Korupsi Bansos

Heboh, Juliari Batubara Berkomunikasi dengan Sri Mulyani Bahas Beras Bulog untuk Bansos

Eks Mensos Juliari Batubara bikin geger lewat kesaksiannya di sidang, Rabu (6/3/2024). Dia menyebut nama Sri Mulyani.

Editor: Valentino Verry
dok.dpr
Eks Menteri Sosial Juliari Batubara bersaksi di Pengadilan Tipikor, Rabu (6/3/2024), berkomunikasi dengan Sri Mulyani saat memutuskan beras Bulog untuk bansos. 

"Terdakwa Muhamad Kuncoro Wibowo sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sejumlah Rp 127.144.055.620," kata JPU KPK dalam dokumen dakwaannya.

Nama Menkeu Sri Mulyani disebut di sidang korupsi beras Bulog untuk bansos.
Nama Menkeu Sri Mulyani disebut di sidang korupsi beras Bulog untuk bansos. (Youtube Menkeu)

Kerugian negara itu lantaran Rp 127 miliar mengalir ke pihak-pihak yang tidak berhak, yakni:

• Mantan Vice President Operasional PT BGR, April Churniawan, April Churniawan sebanyak Rp 2.939.748.500.

• Tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP), Ivo Wongkaren dan anggota tim penasihat PT PTP, Roni Ramdani yang juga bagian dari PT BGR sebanyak Rp 121.804.307.120.

• General Manager PT PTP, Richard Cahyanto sebanyak Rp 2.400.000.000.

Nilai tersebut sudah berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK.

Menurut jaksa KPK, Kuncoro bersama Budi Susanto selaku Direktur Komersil PT BGR, April Churniawan, Ivo Wongkaren, Roni Ramdani, dan Richard Cahyanto bekerja sama merekayasa penunjukan PT PTP sebagai konsultan PT BGR.

Dalam hal ini PT BGR yang saat itu belum dimerger dengan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) ditunjuk Kementerian Sosial untuk pekerjaan penyaluran bansos beras KPM dan PKH.

"Merekayasa pekerjaan konsultasi dengan menunjuk PT PTP sebagai konsultan PT BGR dalam pekerjaaan penyaluran BSB untuk KPM PKH dari Kemensos tahun 2020, padahal pekerjaan konsultasi tersebut tidak diperlukan," katanya.

Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 2 ayat 1 subsidair Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved