Connie Bakrie dan TB Hasanuddin Tanyakan Dasar Hukum Pemberian Gelar Jenderal Kehormatan ke Prabowo
Presiden Jokowi berikan gelar kehoramatan kepada Menhan Prabowo Subianto berupa jenderal bintang empat.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie mengkritisi pemberian pangkat jenderal kehormatan kepada Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto.
Bahkan, Connie mempertanyakan dasar hukum pemberian pangkat jenderal kehormatan kepada Prabowo.
"Pertama tama saya ingin memberikan selamat pada Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto atas kenaikan pangkatnya. Namun, setahu saya, UU 34/2024 belum pernah diubah atau diperbaharui, di mana UU tersebut menyatakan antara lain, tidak ada kenaikan pangkat untuk purnawirawan," kata Connie.
Connie berujar bahwa sepengetahuannya belum ada perubahan/pembaharuan pada UU No 20/2009, dimana di dalamnya dinyatakan kenaikan pangkat kehormatan hanya dapat diberikan hanya kepada prajurit dan perwira aktif.
"Oleh karena itu, yang menjadi pertanyaan adalah dasar hukum apa yang digunakan Presiden dan juga segenap jajaran TNI, dari Panglima dan Kastaff AD untuk keputusan ini?" tanya Connie.
Connie berujar bahwa sejauh ini dirinya belum temukan apakah dalam beberapa hari terakhir ada semacam rapat estafet Dewan di atas Wanjakti, yang diciptakan RI1 khusus.
Baca juga: Sosok Connie Rahakundini Bakrie yang Menyebut Prabowo Subianto Hanya 2 Tahun Menjabat Presiden
"Ya seperti saat pasal dalam MK hendak "disulap" khusus bagi Gibran, sehingga "Wanjakti" itu mengijinkan Panglima dan Kastaff untuk melanggar UU diatas. Patut dicatat, Wanjakti hanya berlaku untuk pergerakan pangkat perwira aktif," tutur Connie.
"Jadi yang kita harus pertanyakan adalah dasar dari keputusan RI1, di mana hanya beliau sendiri yang bisa menjawabnya," ucap Connie.
Kritikan juga diberikan anggota Komisi I DPR RI fraksi PDIP, TB Hasanuddin.
Dia mengatakan, pemberian pangkat jenderal kehormatan untuk Prabowo bertentangan dengan UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
TB Hasanuddin menegaskan, dalam UU tersebut dijelaskan bahwa pemberian pangkat jenderal kehormatan hanya berlaku untuk perwira TNI yang masih aktif.
"Ada kenaikan pangkat sebagai bagian dari pemberian kehormatan ya, pemberian jasa, ya, tetapi itu hanya terbatas pada mereka yang masih aktif, saya ulangi lagi, pada mereka yang masih aktif," kata TB Hasanuddin dalam jumpa pers di Pelataran Menteng, Jakarta, Rabu (28/2/2024).
Sementara untuk anggota yang tidak aktif, kata dia, hanya diberikan bintang tanda jasa dan kehormatan.
"Bagaimana yang tidak aktif? Ada pangkat bintang. Tapi bukan bintang yang di pundak, tolong dicatat, pembuat keputusan di pemerintah bukan bintang di pundak," ujar TB Hasanuddin.
BERITA VIDEO: Prabowo Syukuran Bersama Keluarga Usai Terima Pangkat Jenderal Kehormatan
Presiden Jokowi
Prabowo Subianto
Jenderal Kehormatan Bintang Empat
jenderal
Menhan Prabowo Subianto
Connie Bakrie
TB Hasanuddin
Kasus Keracunan dan Serapan Rendah, Program MBG Kini Dievaluasi |
![]() |
---|
Setelah Ditunjuk Jadi Plt Menteri BUMN, Dony Oskaria Temui Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan |
![]() |
---|
Amankan Dua Periode, Jokowi Instruksikan ke Seluruh Relawan Kawal Gibran di Pilpres 2029 |
![]() |
---|
Isu Prabowo Tahu PDIP Berperan di Demo Rusuh Sehingga Disapu Bersih dari Kabinet, Ini Kata Guntur |
![]() |
---|
Saat Muhammad Qodari Sanjung Teddy Indra Wijaya dengan Sebutan Jenderal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.