Kriminalitas

Tak Hanya Seret Indah hingga 150 Meter, Pelaku Sempat Tendang Wajah Korban Agar Melepaskan Pegangan

Tak Hanya Seret Korban hingga 150 Meter, Pelaku Mengakui Sempat Tendang Korban agar Melepaskan Pegangan Ketika Kabur di Underpass Cibitung

|
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
pelaku perampasan motor di Jalan Underpass Cibitung, Kabupaten Bekasi diamankan Polres Metro Bekasi dan Polsek Cikarang Barat. Keduanya dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolsek Cikarang Barat pada Senin (4/3/2024). 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Polres Metro Bekasi dan Polsek Cikarang Barat menangkap dua pelaku kejahatan jalanan di Jalan Underpass Cibitung, Kabupaten Bekasi.

Pelaku mengambil motor yang kuncinya masih menempel dan terparkir di depan kursus mobil Persimija Jalan Raya Bosih, Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung.

Aksinya diketahui korban bernama Indah Agustiyani (28), kemudian mengejarnya dan memegang bagian belakang motor hingga akhirnya terseret aspal sejauh 150 meter.

Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Saufi Salamun mengatakan, pihaknya menangkap pelaku bernama Sandra alias Andra (26) dan Agus (22).

Pelaku Andra ini sempat menendang wajah korban yang berusaha memegang motor ketika hendak dibawa kabur.

"Iya pelaku sempat menendang korban agar terlepas dari pegangan itu. Selain pelaku terus memacu kendaraannya dengan kencang," kata Suafi didampingi Kapolsek Cikarang Barat Kompol Gurnald Patiran saat konferensi pers di Mapolsek pada Senin (4/3/2024).

Dia menjelaskan, pelaku Sandra alias Andra ditangkap di wilayah Kabupaten Indramayu pada 2 Maret 2024 sekira pukul 02.30 WIB.

Berselang beberapa jam kemudian, pelaku Agus ditangkap di Jatiasih Kota Bekasi.

Penangkapan keduanya berkat tim gabungan Polsek Cikarang Barat, Polres Metro Bekasi dan Polda Metro Jaya.

"Alhamdulillah berdasarkan kerja keras tim kami di backup tim dari Polda, kita dapat ungkap kasus kejahatan ini," beber dia.

Saufi menerangkan, hasil pemeriksaan kedua tersangka buka residivis. Keduanya menjalankan aksinya karen melihat kendaraan sepeda motor terparkir dengan kunci masih menempel.

Karena itu mendorong keduanya untuk mengambil sepeda motor tersebut. Namun, pihaknya masih mendalami lebih lanjut, apakah ada jejak kejahatan lainnya dari kedua pelaku.

"Apakah ini spesialis apakah ini pernah melakukan dibeberapa tempat kejadian, saat ini masih dalam penyidikan, sampai saat ini mereka masih di satu TKP ini yang di tanggal 27 Februari itu," katanya.

Atas kejadian itu, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti  berupa STNK sepeda motor merk Honda: D1B02N12L2 A/T, Nopol : B-4254-FPL, Tahun : 2018 Warna : MERAH PUTIH, Noka : MH1JM2110JK999179, Nosin : JM21E1985684 atas nama MURNIASIH alamat Gramapuri Tamansari Blok. F4 No. 27 Rt. 005/037 Kel. Wanasari Kec. Cibitung.

Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUH Pidana. Ancaman hukuman maksimal penjara 7 tahun.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved