Pencabulan

Cabuli Tujuh Cucunya, Kakek Bejat di Cakung Beraksi Ketika Sang Istri Sedang Bekerja

Kakek berinisial IC (61) melakukan aksi pencabulan terhadap tujuh cucu perempuannya yang masih dibawah umur 10 tahun saat situasi kediamannya sepi.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Junianto Hamonangan
Warta Kota/Rendy Rutama
IC (kiri) saat diinterogasi oleh penyidik unit PPA di Mapolres Metro Jakarta Timur, Rabu (6/3/2024). 

WARTAKOTALIVE.COM, CAKUNG - Kakek bejat berinisial IC (61) melancarkan aksi pencabulan terhadap tujuh cucu perempuan yang masih dibawah umur 10 tahun saat situasi kediamannya sepi.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan IC memilih waktu untuk beraksi saat sang istri tengah bekerja menjaga warung yang berada dari luar kediamannya.

“Pelaku itu beraksi kalau istrinya lagi tugas berjaga jualan di warung, di rumahnya hanya sendiri dan langsung melakukan pencabulan,” kata Nicolas, Rabu (6/3/2024).

Nicolas menuturkan saat posisi kediamannya sepi, IC kemudian memanggil para korban untuk datang.

IC yang diketahui memiliki usaha alat permainan capit boneka itu kemudian merayu para korban untuk mendapatkan koin gratis.

Diketahui, koin gratis itu difungsikan sebagai tahapan awal jika seseorang ingin bermain capit boneka tersebut.

“Modusnya memberikan koin permainan capit boneka gratis,” tuturnya.

Setelah terbujuk, Nicolas mengungkapkan langsung beraksi melakukan perbuatan bejatnya.

Baca juga: Baru Diberikan Beberapa Jam Lalu, Jokowi Didesak Cabut Anugerah Jenderal Kehormatan Prabowo

Hal itu diketahui usai sebelumnya jajaran Polres Metro Jakarta Timur unit Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melalukan penyidikan terhadap pelaku.

“Para korban itu dicium, diraba-raba tubuhnya, bahkan yang paling parah sampai pelaku memasukan jarinya ke kelamin korban ketujuh anak ini,” ucapnya.

Nicolas menyampaikan motif pelaku melakukan perbuatan kepada tujuh korban yang diketahui masih terikat keluarga itu lantaran kerap terangsang ketika melihat anak-anak.

Berdasarkan motif itulah yang menjadi dasar peristiwa tersebut terjadi.

“Pelaku itu motifnya kerap kerangsang kalau melihat anak-anak,” jelasnya.

Atas perbuatannya tersebut, Nicolas mengungkapkan pelaku IC ditersangkakan melanggar pasal 76e juncto pasal 82 undang-undang perlindungan anak nomor 17 tahun 2016.

IC pun terancam hukuman bui maksimal hingga 15 tahun penjara.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved