Profil

Perjalanan Karir Andira Reoputra, 38 Tahun Sudah Jadi Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya

Andira Reoputra dipercaya memegang jabatan Direktur Perumda Pembangunan Sarana Jaya BUMD DKI Jakarta tahun 2023 lalu.

|
Wartakotalive/Miftahul Munir
Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Andira Reoputra di studio Tribunnetwork, Rabu (28/2/2024). 

Program yang disiapkan untuk Perumda Sarana Jaya

Pria berdarah campuran Bulukumba, Makassar dan Sumenap, Madura ini tidak muluk-muluk menyiapkan program untuk Perumda Sarana Jaya.

Ia ingin perusahaan yang sudah berdiri sejak tahun 1982 ini bisa menjalani tugasnya dengan amanah dan koridor bisnis sesuai Peraturan Daerah.

"Strategi bisnis saya itu ke depan adalah memanfaatkan dan optimalisasi aset yang ada," tuturnya.

Reo mencontohkan, pihaknya akan memanfaatkan lahan milik Perumda Sarana Jaya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan dengan membangun hotel.

Kemudian, Reo juga berencana membangun town haouse di Situ Gintung dengan total 55 unit dan mengusung konsep rumah milenial.

"Kemudian program kami juga tetap hunian terjangkau di Pondok Kelapa dan Cilangkap, Jakarta Timur," tegas pria berkemeja batik.

Selain itu, Reo bakal menjalani program-program dengan mengefisiensi dan menekan biaya-biaya pembangunan bisnis Perumda Sarana Jaya.

Ia memiliki strategi meningkatkan inovasi dan perkembangan jaman demi mendapatkan mangsa pasar yang lebih banyak lagi.

"Seperti yang di Jawa Timur itu ada yang saya bawa untuk di Jakarta. Itu masalah pengelolaan Rusun di Jawa Timur. Kalau di Surabaya ada lima tower Rusun dan saya evaluasi serta koreksi beberapa pengelolaan aset (Perumda Sarana Jaya) itu bagaimana pengelolaan itu lebih efektif dan efisien dalam pembiayaan opersional aset tersebut," terang Reo.

Strategi Agar Perumda Sarana Jaya Tidak Salah Langkah dan Tersandung Masalah lagi

Perumda Sarana Jaya terus memperbaiki kinerjanya agar masalah-masalah yang terjadi di tahun sebelumnya tak terulang lagi.

Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis 6 tahun 6 bulan penjara eks Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan.

Majelis hakim menyatakan Yoory terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dalam pengadaan lahan program hunian DP Rp 0 di Munjul.

Sebagai Direktur Utama Perumda Sarana Jaya termuda, Reo dan managementnya berjanji kepada publik bakal transparan serta akuntabel.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved