Kriminalitas

Tak Hanya Seret Indah hingga 150 Meter, Pelaku Sempat Tendang Wajah Korban Agar Melepaskan Pegangan

Tak Hanya Seret Korban hingga 150 Meter, Pelaku Mengakui Sempat Tendang Korban agar Melepaskan Pegangan Ketika Kabur di Underpass Cibitung

|
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
pelaku perampasan motor di Jalan Underpass Cibitung, Kabupaten Bekasi diamankan Polres Metro Bekasi dan Polsek Cikarang Barat. Keduanya dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolsek Cikarang Barat pada Senin (4/3/2024). 

Untuk itu, dia mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi tindak kejahatan di sekitar.

Mulai dari jangan meninggalkan kunci menempel di motor, dan diminta untuk kunci ganda sepeda motor.

"Kami juga akan terus lakukan patroli wilayah juga mengungkap setiap aksi kejahatan jalanan. Tapi kami imbau juga masyarakat untuk tetap waspada," katanya. 

Sepekan Buron

Polres Metro Bekasi dan Polsek Cikarang Barat menangkap dua pelaku perampasan motor di Jalan Underpass Cibitung, Kabupaten Bekasi.

Akibat aksinya itu seorang wanita terseret aspal hingga 150 meter karena berusaha mempertahankan motornya.

Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Saufi Salamun mengatakan, kejadian pencurian sepeda motor dengan kekerasan itu terjadi tepatnya di depan kursus mobil Persimija Jalan Raya Bosih, Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung atau Underpass Cibitung ada Selasa (27/3/2024) siang.

Usai kejadian itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga pengejaran pelaku oleh Unit Reskrim Polsek Cikarang, Barat, Polres Metro Bekasi dan Polda Metro Jaya.

"Alhamdulillah pada 2 Maret pukul 02.30 WIB berhasil diamankan pelaku utama bernama Sandra alias Andra di wilayah Kabupaten Indramayu dan Agus di Jatiasih Kota Bekas;" kata Sufi saat konferensi pers di Mapolsek Cikarang Barat pada Senin (4/3/2024).

Dia menjelaskan, pelaku Andra dan Agus mengendarai sepeda motor berboncengan.

Tiba di lokasi kejadian melihat kunci sepeda motor tergantung di depan kursus mobil tersebut.

Hingga akhirnya, Andra mengambil sepeda motor itu dan Agus melihat situasi sekitar.

"Pelaku Andra berperan sebagai pemetik atau mengambil motor. Sedangkan rekannya Agus ini yang memboncengi dan awasi situasi," beber dia.

Kepolisian juga berhasil mengamankan sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.

Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KHUPidana tentang encurian dengan pemberatan.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved