Berita DPRD Kabupaten Bogor

Soal Anggaran Pakaian Dinas DPRD Kabupaten Bogor Ungkap Sesuai dengan UU dan Perbup Bogor

DPRD Kabupaten Bogor ungkap pengadaan anggaran pakaian dinas dan atribut anggota dewan dan pimpinan sesuai dengan UU dan Perbup Bogor.

Editor: Dodi Hasanuddin
Wartakotalive.com/Hironimus Rama
Soal Anggaran Pakaian Dinas DPRD Kabupaten Bogor Ungkap Sesuai dengan UU dan Perbup Bogor 

WARTAKOTALIVE.COM, CIBINONG - DPRD Kabupaten Bogor angkat bicara terkait pemberitaan di media massa yang menyatakan DPRD Kabupaten Bogor menganggarkan Rp 1,1 miliar untuk membeli pakaian dinas anggota DPRD

Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kabupaten Bogor, Ferdinando Selmi Pardede menjelaskan, penganggaran pengadaan pakaian dinas dan atribut bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bogor berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Cegah Penyakit Demam Berdarah Dengue, Kantor DPRD Kabupaten Bogor Disterilkan dengan Pengasapan

Jumlahnya juga berdasarkan pasal 12 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Disebutkan bahwa pakaian dinas dan atribut pimpinan dan anggota DPRD terdiri dari pakaian sipil harian disediakan 2 pasang dalam setahun.

Selanjutnya, pakaian sipil resmi disediakan 1 pasang dalam setahun.

Baca juga: Rudy Susmanto Ketua DPRD Kabupaten Bogor Ajak Warga Tak Golput di Pemilu 2024

Kemudian pakaian sipil lengkap disediakan 2 pasang dalam 5  tahun, pakaian dinas harian lengan panjang disediakan satu pasang dalam 1 tahun.

Lalu pakaian yang bercirikan khas daerah disediakan 1 pasang dalam setahun.

Ferdinando menyatakan bahwa soal harga pakaian dinas dan atribut tersebut berdasarkan pasal 14 Peraturan Bupati Bogor No 40 tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Disebutkan bahwa pakaian sipil harian seharga Rp 2 juta per stel.  Lalu, pakaian sipil resmi Rp 2,5 juta per stel.

Baca juga: Rudy Susmanto Ketua DPRD Kabupaten Bogor Ajak Warga Tak Golput di Pemilu 2024

Selanjutnya adalah pakaian sipil lengkap Rp 3,5 juta per stel, pakaian dinas harian lengan panjang Rp 1.75 juta per stel.

Kemudian pakaian yang bercirikan khas daerah Rp 4,5 juta per stel dan logo/PIN DPRD Rp 75.000 per buah.

Meski telah diatur soal harga, namun Sekretariat DPRD Kabupaten Bogor menganggarkan harga di bawah standar harga yang ditetapkan Peraturan Bupati Bogor No 40 tahun 2023.

"Kami menganggarkan sesuai peraturan perundang-undangan bahkan di bawah standar harga yang ditetapkan Peraturan Bupati Bogor Nomor 40 tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD," kata Fernando Selmi, Senin (6/3/2024).

Fernando menjelaskan, berdasarkan ketentuan tersebut Sekreatriat DPRD kabupaten Bogor
menganggarkan pada Dokumen Pelaksaanan Anggaran (DPA) tahun 2024:

Pimpinan dan Anggota DPRD periode 2019-2024 (55 orang):

  • Pakaian sipil harian : Rp 1.500.000 per stel x 55 org x 2 stel= Rp 165.000.000
  • Pakaian sipil resmi : Rp 2.000.000 per stel x 55 org x 1 stel= Rp 110.000.000
  • Pakaian sipil lengkap : Rp 2.700.000 per stel x 55 org x 1 stel= Rp 148.500.000
  • Pakaian dinas harian lengan panjang: Rp 1.150.000 per stel x 55 org x 1 stel= Rp 63.250.000
  • Logo/PIN DPRD: Rp. 75.000 per buah x 55 org x 2 buah=Rp 8.250.000
    Jadi total anggaran Pakaian dinas dan atribut periode DPRD 2019-2024
    adalah Rp. 495.000.000,- atau Rp 9.000.000 per anggota/tahun
Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved