Berita Jakarta
Disdik DKI Pastikan Penerima KJP Plus dan KJMU Adalah Warga Tidak Mampu
Peserta didik atau mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memenuhi persyaratan maka bakal mendapatkan bantuan KJP Plus dan KJMU.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Feryanto Hadi
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Miftahul Munir
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Dinas Pendidikan DKI memberikan bantuan sosial kepada peserta didik yang tidak mampu melalui Kartu Jakarta Pintar dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Para penerima bantuan sosial pendidikan ini dipastikan adalah siswa dan mahasiswa yang tidak mampu.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Purwosusilo menjelaskan, pendaftaran calon penerima KJP Plus dan KJMU tahap I Tahun 2024 menggunakan sumber Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Data tersebut, kata Purwosusilo, dikatakan layak menerima sesuai yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial RI per Februari dan November 2022 serta per Januari dan Desember 2023.
Baca juga: Disdik DKI Jakarta Gandeng Polisi Edukasi Siswa Agar Tidak Tawuran, Narkoba dan Bullying
Masih kata Purwosusilo, data itu dipadankan dengan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
“Unit Pelayanan Teknis Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (UPT P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta hanya sebagai pengguna (user) data DTKS dan data Regsosek untuk KJP Plus dan KJMU," jelasnya, Selasa (5/3/2024).
Terkait data pemeringkatan kesejahteraan (Desil), UPT P4OP tidak memiliki kewenangan dan kompetensi untuk menjelaskan indikator Desil karena hal itu menjadi kewenangan produsen data," tambahnya.
Purwosusilo menerangkan, bantuan sosial biaya pendidikan sangat dilakukan secara selektif dan tidak terus-menerus.
Baca juga: KJP 2 Pelajar yang Terlibat Tawuran di Pasar Rebo, Disdik DKI Sebut Jumlah Pencabutan Bisa Bertambah
Peserta didik atau mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memenuhi persyaratan maka bakal mendapatkan bantuan KJP Plus dan KJMU.
Namun, penerima ini dibagi dalam beberapa kategori yaitu sangat miskin (Desil 1), miskin (Desil 2), hampir miskin (Desil 3), dan rentan miskin (Desil 4).
"Bagi masyarakat yang terdata dalam pemeringkatan kesejahteraan Desil 5, 6, 7, 8, 9, 10 (kategori keluarga mampu) tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan bantuan sosial biaya pendidikan KJP Plus dan KJMU. Kami berharap masyarakat dapat memahami aturan dan ketentuan yang berlaku ini," tuturnya. (m26)
Kakorlantas: Penggunaan Sirene 'Tok Tok Wuk Wuk' Dihentikan, tapi Pengawalan Tetap Jalan |
![]() |
---|
Insentif RT dan RW di Jakarta Dinaikkan Menjadi Rp 2,5 Juta dan Rp 3 Juta Mulai Oktober 2025 |
![]() |
---|
DPRD DKI Soroti Ketimpangan Akses Air, Desak BUMD Pro-Rakyat |
![]() |
---|
Tiga Hakim PN Jaksel Diadukan ke Badan Pengawas MA usai Batalkan Putusan Inkrah |
![]() |
---|
Ada TNI AD Fair 2025 di Monas, Kereta dari dan menuju Stasiun Gambir Berhenti di Jatinegara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.