Parliamentary threshold
Putusan Teranyar MK Berlaku pada Pemilu 2029, Mahfud: Partai 2 Persen Jangan Mimpi ke Senayan
Mahfud MD tegaskan keputusan teranyar MK terkait parliamentary threshold berlaku pada Pemilu 2029. Partai di bawah 2 persen siap-siap gigit jari.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Mahfud MD menegaskan keputusan teranyar Mahkamah Konstitusi yang menyangkut ambang batas parlemen atau parliamentary threshold mulai berlaku pada Pemilu 2029.
Pemilu 2024 masih terikat dengan aturan yang lama yakni ambang batas parlemen sebesar 4 besar sesuai dengan UU Pemilu 2017.
Artinya, partai yang saat ini perolehan suaranya tidak mencapai 4 persen, tidak akan menempatkan wakilnya di DPR.
“Kan disebut juga berlaku sebelum (Pemilu) 2029, tapi yang (Pemilu) 2024 berlaku (aturan) yang lama.
Jadi jangan bermimpilah yang sudah dapat 1 persen, 2 persen itu lalu bisa masuk (parlemen) sekarang, itu enggak bisa,” kata Mahfud di Jakarta, dikutip Kompas.com dari Kompas TV, Jumat (1/3/2024).
Pascaputusan MK ini, kata Mahfud, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) harus lebih dulu mengubah ketentuan tentang ambang batas parlemen 4 persen yang kini tertuang dalam Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca juga: Terancam Gagal Tembus Senayan, PPP Minta Putusan MK Soal Ambang Batas Berlaku 2024
Angka perubahan ambang batas parlemen sendiri bergantung pada pembahasan DPR dan pihak-pihak terkait.
“Belum tentu berarti (besaran ambang batas parlemen) nol juga,” ujar Mahfud.
Mantan Ketua MK ini yakin, MK memiliki banyak pertimbangan dalam memutus perubahan ambang batas parlemen 4 persen.
Sejak era reformasi, ketentuan terkait ini telah beberapa kali diubah.
Pada Pemilu 1999 misalnya, angka ambang batas parlemen sebesar 2 persen.
Saat itu, aturan menyebutkan bahwa partai yang tak lolos ambang batas parlemen tidak boleh ikut pemilu berikutnya, kecuali bergabung dengan partai politik lain.
Dalam perjalanannya, ketentuan mengenai parliamentary threshold terus berubah.
Pada Pemilu 2009, angka ambang batas parlemen sebesar 2,5 persen. Besaran tersebut meningkat menjadi 3,5 persen pada Pemilu 2014, dan naik lagi menjadi 4 persen pada Pemilu 2019 dan Pemilu 2024.
Atas sejarah tersebut, Mahfud tak mempersoalkan putusan MK yang kini kembali mengubah ambang batas parlemen.
“Sekarang mau dihapus semua, saya belum baca detail, tapi itu berbeda dengan kerangka dasar yang dibangun awal reformasi,” kata ujar cawapres nomor urut 3 ini.
Baca juga: Mahkamah Konstitusi Harus Lakukan Perbaikan Menyeluruh untuk Dapat Kepercayaan Masyarakat
“Tidak apa-apa. Kalau saya sih ikut diskusi ini sejak sebelum reformasi tentang ambang batas atau parliamentary threshold,” tutur mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu.
MK kabulkan sebagian gugatan
MK mengabulkan sebagian gugatan ambang batas parlemen sebesar 4 persen yang dimuat Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Perkara yang terdaftar dengan nomor 116/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Ketua Pengurus Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Pengurus Yayasan Perludem Irmalidarti.
Dalam putusannya, MK menyatakan norma Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu atau ambang batas parlemen 4 persen tetap konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR tahun 2024.
Lalu, MK menyatakan aturan itu konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR tahun 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan dengan berpedoman pada beberapa syarat yang sudah ditentukan.
Baca juga: Mahfud MD Terkejut dengan Putusan MK yang Tolak Memajukan Pilkada Serentak 2024
Dengan kata lain, MK menyebut ambang batas 4 persen harus diubah sebelum Pemilu serentak tahun 2029.
“Dalam pokok permohonan; satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (29/2/2023).
“Menyatakan norma pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada pemilu DPR 2029 dan Pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan,” tutur Suhartoyo.
Hakim Konstitusi Saldi Isra menyampaikan, MK menyerahkan perubahan ambang batas parlemen kepada pembentuk Undang-Undang.
Ini poin-poin Dokumen Perdamaian Gaza yang Disepakati 4 Negara |
![]() |
---|
Tegas! Gubernur Banten Menonaktifkan Kepala SMAN 1 Cimarga Lebak yang Diduga Menampar Siswa Merokok |
![]() |
---|
Cegah Bahaya Rabies, Sudin KPKP Jaktim Gencar Vaksin Hewan Peliharaan dan Liar |
![]() |
---|
Perdamaian Gaza Simbol Penutup Potensi Perang Dunia III |
![]() |
---|
Mediasi Ditunda Lagi, Bedu dan Irma Kartika Belum Pernah Hadiri Sidang Cerai di PA Jakarta Selatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.