Pelecehan Seksual

Rektor Nonaktif UP Selesai Jalani Pemeriksaan, Kuasa Hukum Sebut Ada Upaya Pembunuhan Karakter

Kuasa hukum rektor nonaktif Universitas Pancasila berinisial ETH, menyebut ada upaya pembunuhan karakter terkait kasus dugaan pelecehan seksual.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Junianto Hamonangan
WartaKota/Ramadhan LQ
ETH selaku rektor nonaktif Universitas Pancasila (UP) usai diperiksa di Polda Metro Jaya pada Kamis (29/2/2024). Kuasa hukum rektor nonaktif Universitas Pancasila berinisial ETH, menyebut ada upaya pembunuhan karakter terkait kasus dugaan pelecehan seksual. 

Yoga memastikan, Universitas Pancasila tak akan melakukan intervensi atas proses hukum yang tengah berjalan.

Kendati demikian, Yoga menuturkan pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

Terlebih kata dia, kasus pelecehan ini masih dalam ranah dugaan, dan belum dapat dibuktikan.

"Jadi ikuti saja prosesnya, jadi kita jamin proses itu tetap berlangsung tanpa ada intervensi dari pihak manapun juga, kita percaya polisi itu profesional tapi juga harus menggunakan asas praduga tak bersalah kan ini baru dugaan belum tentu benar," tutur dia.

Di samping itu, pihak Universitas Pancasila kata Yoga, akan bersedia memberikan sejumlah bukti yang dibutuhkan kepolisian.

"Silakan saja (jika polisi meninta barang bukti)," tuturnya.

Diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya masih melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan Rektor Universitas Pancasila berinisial ETH.

Terbaru, sebanyak delapan orang saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik dalam kasus tersebut.

Para saksi yang diperiksa itu dari laporan yang dilayangkan korban berinisial RZ ke Polda Metro Jaya.

"Di LP saudari RZ, sudah dilakukan pemeriksaan 8 saksi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Senin (26/2/2024).

Ia tak menjelaskan secara rinci siapa saja saksi yang telah dilakukan pemeriksaan.

Namun dari delapan orang saksi yang diperiksa, satu di antaranya korban berinisial RZ selaku pelapor.
 
Meski begitu, Ade Ary tak menyebutkan secara pasti kapan pemeriksaan terhadap korban itu dilakukan.

"Yang sudah diperiksa RZ. (Diperiksa) beberapa waktu lalu," kata eks Kapolres Metro Jakarta Selatan itu. (m41)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved