Connie Bakrie dan TB Hasanuddin Tanyakan Dasar Hukum Pemberian Gelar Jenderal Kehormatan ke Prabowo

Presiden Jokowi berikan gelar kehoramatan kepada Menhan Prabowo Subianto berupa jenderal bintang empat.

Editor: Sigit Nugroho
Kementerian Pertahanan
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto tunjukan bintang empat di bahu pada Rabu (28/2/2024) 

Sementara itu, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang sudah memberikan gelar Kehormatan jenderal.

Prabowo Subianto juga mengucapkan terima kasih kepada Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia, serta seluruh prajurit TNI dan Polri di seluruh Indonesia dalam pemberian gelar kehormatan Jenderal tersebut.

“Terima kasih kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) atas anugerah dan kehormatan ini, terima kasih kepada Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia, serta seluruh prajurit TNI dan Polri di seluruh Indonesia,” kata Prabowo Subianto dalam keterangannya Rabu (28/2/2024).

Prabowo pun menceritakan bahwa sejak umur 18 tahun dia sudah mengucap sumpah untuk selalu setia kepada Negara, Bangsa dan Rakyat Indonesia.

Prabowo bersumpah akan mendharma bhaktikan dan mempersembahkan jiwa raganya untuk negara tercinta.

Capres 02 itu pun berjanji akan selalu memegang sumpah itu kapanpun.

Baca juga: Kata Sekjen PDIP Soal Gelar Jenderal Kehormatan Prabowo Subianto, Sindir Kerusuhan 1998

Sebelumnya Juru Bicara Menteri Pertahanan Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, pemberian pangkat akan dilakukan saat rapat pimpinan TNI-Polri di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta. Tanda kehormatan itu akan diberikan secara langsung melalui keputusan presiden.

”Pak Prabowo diputuskan diusulkan oleh Mabes TNI kepada Presiden untuk diberikan jenderal penuh dan insya Allah besok Pak Prabowo akan menerima tanda kehormatan kenaikan pangkat istimewa di Mabes TNI,” ujar Dahnil lewat tayangan video, Selasa (27/2/2024).

Kenaikan pangkat menjadi jenderal merupakan tanda kehormatan istimewa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Hal serupa pernah diberikan kepada Susilo Bambang Yudhoyono, Hendropriyono, dan sejumlah tokoh militer lain.

Menurut Dahnil, kenaikan pangkat istimewa diberikan kepada Prabowo berdasarkan dedikasi dan kontribusinya dalam dunia pertahanan dan keamanan.

”Pemberian jenderal penuh kepada Pak Prabowo didasarkan pada dedikasi dan kontribusi Pak Prabowo selama ini di dunia militer dan pertahanan,” katanya.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved