Connie Bakrie dan TB Hasanuddin Tanyakan Dasar Hukum Pemberian Gelar Jenderal Kehormatan ke Prabowo
Presiden Jokowi berikan gelar kehoramatan kepada Menhan Prabowo Subianto berupa jenderal bintang empat.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie mengkritisi pemberian pangkat jenderal kehormatan kepada Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto.
Bahkan, Connie mempertanyakan dasar hukum pemberian pangkat jenderal kehormatan kepada Prabowo.
"Pertama tama saya ingin memberikan selamat pada Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto atas kenaikan pangkatnya. Namun, setahu saya, UU 34/2024 belum pernah diubah atau diperbaharui, di mana UU tersebut menyatakan antara lain, tidak ada kenaikan pangkat untuk purnawirawan," kata Connie.
Connie berujar bahwa sepengetahuannya belum ada perubahan/pembaharuan pada UU No 20/2009, dimana di dalamnya dinyatakan kenaikan pangkat kehormatan hanya dapat diberikan hanya kepada prajurit dan perwira aktif.
"Oleh karena itu, yang menjadi pertanyaan adalah dasar hukum apa yang digunakan Presiden dan juga segenap jajaran TNI, dari Panglima dan Kastaff AD untuk keputusan ini?" tanya Connie.
Connie berujar bahwa sejauh ini dirinya belum temukan apakah dalam beberapa hari terakhir ada semacam rapat estafet Dewan di atas Wanjakti, yang diciptakan RI1 khusus.
Baca juga: Sosok Connie Rahakundini Bakrie yang Menyebut Prabowo Subianto Hanya 2 Tahun Menjabat Presiden
"Ya seperti saat pasal dalam MK hendak "disulap" khusus bagi Gibran, sehingga "Wanjakti" itu mengijinkan Panglima dan Kastaff untuk melanggar UU diatas. Patut dicatat, Wanjakti hanya berlaku untuk pergerakan pangkat perwira aktif," tutur Connie.
"Jadi yang kita harus pertanyakan adalah dasar dari keputusan RI1, di mana hanya beliau sendiri yang bisa menjawabnya," ucap Connie.
Kritikan juga diberikan anggota Komisi I DPR RI fraksi PDIP, TB Hasanuddin.
Dia mengatakan, pemberian pangkat jenderal kehormatan untuk Prabowo bertentangan dengan UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
TB Hasanuddin menegaskan, dalam UU tersebut dijelaskan bahwa pemberian pangkat jenderal kehormatan hanya berlaku untuk perwira TNI yang masih aktif.
"Ada kenaikan pangkat sebagai bagian dari pemberian kehormatan ya, pemberian jasa, ya, tetapi itu hanya terbatas pada mereka yang masih aktif, saya ulangi lagi, pada mereka yang masih aktif," kata TB Hasanuddin dalam jumpa pers di Pelataran Menteng, Jakarta, Rabu (28/2/2024).
Sementara untuk anggota yang tidak aktif, kata dia, hanya diberikan bintang tanda jasa dan kehormatan.
"Bagaimana yang tidak aktif? Ada pangkat bintang. Tapi bukan bintang yang di pundak, tolong dicatat, pembuat keputusan di pemerintah bukan bintang di pundak," ujar TB Hasanuddin.
BERITA VIDEO: Prabowo Syukuran Bersama Keluarga Usai Terima Pangkat Jenderal Kehormatan
YLBHI: Bentuk Pengkhianatan Mandat
Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberi gelar kehoramatan untuk Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto.
Gelar kehormatan yang diberikan Presiden Jokowi kepada Prabowo berupa jenderal bintang empat.
Pemberian gelar itu diberikan Presiden Jokowi kepada Prabowo dalam Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri 2024 yang digelar di GOR Ahmad Yani, Mabes TNI, Cilangkap Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024).
Penyematan gelar tersebut dikritisi Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur.
Isnur meminta Presiden Jokowi membatalkan pemberian gelar kehormatan untuk Prabowo.
"Pemberian jenderal kehormatan oleh Presiden Jokowi kepada Prabowo merupakan bentuk pengkhianatan mandat dari Komnas dan Kejaksaan Agung," kata Isnur dalam keterangannya di IG YLBHI yang sudah diizinkan Tribunnews.com kutip, Rabu (28/2/2024).
Menurut Isnur, selama ini lembaga tersebut bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam dugaan-dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu.
Baca juga: Prabowo Subianto Terima Kasih ke Presiden Jokowi Atas Gelar Jenderal Kehormatan
"Tentu ini juga membuat langkah mundur. Dimana bagian dari menutup langkah upaya-upaya untuk menghukum terduga-terduga jenderal pelanggar HAM berat," jelas Isnur.
Isnur menerangkan bahwa pemberian penghargaan itu juga bagian dari pemberian imunitas.
Pemberian kekebalan bagi orang-orang atau siapapun yang terlibat dalam dugaan terhadap pelanggaran HAM di masa lalu.
Berdasarkan dari hal itu, Presiden Jokowi untuk membatalkan penghargaan tersebut.
"Kami mengecam dan mendesak Pak Jokowi untuk membatalkan pemberian penghargaan tersebut," ujar Isnur.
Baca juga: Kata Sekjen PDIP Soal Gelar Jenderal Kehormatan Prabowo Subianto, Sindir Kerusuhan 1998
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menyematkan bintang empat tanda kenaikan pangkat istimewa untuk Menteri Pertahanan RI (Menhan) sebagai Jenderal TNI Kehormatan (Purn) Prabowo Subianto.
Penyematan pangkat Jenderal TNI Kehormatan untuk Prabowo Subianto itu berlangsung dalam acara Rapat Pimpinan TNI-Polri 2024.
Adapun acara Rapim TNI-Polri itu digelar di GOR Ahmad Yani, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur.
"Saya ingin menyampaikan kenaikan pangkat secara istimewa Jenderal TNI Kehormatan kepada Bapak Prabowo Subianto," kata Presiden Jokowi dalam sambutan di acara Rapim TNI-Polri 2024, Rabu (28/2/2024).
Setelah menyatakan hal demikian, Prabowo Subianto terlihat langsung berdiri dari kursinya.
Presiden Jokowi lantas menyematkan tanda bintang empat kepada Prabowo yang turut mengenakan seragam perwira TNI.
BERITA VIDEO:Prabowo Terima Kasih ke Jokowi Atas Gelar Jenderal Kehormatan
Alasan Jokowi
Presiden Jowi menjelaskan alasannya memberikan pangkat Jenderal kehormatan kepada Prabowo Subianto.
Pangkat terakhir Prabowo ketika masih aktif di militer ialah Letnan Jenderal (Letjen). Kini dia menyandang pangkat Jenderal TNI (Purn) (HOR).
Pemberian pangkat itu dilaksanakan dalam acara Rapim TNI-Polri di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu, (28/2/2024).
Berdasarkan penuturan Presiden Jokowi, usulan pemberian kenaikan pangkat kehormatan kepada Prabowo Subianto itu berasal dari Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
"Kemudian Panglima TNI mengusulkan agar Pak Prabowo diberikan pengangkatan dan kenaikan pangkat secara istimewa. Jadi semuanya memang berangkat dari bawah," ungkap Jokowi, Rabu.
Menurutnya, usulan kenaikan pangkat itu bukan tanpa dasar.
Di mana Prabowo sebelumnya telah menerima penghargaan atau tanda jasa Bintang Yuda Dharma Utama atas jasa-jasanya di bidang pertahanan yang telah memberikan kontribusi yang luar biasa bagi kemajuan TNI dan kemajuan negara.
"Pemberian anugerah tersebut ini telah melalui verifikasi angka dari Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan dan indikasi dari penerimaan anugerah bintang tersebut sesuai dengan UU nomor 20 tahun 2009," terangnya.
Prabowo Subianto Terima Kasih ke Presiden Jokowi Atas Gelar Jenderal Kehormatan
Sementara itu, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang sudah memberikan gelar Kehormatan jenderal.
Prabowo Subianto juga mengucapkan terima kasih kepada Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia, serta seluruh prajurit TNI dan Polri di seluruh Indonesia dalam pemberian gelar kehormatan Jenderal tersebut.
“Terima kasih kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) atas anugerah dan kehormatan ini, terima kasih kepada Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia, serta seluruh prajurit TNI dan Polri di seluruh Indonesia,” kata Prabowo Subianto dalam keterangannya Rabu (28/2/2024).
Prabowo pun menceritakan bahwa sejak umur 18 tahun dia sudah mengucap sumpah untuk selalu setia kepada Negara, Bangsa dan Rakyat Indonesia.
Prabowo bersumpah akan mendharma bhaktikan dan mempersembahkan jiwa raganya untuk negara tercinta.
Capres 02 itu pun berjanji akan selalu memegang sumpah itu kapanpun.
Baca juga: Kata Sekjen PDIP Soal Gelar Jenderal Kehormatan Prabowo Subianto, Sindir Kerusuhan 1998
Sebelumnya Juru Bicara Menteri Pertahanan Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, pemberian pangkat akan dilakukan saat rapat pimpinan TNI-Polri di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta. Tanda kehormatan itu akan diberikan secara langsung melalui keputusan presiden.
”Pak Prabowo diputuskan diusulkan oleh Mabes TNI kepada Presiden untuk diberikan jenderal penuh dan insya Allah besok Pak Prabowo akan menerima tanda kehormatan kenaikan pangkat istimewa di Mabes TNI,” ujar Dahnil lewat tayangan video, Selasa (27/2/2024).
Kenaikan pangkat menjadi jenderal merupakan tanda kehormatan istimewa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Hal serupa pernah diberikan kepada Susilo Bambang Yudhoyono, Hendropriyono, dan sejumlah tokoh militer lain.
Menurut Dahnil, kenaikan pangkat istimewa diberikan kepada Prabowo berdasarkan dedikasi dan kontribusinya dalam dunia pertahanan dan keamanan.
”Pemberian jenderal penuh kepada Pak Prabowo didasarkan pada dedikasi dan kontribusi Pak Prabowo selama ini di dunia militer dan pertahanan,” katanya.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Presiden Jokowi
Prabowo Subianto
Jenderal Kehormatan Bintang Empat
jenderal
Menhan Prabowo Subianto
Connie Bakrie
TB Hasanuddin
Kasus Keracunan dan Serapan Rendah, Program MBG Kini Dievaluasi |
![]() |
---|
Setelah Ditunjuk Jadi Plt Menteri BUMN, Dony Oskaria Temui Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan |
![]() |
---|
Amankan Dua Periode, Jokowi Instruksikan ke Seluruh Relawan Kawal Gibran di Pilpres 2029 |
![]() |
---|
Isu Prabowo Tahu PDIP Berperan di Demo Rusuh Sehingga Disapu Bersih dari Kabinet, Ini Kata Guntur |
![]() |
---|
Saat Muhammad Qodari Sanjung Teddy Indra Wijaya dengan Sebutan Jenderal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.