan kepada masyarakat tidak mampu yang memang layak secara data.
Disdik DKI Jakarta dalam penerimaan KJMU tahap 1 tahun 2024 telah menggunakan sumber data dari pemerintah pusat yakni DTKS per Februari dan November 2022 kemudian per Januari dan Desember 2023 dari Kemensos.
Data itu kemudian dipadankan dengan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang dikeluarkan Bappenas.
Pemadanan DTKS dengan Regsosek dilakukan untuk mengetahui pemeringkatan kesejahteraan (desil).
Kategori penerima bantuan pendidikan ini mulai dari desil 1 (sangat miskin), desil 2 (miskin), desil 3 (hampir miskin) dan desil 4 (rentan miskin).
Sementara penerima KJMU yang kini telah ditetapkan rupanya masuk dalam kategori desil 5 sampai 10 alias dari keluarga mampu.
Bagi mereka yang dianggap dari keluarga mampu, akan dikeluarkan dari daftar penerima bansos pendidikan itu. (faf)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU)
Pj Gubernur DKI Jakarta
kebocoran anggaran
Heru Budi Hartono
Disomasi, Suami Istri yang Bawa Kabur 14 Pesanan Makanan dan Minuman dari Restoran di Kemang Jaksel |
![]() |
---|
Kemacetan di Jalan Gatot Subroto, Tambah Parah Ada Bus Mogok di Tanjakan Slipi Arah Semanggi |
![]() |
---|
Edan! Ada Parkir Liar Seluas 4.300 Meter Persegi di Lahan Pemprov DKI Jakarta, Beroperasi 21 Tahun |
![]() |
---|
Upaya Cegah Obesitas dan Diabetes, Dua Kelurahan di Jakarta Deklarasikan Kampung Sehat |
![]() |
---|
DPRD DKI Jakarta Hapus Batasan Rawat Inap, Pasien Tak Wajib Pulang pada Hari Ketiga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.