Pemilu 2024
Eep Nilai Jokowi Lebih Diktator dari Soeharto, Kumpulkan Sumber Daya untuk Keluarganya Sendiri
Eep Saefulloh Fatah menilai Presiden Jokowi lebih diktator dari Soeharto karena kumpulkan sumber daya untuk keluarga sendiri
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Konsultan Politik, Eep Saefulloh Fatah menilai kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melampaui kediktatoran Presiden ke-2 RI Soeharto, yang berhasil digulingkan oleh parlemen jalanan mahasiswa pada 1998.
Menurut Eep, Presiden Jokowi telah terus menerus melakukan pelanggaran konstitusi dan undang-undang, sebagai bentuk kediktatorannya.
Dalam banyak hal, tambah Eep, capaian kediktatoran Presiden Jokowi sangat jelas melampaui kediktatoran zaman Soeharto.
"Jadi menurut saya bukan saja kita akan kembali ke reformasi 98. Dalam beberapa hal jauh lebih mundur dibandingkan dengan capaian kediktatoran zaman Pak Soeharto, dalam beberapa hal," kata Eep dalam diskusi Demos Festival di Hotel Akmani, Jakarta, Sabtu (9/4/2024).
Eep mengungkit Presiden Jokowi yang diduga telah mengumpulkan sejumlah sumber daya untuk dinikmati oleh keluarganya sendiri.
Hal ini justru dibekingi berbagai instrumen negara.
Baca juga: Stafsus Jokowi Jadi Perwakilan Resmi Indonesia di Acara Pemuda Sedunia yang Dihadiri Presiden Putin
"Misalnya dalam pengumpulan resources, kenikmatan, keuntungan dalam satu keluarga yang dibackup oleh berbagai instrumen yang amat dahsyat," katanya.
Menurut Eep, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka yang juga putra Presiden Jokowi untuk menjadi cawapres sebagai salah satu indikator kediktatoran Jokowi.
Tak hanya itu, Eep juga mengungkit pembahasan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang memungkinkan pemilihan Gubernur Jakarta dilakukan oleh Presiden.
Pembahasan regulasi itu, kata Eep, diduga untuk menguntungkan keluarga Jokowi.
"Putusan MK nomor 90 tahun 2024 yang kelak kalau tidak dilawan sampai UU khusus DKI Jakarta yang suatu ketika kalau ini tidak dilawan, mungkin Gubernur DKI Jakarta yang dipilih Presiden, keluarga itu juga," katanya.
"Dan aglomerasi kawasan ekonomi, bisnis dan industri yang menyatukan Jabodetabek dipimpin dewan agloromasi yang ketuanya wakil presiden. Kalau ini tidak dilawan keluarga itu juga," sambungnya.
Baca juga: Ubah Nama KPU Jadi Komunitas Penipu Ulung, Massa Minta Jokowi dan Prabowo-Gibran Mundur
Lebih lanjut, Eep menambahkan persoalan ini tidak boleh terus dibiarkan.
Karena itu, ia mendesak agar Presiden Jokowi harus dimakzulkan dari jabatannya.
"Menurut saya ini tidak boleh dibiarkan, dengan segala resikonya sebagai warga negara kita harus bersikap. Dan sebagai warga negara sikap saya tidak berubah. Saya bergeming dengan mengatakan presiden telah melanggar konstitusi dan undang-undang dan karena itu harus dimakzulkan," ujarnya.
Hal itu, kata Eep juga menyusul carut marutnya pelaksanaan Pemilu 2024 yang dianggap banyak kecurangan.
"Sebagai warga negara posisi saya tidak berubah dari tahun lalu, menurut saya presiden Jokowi harus dimakzulkan. Ini kesimpulan pertama yang menurut saya penting sebagai bagian pemilu 2024," kata Eep.
Ia mengatakan Presiden Jokowi telah secara terang-terangan melanggar konstitusi dalam Pemilu 2024 dan tidak boleh dibiarkan.
Karenannya menurut dia, Presiden Jokowi harus diadili setelah melakukan sejumlah pelanggaran konstitusi hingga tuntas.
Dia bilang, masyarakat tidak boleh membiarkan Jokowi melakukan pelanggaran seenaknya.
"Pembiaran terhadap itu adalah dosa sejarah setiap orang di Indonesia. Pembiaran pelanggaran konstitusi oleh Presiden tidak boleh dilakukan apapun hasilnya. Bahwa perjuangan untuk menuntut agar ini diadili, agar ini diperkarakan sampai tuntas dan ujungnya bisa ada pihak yang menang secara politik itu urusan yang lain," katanya.
Baca juga: Ubah Nama KPU Jadi Komunitas Penipu Ulung, Massa Minta Jokowi dan Prabowo-Gibran Mundur
Eep menambahkan, pembiaran terhadap Presiden Jokowi bisa berdampak besar bagi bangsa dan negara.
Nantinya, kata dia, presiden-presiden lain bisa mencontoh hal yang sama yang dilakukan Jokowi, dengan melanggar konstitusi.
"Semua presiden yang lain dengan sangat mudah mencontoh ini sebagai tamplate ternyata jadi presiden di Indonesia itu enak. Konstitusi sudah menjamin kekuatan yang besar, yang bersangkutan mengendalikan resources hampir tanpa batas," katanya.
"Punya daya kendali terhadap aparatur yang bisa dimanfaatkan kapanpun secara optimal dengan dampak yang luar biasa. Bahkan serta merta dan ternyata dibiarkan ketika melanggar konstitusi dan undang-undang maka yang saya bilang tadi semua presiden akan mencontoh sebagai template," tutupnya.
Sebagai informasi, upaya pemakzulan Presiden Jokowi bisa saja bermula dari pengguliran hak angket di DPR RI.
Namun, usulan hak angket itu masih jalan di tempat.
Sejauh ini, sudah ada 4 partai politik yang secara terbuka untuk menggulirkan hak angket.
Mereka adalah Partai NasDem, PKB dan PKS.
Baca juga: Jokowi Kena Somasi Rakyat karena Diduga Ikut Curang di Pilpres 2024
Sementara itu, PDIP sejatinya sudah mengungkap keinginan menggulirkan hak angket tersebut saat rapat paripurna pembukaan masa sidang IV pada Selasa (5/3/2024) lalu.
Namun, PDIP masih menunggu instruksi secara resmi dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Sedangkan rekan koalisinya, PPP masih akan melakukan rapat fraksi terlebih dahulu.
Sementara itu, Partai Golkar, Demokrat dan Partai Gerindra sudah tegas menolak pengguliran hak angket.
Parpol pengusung Prabowo-Gibran itu menilai tidak ada urgensi menggulirkan hak angket.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Eep Saefulloh Nilai Presiden Jokowi Telah Lampaui Kediktatoran Zaman Soeharto
Sekretaris KPU Jakarta Dirja Abdul Kadir Ungkap Pekerjaan KPUD Jakarta Belum Selesai |
![]() |
---|
Sempat Khawatir pada Kerawanan, KPU Jakarta Apresiasi Kinerja Polri Amankan Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
DKPP Prihatin Masih Banyak Penyelenggara Pemilu Tidak Netral di Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Kabupaten Bekasi Rilis Laporan Akhir Pengawasan Pemilu 2024, Ini Hasilnya |
![]() |
---|
Gugatan Kader PKB Calon Anggota DPR Terpilih yang Dipecat Cak Imin Dikabulkan Bawaslu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.