Pilpres 2024

Tepis Jadi Kader PSI, Ketua IPW Klaim Lebih Pantas Melatih dan Ajari Kaesang Cara Bela Rakyat

Sugeng Teguh Santoso membantah dirinya adalah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Klaim layak latih Kaesang cara bela rakyat

Istimewa
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso membantah dirinya adalah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Ia bahkan mengklaim lebih layak melatih Kaesang dan mengkaderiasasi putra Presiden Jokowi itu bagaimana cara bela rakyat 

Sugeng memastikan bahwa laporan dugaan gratifikasi Ganjar yang dibuatkan Selasa kemarin di KPK, berlandaskan aspek hukum.

Menurutnya laporan adalah murni atas keadilan hukum.

"Silakan dilihat rekam jejak IPW selama ini. Laporan terhadap Wamenkumham, Firli Bahuri bisa jadi contohnya," ujar Sugeng.

Meski begitu, Sugeng tidak membantah bahwa dirinya merupakan anggota PSI aktif. 

Kepada Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Sugeng mengatakan, bahwa laporan yang dibuatnya di KPK mengatasnamakan IPW, bukan PSI.

"Dan yang perlu diketahui, IPW juga membela Aiman dan Butet saat diintimidasi oleh kepolisian," kata dia.

Sementara itu Juru bicara TPN Ganjar-Mahfud, Chico Hakim menuding laporan Sugeng sarat akan unsur politis dan upaya mengalihkan isu penggelembungan suara PSI.

Sebab, kata Chico posisi Sugeng sebagai Ketua DPD PSI Kota Bogor dan polemik suara PSI yang melesat tidak wajar.

Menurut Chico, laporan juga terkesan dipaksakan.

Baca juga: Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK, Ketum Ganjarist: Rekam Jejaknya Bersih

Apalagi ketika diketahui bahwa Ganjar adalah pihak yang pertama kali mendorong digulirkannya hak angket di DPR untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024.

"Dan kalau dilihat dari situs web IPW, tidak terlihat jika laporan ini dilakukan sebagaimana fungsi IPW dan kaitannya dengan Polri," ucap Chico.

Sebelumnya, IPW melaporkan Ganjar dan seorang Direktur Utama Bank Daerah Jawa Tengah dengan inisial S ke KPK terkait perkara dugaan gratifikasi atau suap penerimaan cashback dari beberapa perusahaan asuransi kepada S.

Sugeng mengatakan, dugaan perkara rasuah tersebut diperkirakan terjadi sejak 2014 sampai dengan 2023 lalu.

Perusahaan asuransi yang diduga memberi suap tersebut, disinyalir memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng yang dipahami sebagai cashback.

Adapun Bank Jateng mengendalikan cashback dari perusahaan asuransi sebesar 16 persen dari nilai premi. Nilai 16 persen tersebut kemudian diduga dialokasikan ke tiga pihak.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved