Berita Tangerang

Polres Tangsel Periksa 2 Saksi Ahli Kasus Perundungan di Serpong Tangsel demi Penuhi Alat Bukti

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tangerang Selatan telah memeriksa dua saksi ahli terkait kasus perundungan

|
Kolase foto/istimewa
Gen Tai kumpulan anak-anak yang bersekolah di Binus Serpong yang melakukan kekerasan yang diduga melibatkan anak artis Vincent Rompies 

Lebih lanjut, Ciput menjelaskan ada standar pelayanan perlindungan perempuan dan anak untuk kasus anak berurusan hukum (ABH) dalam mengatasi masalah ini.

"Jadi ada manajer kasus yang khusus mendampingi korban. Ada manajer kasus yang khusus mendampingi pelaku, karena pelaku semua masih usia di bawah 17 tahun, jadi mereka berhak dan wajib negara untuk juga turut memberikan perlindungan termasuk sekolah harusnya memberikan perlindungan," jelas Ciput.

Menurutnya pula, sekolah tidak bisa serta merta mengeluarkan siswanya ketika berurusan dengan hukum.

Melainkan ada prosedur yang harus dijalaninya.

"Tidak boleh sebetulnya kemudian langsung mengeluarkan anak dari status siswa di sekolah itu sebetulnya dilarang oleh undang undang," kata Ciput.

"Apapun kami tidak berpihak mendukung anak untuk melakukan kejahatan ini anak tidak kebal hukum pasti dia nanti akan dapat tindakan sebagai konsekuensi hukum dari apa yang dia lakukan. Tetapi jaminan bahwa misalnya hak informasi anak tidak disebarkan itu harus dijamin," lanjutnya.

Misalnya dengan melakukan pengaburan pada foto ABH kala menyebarkannya di media sosial. 

Pasalnya, baik korban maupun pelaku sama-sama masih memiliki masa depan.

"Banyak praktik baik anak-anak yang dulu masa remajanya berhadapan dengan hukum, tapi dengan dampingan dukungan keluarga mereka, jadi orang yang berhasil juga banyak kan ada di pemerintahan, ada di DPR banyak," jelas Ciput.

"Nah ini yang sering masyarakat saking marahnya kemudian tanpa sadar dan bahkan membully (merundung) anak juga, ini kami yang prihatin terkait pelaku untuk sekolah," imbuhnya.

Oleh karena itu, Ciput menyarankan agar sekolah juga berpedoman pada peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud) nomor 46 tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

"Untuk menciptakan lingkungan sekolah yang ramah bagi anak dan ini berarti guru guru tidak peka dan mungkin terbawa dengan situasi sekolah eksklusif. Itu kan biasanya dari keluarga dengan status ekonomi menengah ke atas," pungkasnya.

Masa Depan Anak-anak Terancam

Kasus perundungan atau bullying yang terjadi di Binus School Serpong viral di media sosial. 

Beragam pihak menyesalkan peristiwa kekerasan yang terjadinya. 

Sumber: Warta Kota
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved