Enam Bulan Sekali, Mahasiswa Penerima KJMU Harus Verifikasi dan Validasi Data Ulang
Mahasiswa yang memiliki kendaraan pribadi seperti roda empat atau roda dua maka tidak akan mendapat KJMU.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Mahasiswa penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) harus menjalani verifikasi dan validasi ulang data setiap enam bulan sekali.
Mereka harus mendaftarkan ulang apakah masih layak menerima KJMU dari Pemprov DKI atau tidak.
Salah seorang mahasiswa dari Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika), Ridwan, mengatakan bahwa mahasiswa itu memiliki kendaraan pribadi seperti roda empat atau roda dua maka tidak akan mendapat KJMU.
"Kami sudah menyarankan kalau ada evaluasi seperti itu, kebijakan baru seperti itu harus transparansi, harus terbuka juga, harus disosialisasikan juga kepada masyarakat dan mahasiswanya juga," kata Ridwan, Jumat (8/3/2024).
Menurut Ridwan, penerimaan KJMU 2024 itu belum mendapat sosialisasi terkait adanya kebijakan baru yakni soal mahasiswa memiliki kendaraan.
Padahal, Ridwan sudah mengecek kepada beberapa mahasiswa, sebagian besar adalah anak yatim piatu tapi dinyatakan tidak layak menerima KJMU.
Baca juga: Pj Gubernur DKI Heru Budi Bantah Tudingan Potong Anggaran dan Kurangi Kuota KJMU
Alasannya karena mahasiswa itu dianggap sebagai orang yang mampu atau desil (tingkat kesejahteraan rumah tangga) di atas 6.
"Saya sekarang semester delapan, dari semester 1 saya nerima KJMU," ucap Ridwan.
Ridwan menceritakan, tahun 2023 lalu juga sempat ada pembaruan kebijakan yaitu Pemprov DKI menggunakan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Kebijakan itu juga sempat membuat mahasiswa merasa bingung karena tidak ada sosialisasi terlebih dahulu.
"Nah, ke depannya kami mahasiswa mengharapkan ada sosialisasi terlebih dahulu, kalau ada kayak ada permasalahan seperti itu bisa disanggah dulu, mahasiswa bisa protes dahulu karena ketidaksesuaian data dengan kenyataan kehidupan kami," terang Ridwan.
"Perekonomian keluarga juga tidak sesuai dengan data di DTKS atau pemeringkatan desil gitu," terang Ridwan.
Saat ini, mahasiswa yang sempat dicoret dari KJMU sudah dinyatakan layak kembali mendapat bantuan dari Pemprov DKI.
Ridwan juga salah satu mahasiswa yang dinyatakan desilnya tidak jelas dan tak layak menerima KJMU.
"Penjelasannya sementara semuanya dilayakan dulu semuanya, terdaftar KJMU yang penerima lanjutan. Nanti diservei kembali apakah mereka layak untuk mendapatkan kedepannya (KJMU) atau tidak layak," tutur Ridwan.
KJMU
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono
verifikasi
DPRD DKI Jakarta
Pemprov DKI Jakarta
Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika)
Gratis Naik Transportasi Umum, Warga Jakarta Puas Punya KLG |
![]() |
---|
Pramono Klaim jadi yang Pertama di Tingkat Pemprov, DKI Jakarta Laporkan APBD ke Publik |
![]() |
---|
Ada Bangunan Liar di Lahan Fasum, Warga Kalideres Minta Pramono Turun Tangan |
![]() |
---|
Warga Minta Jakbar Tata Kawasan dan Urusi Parkir Liar, DPRD DKI Pastikan Masalah Selesai |
![]() |
---|
Macet Bikin Jakarta Rugi Triliunan Rupiah, Rano Karno: Itu Realita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.