Berita Jakarta

Langkah Heru Budi Terkait KJMU Sudah Tepat untuk Selamatkan Potensi Kebocoran Anggaran

Tuduhan terhadap Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono sebagai penjahat pendidikan karena dianggap telah mencabut KJMU dianggap suatu hal ngawur.

Wartakotalive/Fitriyandi Al Fajri
Tuduhan terhadap Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono sebagai penjahat pendidikan karena dianggap telah mencabut KJMU dianggap suatu hal ngawur. 

“Nggak ada (pemotongan anggaran), artinya Pemda DKI masih bisa membiayai adik-adik ini kok, terus apa masalahnya,” ucap Heru pada Kamis (7/3/2024).

Heru mengatakan, ada mekanisme baru yang menyebabkan perubahan data penerima KJMU tahap satu tahun 2024. Disdik Provinsi DKI Jakarta, lanjut Heru, kini menggunakan sumber data yang dikelola pemerintah pusat.

“Jadi, KJP (Kartu Jakarta Pintar), KJMU itu kan DKI Jakarta sudah menyinkronkan data, data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang sudah disahkan di Desember 2023 oleh Kemensos,” kata.

Heru turut merespons terkait keluhan yang mengatakan adanya masyarakat yang dulu mendapat bantuan, tapi tidak lagi.

"Kalau memang mereka sesuai dengan persyaratan dan memenuhi syarat, itu kan ada mekanisme timbal balik, bisa dicek kembali ke Dinas Sosial lantas di sana ada musyawarah kelurahan," jelasnya.

Heru memastikan proses pemberian bantuan pendidikan itu tepat sasaran.

Ditanya soal kekhawatiran mahasiswa tak bisa melanjutkan kuliah karena KJMU-nya dicabut, Heru mengatakan pemberian bantuan dilakukan kepada masyarakat tidak mampu yang memang layak secara data. 

Disdik DKI Jakarta dalam penerimaan KJMU tahap 1 tahun 2024 telah menggunakan sumber data dari pemerintah pusat yakni DTKS per Februari dan November 2022 kemudian per Januari dan Desember 2023 dari Kemensos.

Data itu kemudian dipadankan dengan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang dikeluarkan Bappenas.

Pemadanan DTKS dengan Regsosek dilakukan untuk mengetahui pemeringkatan kesejahteraan (desil).

Kategori penerima bantuan pendidikan ini mulai dari desil 1 (sangat miskin), desil 2 (miskin), desil 3 (hampir miskin) dan desil 4 (rentan miskin).

Sementara penerima KJMU yang kini telah ditetapkan rupanya masuk dalam kategori desil 5 sampai 10 alias dari keluarga mampu.

Bagi mereka yang dianggap dari keluarga mampu, akan dikeluarkan dari daftar penerima bansos pendidikan itu. (faf)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved