Pilpres 2024

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Jokowi Batalkan Pemberian Gelar Jenderal Kehormatan ke Prabowo

KMS mendesak Jokowi untuk membatalkan pemberian pangkat kehormatan bintang 4  terhadap Prabowo Subianto menjadi Jenderal TNI (HOR).

Tangkapan layar Kompas TV
Presiden Jokowi menyematkan tanda pangkat Jenderal Kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Rabu (28/2/2024). Presiden menegaskan tidak ada transaksi politik dengan Prabowo. Koalisi Masyarakat Sipil (KMS)N dari Imparsial, Hussein Ahmad mengatakan pihaknya mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membatalkan pemberian pangkat kehormatan bintang 4  terhadap Prabowo Subianto menjadi Jenderal TNI (HOR). Hal itu didasari dugaan keterlibatan Prabowo dalam kasus 1997-1998 berupa pelanggaran HAM berat. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Koalisi Masyarakat Sipil (KMS)N dari Imparsial, Hussein Ahmad mengatakan pihaknya mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membatalkan pemberian pangkat kehormatan bintang 4  terhadap Prabowo Subianto menjadi Jenderal TNI (HOR).

Hal itu didasari dugaan keterlibatan Prabowo dalam kasus 1997-1998 berupa pelanggaran HAM berat.

"Kami mendesak Presiden Jokowi untuk membatalkan rencana pemberian pangkat kehormatan terhadap Prabowo Subianto yang diduga terlibat dalam kasus penculikan dan penghilangan orang secara paksa tahun 1997-1998," ucap Hussein Ahmad dalam keterangannya, Rabu (28/2/2024).

Dia juga meminta agar Komnas HAM RI mengusut dengan serius kasus kejahatan pelanggaran HAM berat masa lalu dengan memanggil serta memeriksa Prabowo Subianto atas dugaan keterlibatannya dalam kasus penghilangan orang secara paksa tahun 1997-1998. 

Menurut Ahmad, pihaknya juga mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera melakukan penyidikan dan penuntutan terhadap kasus pelanggaran HAM yang berat dalam hal ini kasus penghilangan orang secara paksa tahun 1997-1998.

"Pemerintah dalam hal ini Presiden beserta jajarannya menjalankan rekomendasi DPR RI tahun 2009 yakni untuk membentuk pengadilan HAM ad hoc, mencari 13 orang korban yang masih hilang, merehabilitasi dan memberikan kompensasi kepada keluarga korban yang hilang, dan meratifikasi konvensi Anti Penghilangan Paksa sebagai bentuk komitmen dan dukungan untuk menghentikan praktik penghilangan paksa di Indonesia," ucapnya.

Baca juga: Pemberian Kenaikan Pangkat Kehormatan untuk Prabowo Dinilai Mempermalukan TNI, Diminta Dibatalkan

Hussein menyebut Koalisi Masyarakat Sipil meminta TNI-Polri untuk menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam aktivitas politik.

Seperti diketahui Menteri Pertahanan Prabowo Subianto resmi menyandang pangkat jenderal bintang empat.

Kenaikan pangkat istimewa itu disematkan langsung oleh Presiden Joko Widodo saat rapat pimpinan (rapim) TNI-Polri di Markas Besar (Mabes) TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024).

Prabowo mendapat anugerah pangkat Jenderal Kehormatan.

Pangkat serupa pernah diterima oleh Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono dan Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Prosesi pemberian gelar Jenderal Kehormatan diawali pengumuman pemberian gelar kehormatan kepada Presiden.

Baca juga: Tawa Prabowo Subianto Saat Jokowi Guyon Ditanya Soal Masuk Partai Golkar

Setelah itu, Jokowi menyematkan lencana dan tanda bintang di bahu dan pundak Prabowo yang mengenakan seragam TNI lengkap.

Kepala Negara pun menyalami Menhan Prabowo sambil mengucapkan selamat. Dengan demikian, Prabowo melengkapi jabatan militernya sebagai Jenderal Bintang 4.

Pangkat terakhir Prabowo di TNI sebelum pensiun yakni, Letnan Jenderal (Letjen).

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved